Merangin | 6 Juni 2026 – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) memberikan berbagai kemudahan dalam kehidupan digital. Namun di sisi lain, teknologi tersebut juga berpotensi disalahgunakan untuk tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk manipulasi foto yang dapat berdampak pada nama baik dan martabat seseorang.
AI merupakan teknologi yang dirancang untuk meniru kemampuan intelektual manusia, seperti belajar dari data, mengenali pola, mengambil keputusan, hingga menghasilkan berbagai bentuk konten digital. Teknologi ini digunakan dalam berbagai aplikasi, termasuk pembuatan teks, gambar, video, dan karya kreatif lainnya.
Di Kabupaten Merangin, seorang wartawati Media Global Investigasi News, Sepni, mengaku menjadi korban dugaan pelecehan dan perundungan digital melalui foto yang diduga telah diedit menggunakan teknologi AI oleh seseorang berinisial AL, yang disebut-sebut merupakan Wakil Pemimpin Redaksi salah satu media online.
Menurut keterangan Sepni, foto dirinya diduga telah dimanipulasi dan disebarluaskan melalui media sosial dengan konten yang dianggap tidak pantas serta merugikan nama baiknya sebagai perempuan dan jurnalis.
"Saya merasa sangat dirugikan. Foto saya dijadikan bahan gurauan yang menurut saya tidak pantas dan sudah menyinggung harga diri keluarga serta mencoreng martabat saya sebagai perempuan. Saya sudah mengingatkan yang bersangkutan, namun respons yang saya terima justru bernada mengejek," ujar Sepni kepada media ini.
Sepni menyatakan telah melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan redaksi Media Global Investigasi News di Bandung. Selain menyangkut nama baik pribadi, ia menilai tindakan tersebut juga berpotensi mencoreng citra media tempatnya bekerja.
Sementara itu, salah seorang jurnalis di Merangin yang enggan disebutkan namanya mengaku mengetahui adanya persoalan tersebut. Ia menyebut telah memberikan peringatan kepada AL agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik di kalangan insan pers.
"Saya pernah mengingatkan agar tidak melakukan hal-hal seperti itu karena kami sesama rekan jurnalis. Namun yang bersangkutan menganggapnya hanya sebagai gurauan. Menurut saya, persoalan ini sudah menyentuh ranah pribadi dan perlu disikapi secara serius," ujarnya.
Perundungan dan kekerasan siber (cyberbullying) merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu rasa aman, kehormatan, dan martabat seseorang di ruang digital. Di Indonesia, perlindungan terhadap hak-hak individu di ruang digital diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan, yakni AL, belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Redaksi Media Global Investigasi News menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Fik/Global Investigasi News Jambi)