Wakil Ketua DPD KNPI Sumut Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Nias - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Selasa, 02 Juni 2026

Wakil Ketua DPD KNPI Sumut Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Nias

Wakil Ketua DPD KNPI Sumut Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim Nias
 
Kasus Kematian Belum Terungkap Tuntas, Paulus PG: Masyarakat Berhak Dapat Kepastian Hukum
 
MEDAN | Sorotan tajam kembali ditujukan kepada kinerja jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nias. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumatera Utara, Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol, secara resmi meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Polres (Kapolres) Nias dan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nias. Permintaan ini disampaikan menyusul penanganan sejumlah kasus kematian di wilayah hukum tersebut yang hingga saat ini dinilai belum terungkap secara tuntas dan masih menyisakan banyak tanda tanya di masyarakat.
 
Paulus PG menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan kepastian hukum, terutama dalam perkara serius yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki kewajiban mutlak untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
"Apabila terdapat perkara-perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan arah penyelesaiannya, maka sangat wajar dan perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab langsung di lapangan. Tujuan kami menyampaikan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan murni memastikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar," tegas Paulus PG di Medan, Selasa (2/6/2026).
 
Lebih lanjut, Paulus menjelaskan bahwa evaluasi kinerja merupakan bagian tak terpisahkan dari mekanisme pembinaan organisasi yang tertata rapi dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap Kapolda Sumatera Utara dapat melakukan penilaian yang objektif, adil, dan menyeluruh terhadap capaian kinerja Polres Nias, khususnya terkait tingkat keberhasilan pengungkapan kasus-kasus besar yang menjadi perhatian publik.
 
Berlandaskan Dasar Hukum yang Kuat
 
Tuntutan dan pandangan sikap yang disampaikan DPD KNPI Sumut ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, antara lain:
 
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai manajemen penyidikan tindak pidana, yang mewajibkan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel.

3. Asas-asas Umum Hukum, yaitu asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang menjadi prinsip utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
 
Pernyataan Sikap DPD KNPI Sumut
 
Merespons dinamika hukum yang berkembang di Nias, DPD KNPI Sumut mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mendorong empat hal pokok kepada pihak kepolisian:
 
1. Kapolda Sumatera Utara segera melakukan evaluasi kinerja menyeluruh terhadap Kapolres Nias dan Kasat Reskrim Polres Nias.

2. Dilakukan pengawasan dan pendampingan (supervisi) langsung terhadap perkara-perkara yang belum memperoleh kepastian hukum maupun penyelesaian yang jelas.

3. Ada keterbukaan informasi dan penyampaian perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat, tentunya tetap dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.

4. Meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam merespons dan menangani setiap laporan maupun aduan yang masuk dari masyarakat.
 
Paulus PG menegaskan kembali bahwa kritik, masukan, dan sorotan yang disampaikan oleh KNPI ini merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif. Hal ini dilakukan semata-mata demi memperbaiki kinerja dan meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
 
"Kami sangat menghormati dan mengapresiasi kerja keras institusi Polri. Namun, evaluasi harus tetap dilakukan apabila ditemukan penanganan perkara yang lambat, berlarut, atau menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara, dan tugas aparatlah yang wajib mewujudkannya," pungkas Paulus PG.
 
(Tim/ Red)