Pandeglang -Banten | jajaran unit Unit reserse kriminal polsek Cikeusik polres Pandeglang polda Banten berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor(curanmor) berinisial AH (45). Pelaku diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Blok Dungus, Kampung Curugciung, Desa Curugciung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Selasa (2/6/2026).
Kapolsek Cikeusik Polres Pandeglang, IPTU Dwi Hartanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Desa Curugciung Wilayah Hukum Polsek Cikeusik.
“Pelaku berhasil kami amankan berdasarkan laporan warga setempat. Berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Cikeusik yang menerima laporan tersebut Bripka Iwan dan Brigpol Resta, pelaku dapat segera diamankan,” ujar IPTU Dwi Hartanto.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan obeng leter T. Setelah berhasil merusak kunci kontak dan kunci setang kendaraan, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik korban.
Salah seorang saksi mata mengaku sempat melihat pelaku sedang mengutak-atik kunci kontak kendaraan sebelum membawa motor tersebut.
“Saya melihat seorang pria sedang sibuk mengutak-atik kunci kontak motor menggunakan obeng sebelum akhirnya membawa kendaraan itu pergi,” ungkap saksi.
Kapolsek Cikeusik menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan korban dan para saksi. Awalnya, korban memarkir kendaraannya di pinggir jalan di wilayah Blok Dungus, Kampung Curugciung, Desa Curugciung, Kecamatan Cikeusik, dalam keadaan terkunci stang dan menggunakan kunci pengaman tambahan. Pelaku kemudian merusak kunci kontak menggunakan obeng dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali ke sekitar lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor lain yang sebelumnya digunakan sebagai sarana menuju lokasi pencurian dan ditinggalkan di area kebun sekitar tempat kejadian perkara. Saat kembali ke lokasi tersebut, pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama personel Polsek Cikeusik.
“Pelaku sempat berhasil membawa kabur kendaraan milik korban. Namun, saat kembali sekitar pukul 15.00 WIB untuk mengambil kendaraan yang digunakan saat melakukan aksinya, pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama anggota Polsek Cikeusik,” jelas IPTU Dwi Hartanto.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cikeusik untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 01 tahun 2023 dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)