Merangin - Sepni Erdiana (45), wartawati Media Online Global Investigasi News, resmi melaporkan seorang pria berinisial AL ke Polres Merangin, Jambi, atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), perlindungan perempuan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Merangin, 6 Juni 2026
Laporan pengaduan masyarakat tersebut dibuat pada Jumat (6/6/2026) dan tercatat dengan Nomor: STP/231/VI/RES.1.24/2026/Satreskrim. Pelaporan dilakukan setelah Sepni mengaku menjadi korban tindakan yang dinilai merugikan kehormatan dan martabatnya sebagai perempuan.
Menurut keterangan Sepni, dugaan tindakan yang dilakukan AL telah menimbulkan dampak psikologis yang cukup serius terhadap dirinya. Ia mengaku merasa tertekan, malu, dan menjadi bahan pembicaraan di lingkungan sosialnya.
"Saya sangat marah dan merasa dilecehkan. Saya seorang perempuan yang sudah berkeluarga dan memiliki kehidupan pribadi yang harus dihormati. Apa yang dilakukan terhadap saya telah membuat saya menjadi bahan cemoohan," ujar Sepni usai membuat laporan di Polres Merangin.
Sepni juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, respons yang diterima dari pihak terlapor tidak menunjukkan adanya upaya penyelesaian secara baik.
"Saya berharap persoalan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga memberikan keadilan bagi semua pihak," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak AL belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait laporan yang telah diajukan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Sementara itu, pihak manajemen dan redaksi Global Investigasi News menyatakan akan mengawal perkembangan kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Mereka juga mengimbau seluruh keluarga besar media serta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Kami mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang, bersabar, dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai emosi mengalahkan akal sehat, dan mari bersama-sama menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar perwakilan redaksi.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polres Merangin untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Fik/Global Investigasi News Jambi)