Pontianak, Kalbar | Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 21 kasus narkotika dengan 32 tersangka selama periode Maret hingga April 2026. Dari jumlah itu, 11 tersangka merupakan residivis. Pengungkapan disampaikan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi saat konferensi pers di RS Bhayangkara, Kamis 4/6/2026.
Konferensi pers turut dihadiri Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai, Karumkit Bhayangkara, dan Bid Humas Polda Kalbar. Kombes Deddy menjelaskan sebagian besar kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat. “Atas peran aktif masyarakat, jaringan peredaran narkoba di Kalbar dapat terus kami tekan,” ujarnya.
Barang bukti yang disita meliputi sabu total berat netto 9.767,81 gram atau 9,8 kg, ekstasi 474 butir, 58 pod cartridge liquid vape, dan 26 butir Hefive H5. Selain itu disita 2 unit mobil, 11 unit sepeda motor, 34 unit handphone, dan 9 timbangan digital. Dengan barang bukti itu, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 9.800 jiwa dari sabu dan 1.896 jiwa dari ekstasi. Kerugian ekonomis bagi jaringan ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8.111,92 gram atau 8,2 kg akan dimusnahkan menggunakan insinerator bersuhu tinggi. Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari kejaksaan dan pengadilan negeri setempat. Sisanya berupa sabu 1.655,89 gram, ekstasi 474 butir, H5 26 butir, dan pod vape 58 buah sudah dimusnahkan sebelumnya oleh penyidik.
Dari 21 kasus yang diungkap, ada 7 kasus menonjol. Salah satunya terjadi di perbatasan Bengkayang. Pada Rabu 8/4/2026 pukul 19.47 WIB, Subdit 1 Ditresnarkoba dengan metode undercover buy menangkap DN, 37 tahun, warga Dusun Pejambi Desa Mayak Kecamatan Seluas. Tersangka membawa 2 bungkus sabu berlabel “GUAR YUN WANG” seberat 2 kg yang rencananya dijual Rp 320 juta per kg.
Modus tersangka DN menjadi pengedar sabu lintas batas. Saat transaksi di Desa Sentangau Jaya Kecamatan Seluas, tersangka bersama rekannya TI melarikan diri. DN berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur, sementara TI masih dalam pengejaran. “Atas perbuatannya, seluruh tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang Kombes Deddy.
Ditresnarkoba Polda Kalbar menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan hulu.
Kombes Deddy mengimbau masyarakat terus aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Dengan sinergi aparat dan warga, diharapkan Kalbar semakin bersih dari narkoba dan generasi muda terselamatkan dari bahaya barang haram tersebut.
( A Alpian ).