KETAPANG | Tragedi ledakan yang terjadi di RT 08 Desa Sukabangun dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Pada hari sabtu malam 02 Mei 2026 lalu masih menyisakan tanda tanya besar. Insiden yang melibatkan KM Lautan Anugerah tersebut menewaskan dua orang, menyebabkan tiga korban mengalami luka bakar serius, dan satu korban lainnya mengalami luka ringan.
Berdasarkan keterangan warga, seluruh korban merupakan satu keluarga yang bekerja di KM Lautan Anugerah. Saat kejadian, kapal diketahui sedang memuat sembako untuk dibawa ke Pulau Penebang serta mengangkut bahan bakar minyak (BBM).
Namun hingga beberapa pekan pascakejadian, keluarga korban dikabarkan belum menerima kompensasi maupun bentuk tanggung jawab yang jelas dari pihak perusahaan yang disebut-sebut mempekerjakan para korban, yakni PT KAN. Kondisi ini memicu pertanyaan dan sorotan dari masyarakat.
Publik mempertanyakan mengapa setelah jatuhnya korban jiwa dan korban luka, belum terlihat langkah nyata yang mampu memberikan kepastian maupun rasa keadilan bagi keluarga korban. Di tengah duka yang masih menyelimuti, keluarga korban disebut masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan.
Di sisi lain, penyebab ledakan hingga kini masih menjadi misteri. Sejumlah warga menduga ledakan tersebut tidak semata-mata berasal dari muatan BBM. Muncul dugaan adanya material lain yang memiliki daya ledak tinggi. Dugaan tersebut berkembang di tengah masyarakat dan hingga saat ini masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Peristiwa ini memunculkan tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab ledakan, legalitas muatan kapal, standar keselamatan pelayaran, hingga pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Masyarakat juga mendesak Kejaksaan Agung melalui Jampidsus, kepolisian, serta instansi terkait untuk turun tangan mengungkap fakta sebenarnya di balik ledakan maut yang merenggut nyawa pekerja tersebut.
Kasus ini dinilai tidak boleh berhenti sebagai sekadar kecelakaan biasa. Seluruh fakta harus dibuka secara terang-benderang agar tidak menyisakan spekulasi dan agar keluarga korban mendapatkan kepastian hukum serta keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT KAN terkait kompensasi bagi korban maupun tanggapan atas berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Nasrul/ tim)