PANDEGLANG-BANTEN | Pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pandeglang, Banten, H. Didi Karnadi melaporkan oknum yang menyegel bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ke polisi.
Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penutupan paksa bangunan milik orang lain secara sepihak yang dilakukan terlapor berinisial E, O dan ED warga Desa Citalahab Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang.
Kepada media ini, H Didi Karnadi membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan para pelaku ke Polsek Banjar pada tanggal 14 maret 2026.
"Ya saya telah membuat laporan pengaduan polisi bernomor : Lapdu/09/III/SPKT/ Sektor Banjar/ Polres Pandeglang/ Polda Banten," Ujar Didi
Didi mengaku, laporan polisi yang dilakukannya untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku yang telah membuat onar dan dapat dikategorikan jika perbuatan mereka adalah perbuatan melawan hukum, dan merugikan orang lain. Tentu konsekuensinya berhadapan dengan hukum.
"Hingga saat ini saya masih mempercayakan proses hukumnya kepada Polsek Banjar. Dan saya percaya polisi akan bekerja profesional dan menindak para pelaku berdasarkan hukum yang berlaku, " Tukasnya
Sementara Kapolsek Banjar, IPTU AAP AHMAD SAPEI, S.H saat dikonfirmasi via telphon selularnya membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari pemilik dapur SPPG yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana penutupan secara paksa bangunan milik orang lain dalam hal ini bangunan dapur SPPG Yayasan Bangun Jaya Bersama yang berlokasi di Desa Citalahab Kecamatan Banjar.
"Untuk kasus tersebut tentu kami proses. Saat itu juga kami rencananya akan menggelar perkara tersebut di Polres Pandeglang, namun tertunda lantaran anggota /personil banyak kesibukan melaksanakan giat jelang lebaran. Mungkin kita akan lanjutkan gelar perkaranya setelah lebaran ini, " Pungkas Kapolsek Banjar.
(Tim/Red)