Lampung Selatan | Organisasi Kemasyarakatan Relawan RMD angkat bicara terkait mencuatnya dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah dari aktivitas MBG di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro. Mereka menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, terlebih jika benar limbah tersebut berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Perwakilan Relawan RMD menegaskan, jika dugaan pencemaran itu terbukti, maka pihak terkait harus bertanggung jawab secara hukum, terutama menyangkut izin lingkungan dan kepatuhan terhadap aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun persetujuan lingkungan lainnya.
“Ini bukan persoalan kecil. Jika benar limbah MBG mencemari lingkungan hingga menimbulkan dampak bagi warga, maka jelas diduga melanggar aturan lingkungan hidup. Kami dari Relawan RMD tidak akan tinggal diam dan siap melaporkan kasus ini ke Polres Lampung Selatan, khususnya terkait dugaan izin AMDAL dan pengelolaan limbahnya,” tegas perwakilan Relawan RMD.
Mereka juga meminta dinas terkait turun langsung melakukan investigasi lapangan, termasuk mengecek legalitas usaha, sistem pembuangan limbah, serta potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana berat. Pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan, termasuk pembuangan limbah tanpa pengelolaan sesuai aturan, dapat berujung pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Relawan RMD menegaskan, persoalan lingkungan menyangkut hak hidup masyarakat luas dan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan usaha tanpa tanggung jawab.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban. Jika terbukti ada pembiaran atau pelanggaran, kami minta aparat penegak hukum bertindak tegas. Lingkungan bukan tempat buang masalah,” pungkasnya.
(Jefri)