LBH ARB Laporkan Oknum Mata Elang Yang Viral di Medsos ke Polda Banten - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Selasa, 31 Maret 2026

LBH ARB Laporkan Oknum Mata Elang Yang Viral di Medsos ke Polda Banten

LBH ARB Laporkan Oknum Mata Elang Yang Viral di Medsos ke Polda Banten
BANTEN | Praktik brutal yang selama ini dikenal dengan aksi “mata elang” akhirnya diseret ke ranah hukum. Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (LBH - ARB), resmi melaporkan oknum Mata Elang ( Matel ) ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten, atas tuduhan perampasan paksa hingga pemerasan terhadap debitur, Selasa (31/3/2026). 

Aksi oknum matel yang kerap meresahkan masyarakat kini lebih parah lagi dengan cara brutal bahkan bisa dibilang sebagai 'Teror Jalanan'. Cara pelaku melakukan aksi koboi jalanannya dengan memaksa debitur untuk menyerahkan kendaraannya di tempat, di bawah tekanan, intimidasi, bahkan ancaman kekerasan.

Ketua LBH ARB Pandeglang, Andang Suherman SS. SH saat dimintai keterangannya, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan oknum matel yang telah melakukan perampasan unit jaminan fidusia sebuah mobil milik debitur asal Kabupaten Pandeglang ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten. 

"Benar kita sudah layangkan surat laporan pengaduan ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana premanisme yang dilakukan sejumlah oknum matel dan aksinya tersebut viral di media sosial," ujar Andang

Sebagai penerima kuasa LBH ARB menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran hukum serius yang tidak bisa lagi ditoleransi. Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dinilai sebagai bentuk nyata perampasan hak milik warga.

“Ini bukan matel atau debt collector, ini perampas berkedok penagih utang. Mereka bertindak seperti aparat, padahal tidak punya kewenangan apa pun,” tegasnya

Lebih jauh, Andang mengungkap adanya dugaan pola kerja terorganisir yang mengarah pada sindikat. Para pelaku disebut tidak bekerja sendiri, melainkan bergerak dalam jaringan yang sistematis dan masif di lapangan.

Fenomena “mata elang” sendiri kata aktivis yang kerap menyuarakan aspirasi masyarakat ini, sudah lama menjadi momok bagi masyarakat. Aksi mereka kerap terjadi di jalanan, pusat perbelanjaan, hingga area publik lainnya, dengan modus menghadang korban dan mengambil paksa kendaraan.

“Ini sudah sangat meresahkan. Negara tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang bertindak di luar hukum seperti ini,” lanjutnya.

Melalui laporan ini, Ketua LBH ARB Pandeglang mendesak Polda Banten untuk bertindak cepat dan tanpa kompromi: menangkap pelaku, mengusut jaringan di belakangnya, serta memastikan ada efek jera.

"Jika tidak ditindak tegas, praktik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin brutal, mengancam rasa aman masyarakat di ruang publik, " ungkapnya

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat apakah kepolisian berpihak pada korban atau membiarkan “hukum jalanan” terus mengambil alih.

(Tim/Red)