PANDEGLANG, BANTEN – Masalah kelangkaan sekaligus kenaikan harga Pupuk Bersubsidi yang dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi keluhan utama para petani di Kabupaten Pandeglang, Banten. Praktik pelanggaran harga ini terdeteksi terjadi hampir di seluruh wilayah, khususnya meluas di Kecamatan Sindangresmi, Picung, hingga Cikeusik.
Padahal, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) merupakan aturan mutlak yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri
Namun pada kenyataannya, kesenjangan tajam terjadi antara aturan pemerintah di atas kertas dengan kenyataan di lapangan. Para petani yang sudah tercatat dalam data e-RDKK justru terpaksa membeli pupuk dengan harga lebih mahal dari ketetapan resmi.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dan keterangan Nuryahman (Ketua DPC PPWI Pandeglang), terdapat dua akar permasalahan utama penyebab lonjakan harga tersebut: Jumlah Kios Penyalur yang Sangat Minim serta Beban Biaya Distribusi yang Menumpuk dari Pihak Penyalur Tingkat Atas.
"Kami temukan fakta bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Pandeglang belum merata. Di beberapa Kecamatan, bahkan hanya tersedia 4 titik kios penyalur resmi saja. Hal ini diperburuk oleh kebijakan penyaluran dari Distributor yang dinilai sangat merugikan para pedagang pengecer. Inilah yang menjadi pemicu utama harga melonjak di luar HET," tegas Nuryahman, Senin (11/5/2026).
Menurut Nuryahman, pola penyaluran yang seharusnya berjalan efektif adalah sistem Jalur Langsung. Yakni, pupuk bersubsidi dikirimkan langsung dari Gudang Induk PT Pupuk Indonesia Grup menuju ke Kios Pengecer Resmi di Desa yang terhubung langsung dengan data petani sasaran dalam e-RDKK.
"Jalur langsung akan memangkas biaya tidak terduga dan mempersingkat rantai penyaluran. Selama masih ada peran pihak penengah/Distributor, beban biaya pasti berpindah ke bahu pengecer hingga ke petani sasaran," tambahnya.
Hal senada diakui oleh salah satu pengelola Kios Pupuk Bersubsidi di wilayah Kecamatan Picung yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengakui kesulitan pihaknya dalam menahan harga agar tetap sesuai HET karena dibebani biaya pengiriman yang tidak wajar dari pihak Distributor.
"Bagaimana kami bisa menjual sesuai HET kepada petani, sedangkan sejak dari pengambilan barang kami sudah dibebani biaya tambahan yang sangat besar dari Distributor? Contohnya saja dalam satu tahun, jika kami menerima pasokan sekitar 20 kali pengiriman, maka kami harus mengeluarkan biaya tambahan pengiriman sebesar Rp1 Juta setiap kali pengiriman. Belum termasuk biaya operasional lain," ungkapnya dengan nada pasrah.
Menurutnya, beban biaya tambahan inilah yang akhirnya terpaksa dibebankan kepada konsumen/petani, sehingga harga di tingkat desa melonjak jauh di atas harga resmi pemerintah. "Silakan hitung sendiri siapa yang sebenarnya diuntungkan dan siapa yang paling dirugikan dalam rantai ini," pungkasnya.
Akibat kondisi ini, para petani yang menjadi tulang punggung pangan nasional justru menjadi pihak yang paling menderita karena terbebani biaya produksi yang semakin mahal. Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten dan PT Pupuk Indonesia Grup segera mengevaluasi sistem distribusi agar pupuk murah benar-benar sampai ke tangan petani kecil sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim/Red)