Padahal Sudah Dilarang Peraturan Sekolah Dasar Negeri di Pandeglang Awal Tahun 2026, Terima Guru Honor - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 23 Februari 2026

Padahal Sudah Dilarang Peraturan Sekolah Dasar Negeri di Pandeglang Awal Tahun 2026, Terima Guru Honor

Padahal Sudah Dilarang Peraturan Sekolah Dasar Negeri di Pandeglang Awal Tahun 2026, Terima Guru Honor



‎PANDEGLANG, BANTEN - Kondisi tidak diinginkan masih terjadi di beberapa lembaga pendidikan negeri di Kabupaten Pandeglang pada awal tahun 2026. Banyak Tenaga Kependidikan Sementara (TKS) atau guru honorer yang tetap melaksanakan tugas, bahkan terdapat beberapa yang baru masuk pada tahun ini, padahal hal ini bertentangan dengan peraturan yang telah ditetapkan.

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, kebijakan penghapusan status honorer resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Pengangkatan tenaga pendidik baru di sekolah negeri hanya diizinkan melalui jalur ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kegiatan rekrutmen guru honorer dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk bagi kepala sekolah yang terbukti melanggar dengan sanksi mulai dari pembinaan administratif hingga tindakan disipliner.

‎Kehadiran guru honorer yang masuk pada tahun 2026 biasanya direkomendasikan oleh keluarga mereka sendiri yang merupakan guru PNS di sekolah tersebut, dengan alasan ingin belajar dan mengabdikan diri. Salah satu kepala sekolah dasar negeri di kabupaten yang meminta identitasnya dirahasiakan mengakui bahwa guru honorer baru yang masuk awal tahun 2026 tidak akan didaftarkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak dapat diberikan Surat Keputusan (SK), karena bertentangan dengan aturan yang berlaku.

‎Saat ini belum jelas bagaimana langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang akan menangani kasus guru honorer yang masih aktif dan yang baru masuk. Namun, pihak terkait diharapkan segera melakukan penataan agar tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut.

Wartawan: Hasan Subandi (Kacong)/Red