Ormas Relawan Kemasyarakatan Dalami Dugaan Pembagian Roti Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Kamis, 29 Januari 2026

Ormas Relawan Kemasyarakatan Dalami Dugaan Pembagian Roti Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil

Ormas Relawan Kemasyarakatan Dalami Dugaan Pembagian Roti Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil
Lampung Selatan| Ormas Kemasyarakatan Relawan RMD Lampung selatan menyatakan tengah mendalami informasi dari warga terkait dugaan pembagian roti yang telah melewati masa kedaluwarsa kepada ibu hamil di Desa Trimamukti, yang disebut bersumber dari MBG yang berkantor di Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro.
Sebelumnya, pihak MBG telah dikonfirmasi dan menyampaikan keterangan bahwa roti yang dimaksud telah diganti. Namun demikian, Ormas Relawan Kemasyarakatan menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut di lapangan untuk memastikan apakah roti tersebut sempat diterima dan/atau telah dikonsumsi oleh penerima manfaat sebelum dilakukan penggantian.
Mengingat ibu hamil merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap risiko kesehatan akibat pangan yang tidak layak konsumsi, maka persoalan ini dinilai serius dan perlu penanganan yang hati-hati serta sesuai prosedur hukum.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan fakta bahwa roti tersebut benar telah dikonsumsi dalam kondisi kedaluwarsa, maka Ormas Relawan Kemasyarakatan menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Dasar Hukum yang menjadi perhatian:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g:
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan/atau telah melewati masa kedaluwarsa.
Pasal 62 ayat (1):
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 86 dan Pasal 136:
Setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 111 ayat (1): Makanan yang diedarkan wajib memenuhi standar kesehatan.
Pasal 196:
Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar bagi yang mengedarkan makanan tidak memenuhi standar kesehatan.
Ormas Relawan Kemasyarakatan menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta mendorong adanya pemeriksaan yang objektif oleh pihak berwenang.
Selanjutnya, Ormas akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Aparat Penegak Hukum apabila ditemukan fakta yang cukup di lapangan.

(jefri)