Lampung Selatan | Perwakilan warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, yang mengaku menjadi korban dugaan praktik trading bodong oleh PT Sesenowai Jaya Ratu, menyatakan akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polda Lampung.
Perusahaan tersebut diketahui diduga berkantor di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro. Para korban menyebut mengalami kerugian finansial yang tidak sedikit ( milyaran ) setelah mengikuti skema investasi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan.
Salah satu perwakilan korban menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengembalian dana maupun pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Kondisi tersebut mendorong para korban untuk menempuh jalur hukum sebagai upaya mencari keadilan.
“Langkah pelaporan ke Polda Lampung kami tempuh agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan korban.
Dalam upaya tersebut, para korban juga meminta pendampingan dari Organisasi Kemasyarakatan Relawan RMD guna membantu proses pengaduan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Relawan RMD menyatakan siap mengawal aspirasi masyarakat dan mendorong aparat berwenang untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif. Mereka menegaskan bahwa pendampingan dilakukan demi memastikan hak-hak korban terlindungi serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sesenowai Jaya Ratu belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan oleh para korban. Kasus ini pun masih menunggu proses hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
(jefri)