Dugaan Korupsi Dana Desa Kades Sidamukti Pandeglang Ditetapkan Tersangka
PANDEGLANG, RAKYATKU.ID - Polres Pandeglang Polda Banten melalui Satreskrim telah menetapkan Kepala Desa Sidamukti Kecamatan Sukaresmi, Karsidi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Penetapan ini muncul setelah melalui proses penyidikan panjang dengan gelar perkara dari Satuan Reserse Polres Pandeglang. 7/1/2026
"Informasi penetapan Kades Sidamukti diketahui melalui Surat Penetapan Tersangka yang sudah terunggah di internet. Ini sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam penyidikan dengan nomor Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/219/XII/RES.3.3/2025/Satreskrim tertanggal 30 Desember 2025, yang disampaikan secara tertulis kepada Nanang Suherman bin almarhum Umarsani," jelasnya.
Sementara itu, Nuryahman Ketua Dewan perwakilan cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC-PPWI) Pandeglang mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Pandeglang dalam menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap setiap pelaku korupsi, tanpa memandang jabatan dan latar belakang, sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan memastikan Dana Desa digunakan sebaik-baiknya untuk kemajuan masyarakat desa.
"Kita berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan transparan. Selain itu, hal ini juga harus menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala desa di Pandeglang untuk lebih hati-hati dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa," ucap Nuryahman.
Sebagai informasi, penetapan Karsidi sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara di ruangan Krimsus Polda Banten pada tanggal 23 Desember 2025. Hingga saat berita ini dimuat, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintahan Desa Sidamukti.