Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN
Pdl)
Gusnawati
Fakultas Hukum dan Sosial
Universitas Mathla’ul Anwar Banten
Email:
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang
terjadinya berbagai tindak pidana baru, termasuk penyebaran konten pornografi
tanpa persetujuan korban atau yang dikenal dengan istilah revenge porn. Fenomena ini terjadi ketika seseorang, biasanya
mantan pasangan, menyebarkan foto atau video asusila korban sebagai bentuk
balas dendam emosional. Tindakan ini tidak hanya melukai martabat dan privasi
korban, tetapi juga termasuk ke dalam kategori tindak pidana di bidang
informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku
penyebaran konten pornografi yang bermotif balas dendam dengan mengacu pada
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus
terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis
terhadap dokumen hukum. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa jaksa
penuntut umum dalam perkara ini mengajukan dakwaan alternatif terhadap
terdakwa. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 45 ayat
(1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara
selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah). Pertimbangan hakim didasarkan pada keterangan dua orang saksi, satu ahli,
alat bukti petunjuk, serta pengakuan terdakwa. Temuan ini menunjukkan bahwa
peradilan telah memberikan perhatian serius terhadap penyebaran konten
pornografi sebagai bentuk kekerasan digital, namun perlu diikuti oleh
peningkatan perlindungan terhadap korban serta sosialisasi hukum siber kepada
masyarakat luas.
Kata Kunci: tindak pidana, pornografi digital,
revenge porn, UU ITE
A. Latar
Belakang
Indonesia saat
ini tengah berada dalam pusaran era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan
pesat dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan teknologi
ini telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk
melahirkan berbagai bentuk perilaku hukum baru yang sebelumnya belum dikenal.
Salah satu dampak nyata dari revolusi digital ini adalah meningkatnya potensi
terjadinya tindak pidana melalui media elektronik, khususnya internet.
Menurut Soerjono
Soekanto, kemajuan teknologi selalu berjalan beriringan dengan perubahan dalam
struktur masyarakat, baik dari segi nilai-nilai sosial, norma, hingga pola
perilaku dan institusi sosial yang ada di dalamnya[1].
Internet sebagai salah satu hasil penemuan teknologi modern, tidak hanya
memberikan kemudahan dalam komunikasi dan akses informasi, tetapi juga membawa
konsekuensi negatif berupa meningkatnya kasus-kasus kriminalitas berbasis dunia
maya (cybercrime).
Dalam konteks
kriminologi, teknologi dapat menjadi faktor kriminogen, yaitu elemen yang
memungkinkan atau bahkan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal[2].
Salah satu bentuk kejahatan yang lahir dari kemajuan teknologi digital adalah
penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. Penyebaran konten
semacam ini seringkali dilakukan tanpa persetujuan korban dan mengandung unsur
balas dendam, yang dalam istilah populer dikenal sebagai revenge porn.
Untuk
menanggulangi berbagai bentuk kejahatan di ranah digital, pemerintah Indonesia
telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE). Undang-undang ini menjadi payung hukum dalam penegakan hukum terhadap
tindak pidana yang terjadi melalui platform digital. Namun, meskipun regulasi
telah tersedia, pelanggaran terhadap ketentuan UU ITE masih kerap terjadi,
salah satunya berupa penyebaran konten pornografi yang melanggar nilai-nilai
kesusilaan masyarakat[3].
Dalam
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dijelaskan bahwa
pornografi meliputi gambar, sketsa, ilustrasi, suara, tulisan, animasi, atau
bentuk ekspresi lainnya yang menampilkan muatan seksual atau cabul yang
bertentangan dengan norma kesusilaan[4].
Penyebaran konten semacam ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum
positif, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan terhadap martabat dan
kehormatan korban.
Fenomena revenge porn menjadi isu krusial karena
menempatkan korban dalam posisi sangat dirugikan, baik secara psikologis,
sosial, maupun hukum. Modus operandi kejahatan ini biasanya dilakukan oleh
mantan pasangan yang merasa sakit hati setelah hubungan berakhir, kemudian menyebarkan
dokumentasi intim yang pernah direkam, sering kali tanpa persetujuan korban.
Tujuan pelaku bukan hanya menyebarkan konten, tetapi mempermalukan,
menghancurkan reputasi, dan membalas luka emosional terhadap korban.
Salah satu kasus
yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini adalah perkara penyebaran konten
pornografi yang dilakukan oleh Alwi Husein Maulana terhadap mantan kekasihnya.
Dalam hubungan mereka, pelaku secara diam-diam merekam aktivitas seksual bersama
korban. Setelah hubungan berakhir akibat pertengkaran, pelaku menyebarkan
rekaman tersebut kepada teman dan keluarga korban melalui media sosial dan
aplikasi perpesanan pribadi. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk
mempermalukan korban dan sebagai bentuk pelampiasan emosional atas kandasnya
hubungan mereka.
Kasus ini
kemudian diproses secara hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pandeglang
dengan Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl. Jaksa Penuntut Umum menjerat
pelaku dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukum
yang diberikan berupa pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun serta denda
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), subsidair pidana kurungan
selama 3 bulan. Putusan ini menjadi salah satu bentuk konkret penerapan hukum
pidana terhadap pelaku cybercrime
yang berbasis pornografi digital.
Berdasarkan
fenomena tersebut, penulis terdorong untuk mengkaji lebih lanjut permasalahan
hukum yang timbul dari tindak pidana penyebaran konten pornografi sebagai
bentuk revenge porn. Kajian ini
penting tidak hanya dari sisi teori hukum pidana, tetapi juga dari perspektif
perlindungan terhadap korban serta evaluasi terhadap efektivitas penerapan UU
ITE dalam menghadapi kejahatan seksual berbasis digital.
B. Metode
Penelitian
Penelitian hukum
merupakan suatu proses ilmiah yang dilaksanakan secara sistematis, metodologis,
dan berdasarkan kerangka berpikir tertentu, yang bertujuan untuk mengkaji dan
memahami suatu fenomena hukum. Dalam pelaksanaannya, penelitian hukum tidak hanya
berfokus pada analisis norma hukum yang berlaku, melainkan juga mencakup kajian
mendalam terhadap fakta hukum yang relevan guna menemukan solusi atas
permasalahan-permasalahan yang muncul dari fenomena tersebut[5].
1.
Pendekatan Penelitian
Jenis pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan
perundang-undangan digunakan untuk menelaah berbagai regulasi atau norma hukum
tertulis yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang
berkaitan. Sementara itu, pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis dan
menelaah Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl yang
berkaitan langsung dengan pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini[6].
2.
Spesifikasi Penelitian
Penelitian ini
bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah
bahan pustaka atau studi dokumen. Spesifikasi ini dipilih karena penelitian
difokuskan pada pengkajian norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan, doktrin para ahli hukum, serta putusan pengadilan sebagai
bentuk penerapan hukum dalam praktik[7].
3.
Jenis
dan Sumber Data
a.
Jenis Data
Dalam penelitian hukum ini, data yang
digunakan adalah data kualitatif, yaitu data yang tidak dapat diukur secara
numerik, namun dijelaskan dalam bentuk naratif atau deskriptif. Data kualitatif diperoleh dari studi pustaka maupun
wawancara dengan narasumber yang relevan.
1)
Data
Kuantitatif
Meskipun tidak
menjadi fokus utama, data kuantitatif tetap diakui dalam konteks penelitian
hukum sebagai informasi berbasis angka yang dapat diolah secara statistik.
Namun, dalam penelitian ini, data kuantitatif tidak digunakan secara dominan.
2)
Data
Kualitatif
Data kualitatif
menjadi fokus utama penelitian ini, diperoleh dari berbagai sumber tertulis
seperti peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Selain
itu, data kualitatif juga dapat berasal dari hasil wawancara apabila diperlukan[8].
b.
Sumber
Data
1)
Data
Primer
Data primer
dalam penelitian ini meliputi dokumen hukum resmi seperti peraturan
perundang-undangan, risalah pembentukan undang-undang, dan putusan pengadilan.
Secara khusus, data primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Putusan Pengadilan
Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl[9].
2)
Data
Sekunder
Data sekunder
diperoleh dari literatur yang relevan, seperti buku-buku hukum, jurnal ilmiah,
artikel, dan pendapat para ahli yang mendukung dan memperkuat analisis terhadap
objek penelitian[10].
4.
Teknik Pengumpulan Data
a.
Pengumpulan
Data Primer
Data primer
dikumpulkan melalui penelusuran dokumen-dokumen hukum, termasuk undang-undang
dan putusan pengadilan yang menjadi dasar analisis. Penulis menelaah secara
komprehensif Undang-Undang ITE dan putusan pengadilan yang relevan, khususnya
yang memuat informasi dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim
dalam memutus perkara.
b.
Pengumpulan
Data Sekunder
Data sekunder
diperoleh melalui studi pustaka, dengan mengkaji berbagai sumber bacaan ilmiah
seperti buku, artikel, jurnal hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang
relevan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Teknik ini
digunakan untuk memperluas perspektif dan memperkaya landasan teoritis yang
digunakan dalam analisis[11].
5.
Teknik Analisis Data
Analisis data
dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif, dengan menitikberatkan pada
kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan kasus hukum yang
dikaji. Penulis menggunakan metode interpretatif terhadap norma hukum yang
berlaku serta pendekatan argumentatif dalam menganalisis putusan pengadilan
untuk kemudian disimpulkan secara sistematis guna menjawab rumusan masalah.
Teknik ini memungkinkan penulis untuk mengungkap makna, struktur, serta
substansi hukum yang terkandung dalam peraturan dan putusan yang dianalisis[12].
6.
Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini
dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, sebagai lokasi utama
untuk memperoleh data primer berupa putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap. Adapun waktu pelaksanaan penelitian berlangsung selama
kurun waktu penulisan jurnal ini, dengan rentang waktu yang disesuaikan dengan
kebutuhan pengumpulan dan analisis data.
C. Pembahasan
1.
Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Berdasarkan
Motif Balas Dendam
Penyebaran
konten pornografi dengan motif balas dendam, atau dikenal dengan istilah revenge porn, merupakan salah satu
bentuk kejahatan berbasis teknologi informasi yang berkembang secara signifikan
dalam masyarakat modern. Kejahatan ini pada umumnya dilakukan oleh individu
yang memiliki hubungan pribadi dengan korban, di mana pelaku menyebarkan konten
intim korban tanpa izin, sebagai bentuk balas dendam atas konflik emosional
yang terjadi di masa lalu, terutama setelah berakhirnya hubungan asmara.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara psikologis, tetapi juga
melanggar hak privasi dan martabat korban yang dijamin oleh hukum[13].
Dalam sistem
hukum Indonesia, kejahatan ini telah diatur melalui beberapa instrumen hukum,
antara lain Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang ITE secara eksplisit melarang distribusi atau transmisi dokumen
elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, termasuk konten
pornografi[14].
Perbuatan
menyebarluaskan konten pornografi yang dilakukan dengan niat membalas dendam
dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan serius, mengingat dampaknya yang
sangat merusak reputasi, kehormatan, dan kondisi psikologis korban. Hal ini
semakin diperburuk oleh sifat penyebaran digital yang memungkinkan konten
tersebar dengan cepat dan sulit dihapus dari ruang publik daring. Oleh karena
itu, negara berkewajiban hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif
dan responsif terhadap korban, sekaligus menjatuhkan sanksi yang setimpal
kepada pelaku guna menciptakan efek jera.
2.
Tinjauan Kasus Berdasarkan Putusan Nomor
71/Pid.Sus/2023/PN Pdl
Putusan
Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl menjadi salah satu
yurisprudensi penting yang mengilustrasikan penerapan hukum dalam kasus
penyebaran konten pornografi bermotif balas dendam. Dalam perkara tersebut,
terdakwa yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan korban, dengan sengaja
menyebarkan video asusila korban melalui media sosial setelah hubungan keduanya
berakhir secara tidak baik. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pembalasan
atau revenge, sebagaimana terungkap
dalam fakta-fakta persidangan[15].
Majelis hakim
dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur
dalam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang
menyebarluaskan atau menyediakan materi pornografi dalam bentuk apa pun.
Tindakan terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian besar bagi korban, baik
secara psikis, sosial, maupun moral, yang tidak hanya dirasakan secara
individual, tetapi juga oleh keluarga korban dan lingkungan sosialnya.
Atas
perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta
denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan
kurungan[16].
Penjatuhan pidana ini mencerminkan pendekatan represif negara dalam merespons
kejahatan berbasis teknologi, sekaligus menunjukkan bahwa motif balas dendam
tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam tindak pidana yang merusak martabat
manusia.
3.
Analisis Yuridis terhadap Penerapan Pasal
Dalam
menganalisis penerapan ketentuan pidana terhadap terdakwa, penting untuk
memperhatikan relevansi unsur delik dengan perbuatan yang dilakukan. Pasal 4
ayat (1) huruf d UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi
objek atau pelaku dalam kegiatan atau konten pornografi, baik secara langsung
maupun tidak langsung. Sedangkan Pasal 29 menyatakan bahwa setiap orang yang
memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, atau menyediakan konten pornografi
dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda
maksimal Rp6.000.000.000,00[17].
Perbuatan
terdakwa yang secara sadar menyebarluaskan konten asusila melalui media sosial,
tanpa persetujuan korban dan dengan motivasi balas dendam, jelas memenuhi unsur
pidana dalam ketentuan tersebut. Unsur kesengajaan (dolus) dan kesadaran hukum terdakwa untuk menyebarkan konten yang
melanggar kesusilaan sangat nyata, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau
pembenar dalam tindakannya.
Penjatuhan
sanksi pidana berupa penjara dan denda dianggap sudah cukup proporsional dari
segi legal formal, meskipun dalam praktiknya perlu dipertimbangkan pula
pemberian pemulihan bagi korban, baik dalam bentuk psikososial maupun
rehabilitasi moral. Hal ini penting agar pendekatan penegakan hukum tidak hanya
bersifat retributif, tetapi juga restoratif, sebagaimana prinsip perlindungan
korban dalam sistem hukum modern.
4.
Aspek Perlindungan Hukum terhadap Korban
Korban kejahatan
digital seperti penyebaran konten pornografi bermotif balas dendam sering kali
mengalami dampak multidimensional, baik secara psikologis, sosial, ekonomi,
maupun spiritual. Sayangnya, perlindungan hukum terhadap korban dalam konteks
ini masih terbatas, terutama dalam implementasi di lapangan. Banyak korban
mengalami tekanan mental, stigmatisasi, dan kehilangan rasa aman, yang tidak
serta-merta dapat dipulihkan hanya melalui proses pemidanaan terhadap pelaku[18].
Secara normatif,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
memberikan hak-hak tertentu kepada korban tindak pidana, seperti hak atas
bantuan hukum, informasi, restitusi, dan rehabilitasi psikologis. Namun, dalam
konteks kasus ini, belum terlihat adanya pemenuhan hak-hak tersebut secara
maksimal. Tidak adanya mekanisme pendampingan psikologis dan hukum yang memadai
bagi korban menunjukkan lemahnya sistem perlindungan yang seharusnya berbasis
pada kepentingan korban (victim-centered
approach).
Perlindungan
identitas korban juga menjadi hal yang krusial dalam perkara semacam ini.
Publikasi berlebihan terhadap identitas korban, baik di media massa maupun
media sosial, justru dapat memperburuk kondisi korban. Oleh karena itu, aparat
penegak hukum, media, dan masyarakat perlu memahami urgensi menjaga privasi
korban dalam setiap proses penanganan perkara, sesuai prinsip-prinsip
perlindungan martabat manusia yang dijunjung tinggi dalam hukum hak asasi
manusia.
5.
Perspektif Sosial dan Preventif
Di samping
pendekatan hukum yang bersifat represif, penyelesaian terhadap fenomena
penyebaran konten pornografi bermotif balas dendam memerlukan strategi
preventif melalui pendidikan, literasi digital, dan penguatan nilai-nilai moral
dalam masyarakat. Kemajuan teknologi informasi yang tidak dibarengi dengan
kesadaran etis berpotensi menciptakan ruang yang subur bagi tumbuhnya kejahatan
digital.
Literasi digital
merupakan aspek penting yang perlu ditanamkan sejak dini melalui jalur
pendidikan formal maupun nonformal. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang
memadai tentang hak digital, keamanan siber, serta konsekuensi hukum dari
penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan. Hal ini sejalan dengan
tujuan pembangunan hukum nasional yang berorientasi pada pencegahan kejahatan
serta pemberdayaan masyarakat sebagai subjek hukum.
Di sisi lain,
aparat penegak hukum juga perlu diberikan pelatihan teknis terkait investigasi
kejahatan digital, penguasaan forensik digital, serta pemahaman terhadap
karakteristik pelaku kejahatan berbasis teknologi. Dengan demikian, penanganan
perkara dapat dilakukan secara komprehensif dan responsif terhadap dinamika
kejahatan modern, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan substantif.
D. Kesimpulan
dan Saran
1.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil pembahasan yang telah dikemukakan dalam jurnal ini, dapat disimpulkan
beberapa hal penting terkait fenomena penyebaran konten pornografi yang
dilandasi oleh motif balas dendam (revenge
porn). Pertama, perbuatan revenge porn merupakan bentuk penyebaran
konten seksual atau intim milik seseorang tanpa seizin dan persetujuan dari
individu yang bersangkutan. Tindakan ini dilakukan dengan niat untuk
mempermalukan, mengancam, atau membalas dendam terhadap korban. Dalam konteks
hukum pidana, perbuatan semacam ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,
yakni adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku, adanya objek
tindak pidana (dalam hal ini korban dan konten intim yang disebarluaskan),
unsur kesalahan dari pelaku, serta akibat yang ditimbulkan, baik secara fisik
maupun psikis bagi korban.
Kedua,
praktik revenge porn telah
mendapatkan pengaturan secara parsial dalam perundang-undangan nasional.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara
eksplisit melarang distribusi atau transmisi konten yang bermuatan pelanggaran
kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1).
Ketentuan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku
penyebaran konten pornografi dengan ancaman pidana penjara maupun denda. Namun
demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan ini lebih berfokus pada aspek perbuatan
pelaku dan belum secara komprehensif mengatur aspek perlindungan hukum bagi
korban yang menjadi objek konten tersebut.
Dengan demikian,
meskipun pelaku revenge porn dapat
dikenai sanksi pidana berdasarkan UU ITE, posisi korban dalam sistem hukum
masih belum mendapatkan perhatian yang memadai. Korban sering kali menghadapi
hambatan psikologis, sosial, dan hukum dalam memperoleh keadilan serta
pemulihan. Tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai hak-hak korban dalam
konteks penyebaran konten pornografi bermotif balas dendam menunjukkan adanya
kekosongan hukum (legal vacuum) yang
perlu segera direspons oleh pembentuk undang-undang.
2.
Saran
Sebagai langkah
konstruktif untuk memperbaiki sistem hukum dan perlindungan terhadap korban
dalam kasus revenge porn, penulis
mengajukan beberapa saran berikut:
1)
Pembentukan
Ketentuan Hukum Khusus Terkait Perlindungan Korban Revenge Porn: Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan penyusunan
norma hukum yang secara tegas mengatur perlindungan terhadap korban dalam kasus
penyebaran konten pornografi bermotif balas dendam. Perlu adanya penambahan
pasal atau klausul baru dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang memuat
mekanisme perlindungan identitas korban, pemberian bantuan hukum dan
psikologis, serta pemulihan harkat dan martabat korban yang dirugikan akibat
penyebaran konten pribadi tanpa izin. Pendekatan ini akan sejalan dengan prinsip
keadilan restoratif yang menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus
dilindungi.
2)
Peningkatan
Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat: Instansi pemerintah, lembaga swadaya
masyarakat, dan institusi penegak hukum seperti Komnas Perempuan, Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Kepolisian,
perlu melakukan upaya sosialisasi secara masif dan berkelanjutan mengenai
bahaya serta konsekuensi hukum dari tindak pidana kekerasan seksual, termasuk
penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Edukasi ini tidak hanya penting bagi
pencegahan, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
dalam menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab dan etis.
3)
Pelatihan
Khusus bagi Aparat Penegak Hukum: Diperlukan pelatihan dan penguatan kapasitas
bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara berbasis teknologi, khususnya
yang berkaitan dengan kejahatan seksual digital. Pengetahuan tentang digital
forensik, pendekatan humanis terhadap korban, serta penguasaan perangkat hukum
yang ada akan menunjang efektivitas penegakan hukum yang tidak hanya
menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlindungan dan pemulihan
korban.
4)
Kolaborasi
Lintas Sektor dalam Penanganan Kasus: Penanganan kasus revenge porn tidak dapat dilakukan secara sektoral. Diperlukan
kerja sama lintas sektor antara lembaga perlindungan perempuan dan anak, aparat
penegak hukum, kementerian terkait, dan organisasi masyarakat sipil untuk
menciptakan sistem rujukan dan pemulihan terpadu yang mampu memberikan keadilan
komprehensif bagi para korban.
Dengan demikian,
reformulasi hukum dan penguatan sistem perlindungan terhadap korban revenge porn merupakan langkah urgen
yang harus segera diambil agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat
represif, tetapi juga sebagai sarana perlindungan dan keadilan bagi semua pihak
yang terdampak.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode
Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif.
Jakarta: Prenada Media, 2008.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum
Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Panduan
Perlindungan Korban Tindak Pidana. Jakarta: LPSK, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta:
Kencana Prenada Media, 2017.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum.
Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum
Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2001.
Solahudin, M. Kejahatan Dunia Maya: Perspektif
Kriminologi dan Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum.
Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Wahid, Abdul, dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara
(Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama, 2010.
Sumber Hukum
Indonesia.
2008. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang Pornografi.
———.
2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
———.
2016. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Pengadilan
Negeri Pandeglang. 2023. Putusan Nomor
71/Pid.Sus/2023/PN Pdl.
[1] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta:
Rajawali Pers, 2014, hlm. 87–88
[2] Abdul
Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan
Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama, 2010, hlm. 59
[3] Lihat
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
[4] Lihat
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 1 ayat (1)
[5] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum
Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2001), hlm. 13.
[6] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta:
Kencana Prenada Media, 2017), hlm. 93-95.
[7] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum,
(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 35.
[8] Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode
Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 52.
[9] Lihat
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang
Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl.
[10] Ibid.
[11] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum
Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006), hlm. 65.
[12] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif,
(Jakarta: Prenada Media, 2008), hlm. 79.
[13] M. Solahudin, Kejahatan Dunia Maya: Perspektif
Kriminologi dan Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2021, hlm. 88.
[14] Lihat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal
27 ayat (1).
[15] Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor
71/Pid.Sus/2023/PN Pdl, hlm. 8.
[16] Ibid., hlm. 15.
[17] Lihat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d.
[18]
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Panduan Perlindungan Korban Tindak Pidana, Jakarta: LPSK, 2020,
hlm. 23.