Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 12 Mei 2023

Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl)

 

Gusnawati

Fakultas Hukum dan Sosial

Universitas Mathla’ul Anwar Banten

Email:

 

 

ABSTRAK

Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang terjadinya berbagai tindak pidana baru, termasuk penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan korban atau yang dikenal dengan istilah revenge porn. Fenomena ini terjadi ketika seseorang, biasanya mantan pasangan, menyebarkan foto atau video asusila korban sebagai bentuk balas dendam emosional. Tindakan ini tidak hanya melukai martabat dan privasi korban, tetapi juga termasuk ke dalam kategori tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku penyebaran konten pornografi yang bermotif balas dendam dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis terhadap dokumen hukum. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa jaksa penuntut umum dalam perkara ini mengajukan dakwaan alternatif terhadap terdakwa. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pertimbangan hakim didasarkan pada keterangan dua orang saksi, satu ahli, alat bukti petunjuk, serta pengakuan terdakwa. Temuan ini menunjukkan bahwa peradilan telah memberikan perhatian serius terhadap penyebaran konten pornografi sebagai bentuk kekerasan digital, namun perlu diikuti oleh peningkatan perlindungan terhadap korban serta sosialisasi hukum siber kepada masyarakat luas.

 

Kata Kunci: tindak pidana, pornografi digital, revenge porn, UU ITE


A.      Latar Belakang

Indonesia saat ini tengah berada dalam pusaran era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan pesat dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan teknologi ini telah memengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat, termasuk melahirkan berbagai bentuk perilaku hukum baru yang sebelumnya belum dikenal. Salah satu dampak nyata dari revolusi digital ini adalah meningkatnya potensi terjadinya tindak pidana melalui media elektronik, khususnya internet.

Menurut Soerjono Soekanto, kemajuan teknologi selalu berjalan beriringan dengan perubahan dalam struktur masyarakat, baik dari segi nilai-nilai sosial, norma, hingga pola perilaku dan institusi sosial yang ada di dalamnya[1]. Internet sebagai salah satu hasil penemuan teknologi modern, tidak hanya memberikan kemudahan dalam komunikasi dan akses informasi, tetapi juga membawa konsekuensi negatif berupa meningkatnya kasus-kasus kriminalitas berbasis dunia maya (cybercrime).

Dalam konteks kriminologi, teknologi dapat menjadi faktor kriminogen, yaitu elemen yang memungkinkan atau bahkan mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal[2]. Salah satu bentuk kejahatan yang lahir dari kemajuan teknologi digital adalah penyebaran konten pornografi melalui media elektronik. Penyebaran konten semacam ini seringkali dilakukan tanpa persetujuan korban dan mengandung unsur balas dendam, yang dalam istilah populer dikenal sebagai revenge porn.

Untuk menanggulangi berbagai bentuk kejahatan di ranah digital, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang ini menjadi payung hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi melalui platform digital. Namun, meskipun regulasi telah tersedia, pelanggaran terhadap ketentuan UU ITE masih kerap terjadi, salah satunya berupa penyebaran konten pornografi yang melanggar nilai-nilai kesusilaan masyarakat[3].

Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dijelaskan bahwa pornografi meliputi gambar, sketsa, ilustrasi, suara, tulisan, animasi, atau bentuk ekspresi lainnya yang menampilkan muatan seksual atau cabul yang bertentangan dengan norma kesusilaan[4]. Penyebaran konten semacam ini tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga merupakan bentuk kekerasan terhadap martabat dan kehormatan korban.

Fenomena revenge porn menjadi isu krusial karena menempatkan korban dalam posisi sangat dirugikan, baik secara psikologis, sosial, maupun hukum. Modus operandi kejahatan ini biasanya dilakukan oleh mantan pasangan yang merasa sakit hati setelah hubungan berakhir, kemudian menyebarkan dokumentasi intim yang pernah direkam, sering kali tanpa persetujuan korban. Tujuan pelaku bukan hanya menyebarkan konten, tetapi mempermalukan, menghancurkan reputasi, dan membalas luka emosional terhadap korban.

Salah satu kasus yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini adalah perkara penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh Alwi Husein Maulana terhadap mantan kekasihnya. Dalam hubungan mereka, pelaku secara diam-diam merekam aktivitas seksual bersama korban. Setelah hubungan berakhir akibat pertengkaran, pelaku menyebarkan rekaman tersebut kepada teman dan keluarga korban melalui media sosial dan aplikasi perpesanan pribadi. Tindakan ini dilakukan dengan maksud untuk mempermalukan korban dan sebagai bentuk pelampiasan emosional atas kandasnya hubungan mereka.

Kasus ini kemudian diproses secara hukum dan dibawa ke Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl. Jaksa Penuntut Umum menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ancaman hukum yang diberikan berupa pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan ini menjadi salah satu bentuk konkret penerapan hukum pidana terhadap pelaku cybercrime yang berbasis pornografi digital.

Berdasarkan fenomena tersebut, penulis terdorong untuk mengkaji lebih lanjut permasalahan hukum yang timbul dari tindak pidana penyebaran konten pornografi sebagai bentuk revenge porn. Kajian ini penting tidak hanya dari sisi teori hukum pidana, tetapi juga dari perspektif perlindungan terhadap korban serta evaluasi terhadap efektivitas penerapan UU ITE dalam menghadapi kejahatan seksual berbasis digital.

 

B.       Metode Penelitian

Penelitian hukum merupakan suatu proses ilmiah yang dilaksanakan secara sistematis, metodologis, dan berdasarkan kerangka berpikir tertentu, yang bertujuan untuk mengkaji dan memahami suatu fenomena hukum. Dalam pelaksanaannya, penelitian hukum tidak hanya berfokus pada analisis norma hukum yang berlaku, melainkan juga mencakup kajian mendalam terhadap fakta hukum yang relevan guna menemukan solusi atas permasalahan-permasalahan yang muncul dari fenomena tersebut[5].

1.        Pendekatan Penelitian

Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk menelaah berbagai regulasi atau norma hukum tertulis yang relevan, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan. Sementara itu, pendekatan kasus digunakan untuk menganalisis dan menelaah Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl yang berkaitan langsung dengan pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini[6].

2.        Spesifikasi Penelitian

Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka atau studi dokumen. Spesifikasi ini dipilih karena penelitian difokuskan pada pengkajian norma-norma hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli hukum, serta putusan pengadilan sebagai bentuk penerapan hukum dalam praktik[7].

3.        Jenis dan Sumber Data

a.         Jenis Data

Dalam penelitian hukum ini, data yang digunakan adalah data kualitatif, yaitu data yang tidak dapat diukur secara numerik, namun dijelaskan dalam bentuk naratif atau deskriptif. Data kualitatif diperoleh dari studi pustaka maupun wawancara dengan narasumber yang relevan.

1)        Data Kuantitatif

Meskipun tidak menjadi fokus utama, data kuantitatif tetap diakui dalam konteks penelitian hukum sebagai informasi berbasis angka yang dapat diolah secara statistik. Namun, dalam penelitian ini, data kuantitatif tidak digunakan secara dominan.

2)        Data Kualitatif

Data kualitatif menjadi fokus utama penelitian ini, diperoleh dari berbagai sumber tertulis seperti peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Selain itu, data kualitatif juga dapat berasal dari hasil wawancara apabila diperlukan[8].

b.        Sumber Data

1)        Data Primer

Data primer dalam penelitian ini meliputi dokumen hukum resmi seperti peraturan perundang-undangan, risalah pembentukan undang-undang, dan putusan pengadilan. Secara khusus, data primer yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl[9].

2)        Data Sekunder

Data sekunder diperoleh dari literatur yang relevan, seperti buku-buku hukum, jurnal ilmiah, artikel, dan pendapat para ahli yang mendukung dan memperkuat analisis terhadap objek penelitian[10].

 

 

4.        Teknik Pengumpulan Data

a.         Pengumpulan Data Primer

Data primer dikumpulkan melalui penelusuran dokumen-dokumen hukum, termasuk undang-undang dan putusan pengadilan yang menjadi dasar analisis. Penulis menelaah secara komprehensif Undang-Undang ITE dan putusan pengadilan yang relevan, khususnya yang memuat informasi dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam memutus perkara.

b.        Pengumpulan Data Sekunder

Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, dengan mengkaji berbagai sumber bacaan ilmiah seperti buku, artikel, jurnal hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Teknik ini digunakan untuk memperluas perspektif dan memperkaya landasan teoritis yang digunakan dalam analisis[11].

5.        Teknik Analisis Data

Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif, dengan menitikberatkan pada kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan kasus hukum yang dikaji. Penulis menggunakan metode interpretatif terhadap norma hukum yang berlaku serta pendekatan argumentatif dalam menganalisis putusan pengadilan untuk kemudian disimpulkan secara sistematis guna menjawab rumusan masalah. Teknik ini memungkinkan penulis untuk mengungkap makna, struktur, serta substansi hukum yang terkandung dalam peraturan dan putusan yang dianalisis[12].

6.        Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang, sebagai lokasi utama untuk memperoleh data primer berupa putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Adapun waktu pelaksanaan penelitian berlangsung selama kurun waktu penulisan jurnal ini, dengan rentang waktu yang disesuaikan dengan kebutuhan pengumpulan dan analisis data.

 

C.      Pembahasan

1.        Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi Berdasarkan Motif Balas Dendam

Penyebaran konten pornografi dengan motif balas dendam, atau dikenal dengan istilah revenge porn, merupakan salah satu bentuk kejahatan berbasis teknologi informasi yang berkembang secara signifikan dalam masyarakat modern. Kejahatan ini pada umumnya dilakukan oleh individu yang memiliki hubungan pribadi dengan korban, di mana pelaku menyebarkan konten intim korban tanpa izin, sebagai bentuk balas dendam atas konflik emosional yang terjadi di masa lalu, terutama setelah berakhirnya hubungan asmara. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara psikologis, tetapi juga melanggar hak privasi dan martabat korban yang dijamin oleh hukum[13].

Dalam sistem hukum Indonesia, kejahatan ini telah diatur melalui beberapa instrumen hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE secara eksplisit melarang distribusi atau transmisi dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, termasuk konten pornografi[14].

Perbuatan menyebarluaskan konten pornografi yang dilakukan dengan niat membalas dendam dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan serius, mengingat dampaknya yang sangat merusak reputasi, kehormatan, dan kondisi psikologis korban. Hal ini semakin diperburuk oleh sifat penyebaran digital yang memungkinkan konten tersebar dengan cepat dan sulit dihapus dari ruang publik daring. Oleh karena itu, negara berkewajiban hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang efektif dan responsif terhadap korban, sekaligus menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada pelaku guna menciptakan efek jera.

2.        Tinjauan Kasus Berdasarkan Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl

Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl menjadi salah satu yurisprudensi penting yang mengilustrasikan penerapan hukum dalam kasus penyebaran konten pornografi bermotif balas dendam. Dalam perkara tersebut, terdakwa yang sebelumnya memiliki hubungan asmara dengan korban, dengan sengaja menyebarkan video asusila korban melalui media sosial setelah hubungan keduanya berakhir secara tidak baik. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk pembalasan atau revenge, sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan[15].

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal tersebut mengatur larangan setiap orang menyebarluaskan atau menyediakan materi pornografi dalam bentuk apa pun. Tindakan terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian besar bagi korban, baik secara psikis, sosial, maupun moral, yang tidak hanya dirasakan secara individual, tetapi juga oleh keluarga korban dan lingkungan sosialnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan[16]. Penjatuhan pidana ini mencerminkan pendekatan represif negara dalam merespons kejahatan berbasis teknologi, sekaligus menunjukkan bahwa motif balas dendam tidak dapat dijadikan alasan pembenar dalam tindak pidana yang merusak martabat manusia.

3.        Analisis Yuridis terhadap Penerapan Pasal

Dalam menganalisis penerapan ketentuan pidana terhadap terdakwa, penting untuk memperhatikan relevansi unsur delik dengan perbuatan yang dilakukan. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi objek atau pelaku dalam kegiatan atau konten pornografi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan Pasal 29 menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, menggandakan, menyebarluaskan, atau menyediakan konten pornografi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6.000.000.000,00[17].

Perbuatan terdakwa yang secara sadar menyebarluaskan konten asusila melalui media sosial, tanpa persetujuan korban dan dengan motivasi balas dendam, jelas memenuhi unsur pidana dalam ketentuan tersebut. Unsur kesengajaan (dolus) dan kesadaran hukum terdakwa untuk menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan sangat nyata, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar dalam tindakannya.

Penjatuhan sanksi pidana berupa penjara dan denda dianggap sudah cukup proporsional dari segi legal formal, meskipun dalam praktiknya perlu dipertimbangkan pula pemberian pemulihan bagi korban, baik dalam bentuk psikososial maupun rehabilitasi moral. Hal ini penting agar pendekatan penegakan hukum tidak hanya bersifat retributif, tetapi juga restoratif, sebagaimana prinsip perlindungan korban dalam sistem hukum modern.

4.        Aspek Perlindungan Hukum terhadap Korban

Korban kejahatan digital seperti penyebaran konten pornografi bermotif balas dendam sering kali mengalami dampak multidimensional, baik secara psikologis, sosial, ekonomi, maupun spiritual. Sayangnya, perlindungan hukum terhadap korban dalam konteks ini masih terbatas, terutama dalam implementasi di lapangan. Banyak korban mengalami tekanan mental, stigmatisasi, dan kehilangan rasa aman, yang tidak serta-merta dapat dipulihkan hanya melalui proses pemidanaan terhadap pelaku[18].

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan hak-hak tertentu kepada korban tindak pidana, seperti hak atas bantuan hukum, informasi, restitusi, dan rehabilitasi psikologis. Namun, dalam konteks kasus ini, belum terlihat adanya pemenuhan hak-hak tersebut secara maksimal. Tidak adanya mekanisme pendampingan psikologis dan hukum yang memadai bagi korban menunjukkan lemahnya sistem perlindungan yang seharusnya berbasis pada kepentingan korban (victim-centered approach).

Perlindungan identitas korban juga menjadi hal yang krusial dalam perkara semacam ini. Publikasi berlebihan terhadap identitas korban, baik di media massa maupun media sosial, justru dapat memperburuk kondisi korban. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat perlu memahami urgensi menjaga privasi korban dalam setiap proses penanganan perkara, sesuai prinsip-prinsip perlindungan martabat manusia yang dijunjung tinggi dalam hukum hak asasi manusia.

5.        Perspektif Sosial dan Preventif

Di samping pendekatan hukum yang bersifat represif, penyelesaian terhadap fenomena penyebaran konten pornografi bermotif balas dendam memerlukan strategi preventif melalui pendidikan, literasi digital, dan penguatan nilai-nilai moral dalam masyarakat. Kemajuan teknologi informasi yang tidak dibarengi dengan kesadaran etis berpotensi menciptakan ruang yang subur bagi tumbuhnya kejahatan digital.

Literasi digital merupakan aspek penting yang perlu ditanamkan sejak dini melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal. Masyarakat harus diberikan pemahaman yang memadai tentang hak digital, keamanan siber, serta konsekuensi hukum dari penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan. Hal ini sejalan dengan tujuan pembangunan hukum nasional yang berorientasi pada pencegahan kejahatan serta pemberdayaan masyarakat sebagai subjek hukum.

Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu diberikan pelatihan teknis terkait investigasi kejahatan digital, penguasaan forensik digital, serta pemahaman terhadap karakteristik pelaku kejahatan berbasis teknologi. Dengan demikian, penanganan perkara dapat dilakukan secara komprehensif dan responsif terhadap dinamika kejahatan modern, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan substantif.

 

 

 

 

D.      Kesimpulan dan Saran

1.        Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dikemukakan dalam jurnal ini, dapat disimpulkan beberapa hal penting terkait fenomena penyebaran konten pornografi yang dilandasi oleh motif balas dendam (revenge porn). Pertama, perbuatan revenge porn merupakan bentuk penyebaran konten seksual atau intim milik seseorang tanpa seizin dan persetujuan dari individu yang bersangkutan. Tindakan ini dilakukan dengan niat untuk mempermalukan, mengancam, atau membalas dendam terhadap korban. Dalam konteks hukum pidana, perbuatan semacam ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana, yakni adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku, adanya objek tindak pidana (dalam hal ini korban dan konten intim yang disebarluaskan), unsur kesalahan dari pelaku, serta akibat yang ditimbulkan, baik secara fisik maupun psikis bagi korban.

Kedua, praktik revenge porn telah mendapatkan pengaturan secara parsial dalam perundang-undangan nasional. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara eksplisit melarang distribusi atau transmisi konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1). Ketentuan ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelaku penyebaran konten pornografi dengan ancaman pidana penjara maupun denda. Namun demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan ini lebih berfokus pada aspek perbuatan pelaku dan belum secara komprehensif mengatur aspek perlindungan hukum bagi korban yang menjadi objek konten tersebut.

Dengan demikian, meskipun pelaku revenge porn dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan UU ITE, posisi korban dalam sistem hukum masih belum mendapatkan perhatian yang memadai. Korban sering kali menghadapi hambatan psikologis, sosial, dan hukum dalam memperoleh keadilan serta pemulihan. Tidak adanya pengaturan eksplisit mengenai hak-hak korban dalam konteks penyebaran konten pornografi bermotif balas dendam menunjukkan adanya kekosongan hukum (legal vacuum) yang perlu segera direspons oleh pembentuk undang-undang.

2.        Saran

Sebagai langkah konstruktif untuk memperbaiki sistem hukum dan perlindungan terhadap korban dalam kasus revenge porn, penulis mengajukan beberapa saran berikut:

1)        Pembentukan Ketentuan Hukum Khusus Terkait Perlindungan Korban Revenge Porn: Pemerintah dan DPR perlu mempertimbangkan penyusunan norma hukum yang secara tegas mengatur perlindungan terhadap korban dalam kasus penyebaran konten pornografi bermotif balas dendam. Perlu adanya penambahan pasal atau klausul baru dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang memuat mekanisme perlindungan identitas korban, pemberian bantuan hukum dan psikologis, serta pemulihan harkat dan martabat korban yang dirugikan akibat penyebaran konten pribadi tanpa izin. Pendekatan ini akan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menempatkan korban sebagai subjek utama yang harus dilindungi.

2)        Peningkatan Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat: Instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan institusi penegak hukum seperti Komnas Perempuan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), serta Kepolisian, perlu melakukan upaya sosialisasi secara masif dan berkelanjutan mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Edukasi ini tidak hanya penting bagi pencegahan, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab dan etis.

3)        Pelatihan Khusus bagi Aparat Penegak Hukum: Diperlukan pelatihan dan penguatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara berbasis teknologi, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan seksual digital. Pengetahuan tentang digital forensik, pendekatan humanis terhadap korban, serta penguasaan perangkat hukum yang ada akan menunjang efektivitas penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga perlindungan dan pemulihan korban.

4)        Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Kasus: Penanganan kasus revenge porn tidak dapat dilakukan secara sektoral. Diperlukan kerja sama lintas sektor antara lembaga perlindungan perempuan dan anak, aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan sistem rujukan dan pemulihan terpadu yang mampu memberikan keadilan komprehensif bagi para korban.

Dengan demikian, reformulasi hukum dan penguatan sistem perlindungan terhadap korban revenge porn merupakan langkah urgen yang harus segera diambil agar hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga sebagai sarana perlindungan dan keadilan bagi semua pihak yang terdampak.

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Bungin, Burhan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta: Prenada Media, 2008.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Panduan Perlindungan Korban Tindak Pidana. Jakarta: LPSK, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2017.

Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2001.

Solahudin, M. Kejahatan Dunia Maya: Perspektif Kriminologi dan Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Wahid, Abdul, dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama, 2010.

Sumber Hukum

Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

———. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

———. 2016. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengadilan Negeri Pandeglang. 2023. Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl.



[1] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2014, hlm. 87–88

[2] Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Bandung: Refika Aditama, 2010, hlm. 59

[3] Lihat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

[4] Lihat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 1 ayat (1)

[5] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2001), hlm. 13.

[6] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2017), hlm. 93-95.

[7] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 35.

[8] Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 52.

[9] Lihat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl.

[10] Ibid.

[11] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006), hlm. 65.

[12] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Prenada Media, 2008), hlm. 79.

[13] M. Solahudin, Kejahatan Dunia Maya: Perspektif Kriminologi dan Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group, 2021, hlm. 88.

[14] Lihat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1).

[15] Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl, hlm. 8.

[16] Ibid., hlm. 15.

[17] Lihat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d.

[18] Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Panduan Perlindungan Korban Tindak Pidana, Jakarta: LPSK, 2020, hlm. 23.