Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jemmy Musa Habu
Fakultas Hukum dan Sosial
Universitas Mathla’ul Anwar Banten
Email:
ABSTRAK
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah
melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru, termasuk dalam ranah hukum pidana.
Seiring dengan hal tersebut, alat bukti elektronik menjadi penting dalam proses
pembuktian perkara pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami perubahan melalui
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024, memberikan landasan hukum mengenai legalitas alat bukti elektronik
dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji status dan kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam proses
pembuktian perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis
normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan
studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji relevansi
antara norma hukum yang ada dengan praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian
ini juga membahas sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum acara pidana
Indonesia serta prosedur autentikasi alat bukti elektronik dalam proses
peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik telah
diakui secara sah sebagai alat bukti menurut hukum acara pidana yang bersifat
khusus (lex specialis), meskipun dalam KUHAP sebagai hukum acara umum (lex
generalis), pengaturannya masih belum memadai. Dalam praktiknya, masih terdapat
kendala terkait autentikasi dan keabsahan bukti elektronik karena belum adanya
prosedur teknis yang seragam serta keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum
terhadap teknologi informasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi
penggunaan alat bukti elektronik memerlukan penguatan regulasi teknis,
pelatihan aparat hukum, dan peningkatan infrastruktur pendukung, agar
pembuktian perkara pidana dapat berjalan lebih efektif dan menjamin asas
keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti Elektronik,
UU ITE, Tindak Pidana, Hukum Acara Pidana
A. Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan paradigma baru dalam
penegakan hukum pidana, khususnya dalam hal sistem pembuktian. Di era digital,
tindak pidana tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga menyebar
melalui media elektronik, seperti media sosial, email, aplikasi pesan instan,
serta transaksi daring (online) yang
dapat disalahgunakan untuk aktivitas melawan hukum. Dalam konteks ini, alat
bukti elektronik memegang peran penting dalam pembuktian perkara pidana modern.
Sebelumnya,
sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia hanya mengenal lima jenis
alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun
demikian, bentuk pembuktian melalui teknologi digital belum memperoleh
pengakuan secara eksplisit di dalam KUHAP sebagai lex generalis. Untuk mengisi kekosongan tersebut, lahirlah
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU ITE) yang kemudian diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan diperbaharui
lagi melalui UU No. 1 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur mengenai pengakuan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang
sah[1].
Pasal 5 ayat (1)
UU ITE menyatakan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Selanjutnya, ayat
(2) menegaskan bahwa bukti tersebut merupakan perluasan dari alat bukti hukum
yang sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia[2].
Pengaturan ini bertujuan untuk menyelaraskan hukum pembuktian dengan dinamika
teknologi informasi yang berkembang pesat dan mendukung asas peradilan yang
sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Meski telah
diakui secara hukum, dalam praktiknya penggunaan alat bukti elektronik masih
menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah terkait
keabsahan dan keautentikan alat bukti elektronik yang diajukan dalam proses
peradilan. Banyak terjadi perdebatan mengenai apakah suatu tangkapan layar,
pesan WhatsApp, atau rekaman suara
dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, atau harus
dikaitkan dengan alat bukti lain untuk menguatkan nilai pembuktiannya[3].
Pasal 5 ayat (4)
UU ITE memberi batasan bahwa ketentuan mengenai sahnya informasi atau dokumen
elektronik tidak berlaku bagi dokumen-dokumen yang menurut peraturan
perundang-undangan harus dibuat secara tertulis dan berbentuk akta notariil.
Artinya, alat bukti elektronik hanya diakui dalam perkara pidana tertentu yang
memungkinkan fleksibilitas bentuk pembuktian, khususnya pada kasus-kasus
seperti perdagangan seksual daring, penipuan daring, ujaran kebencian, dan
penyebaran konten ilegal[4].
Permasalahan
lain yang muncul adalah kurangnya standar prosedural dalam autentikasi alat
bukti elektronik. Misalnya, dalam kasus tindak pidana perdagangan seksual
berbasis online, penyidik sering kali
kesulitan menghadirkan bukti digital seperti tangkapan layar obrolan yang
otentik secara forensik. Dalam hal ini, keahlian digital forensik menjadi
penting guna memastikan bahwa informasi yang disajikan tidak mengalami
manipulasi dan dapat diverifikasi secara ilmiah[5].
Selain aspek
teknis, terdapat pula problematika dari sisi aparat penegak hukum. Tidak semua
hakim, jaksa, maupun penyidik memiliki literasi digital yang memadai untuk
menilai validitas dan relevansi alat bukti elektronik. Hal ini dapat menghambat
penegakan hukum dan menyebabkan alat bukti yang seharusnya signifikan menjadi
dikesampingkan atau bahkan tidak diterima dalam proses persidangan[6].
Di sisi lain,
peraturan perundang-undangan lain di luar UU ITE juga telah mengakui penggunaan
alat bukti elektronik, seperti dalam Undang-Undang tentang Terorisme,
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, serta Undang-Undang
Pornografi. Ini menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan harmonisasi lintas
sektoral terhadap legalitas bukti digital dalam sistem hukum nasional[7].
Oleh karena itu,
kajian terhadap kedudukan dan kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam sistem
peradilan pidana menjadi sangat penting, terutama dalam menjamin tercapainya
keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara yuridis
bagaimana alat bukti elektronik dapat digunakan dalam pembuktian perkara
pidana, apa saja tantangan normatif dan praktis yang dihadapi, serta bagaimana
pengaturannya ke depan agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi
hukum.
B. Metode
Penelitian
Dalam suatu
penelitian hukum, metode penelitian merupakan kerangka dasar yang digunakan
untuk menjawab permasalahan hukum secara sistematis dan terarah. Penelitian ini
disusun untuk menganalisis penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian
tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE).
1.
Pendekatan Penelitian
Jenis pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan
yang bertumpu pada norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan dengan topik
penelitian. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis penerapan hukum positif
dan penafsiran hukum terhadap objek kajian, yakni alat bukti elektronik dalam
sistem pembuktian pidana[8].
Menurut Marzuki,
pendekatan normatif sangat tepat untuk digunakan dalam penelitian yang
menitikberatkan pada isi norma hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,
dibandingkan dengan pendekatan empiris yang lebih menekankan pada praktik di
lapangan[9].
2.
Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi
penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang bertujuan
untuk memberikan gambaran secara sistematis mengenai permasalahan hukum yang
diteliti dan menganalisisnya dengan pendekatan normatif untuk memperoleh
kesimpulan yang preskriptif. Penelitian deskriptif-analitis tidak hanya
mengungkap apa yang terjadi, tetapi juga mengkaji mengapa dan bagaimana
ketentuan hukum berlaku dalam praktik[10].
3.
Jenis dan Sumber Data
Data yang
digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri atas:
a.
Bahan
hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti:
1)
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),
2)
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
3)
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE,
4)
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE[11].
b.
Bahan
hukum sekunder, yaitu buku-buku hukum, jurnal ilmiah, artikel, dan pendapat
para ahli yang berkaitan dengan sistem pembuktian dan hukum acara pidana.
c.
Bahan
hukum tersier, yaitu kamus hukum, ensiklopedia hukum, serta sumber daring yang
mendukung penelusuran literatur hukum dan memperkuat validitas data sekunder[12].
4.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan (library
research), yakni metode pengumpulan data hukum dengan cara menelaah,
mengklasifikasikan, dan mencatat bahan hukum dari sumber-sumber tertulis. Studi
kepustakaan dilakukan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku
teks hukum, artikel jurnal, dan putusan pengadilan terkait penggunaan alat
bukti elektronik dalam proses peradilan pidana[13].
Selain itu, data
juga diperoleh dari situs resmi pemerintah dan lembaga hukum seperti JDIH
(Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, dan sumber akademik digital yang kredibel.
5.
Teknik Analisis Data
Teknik analisis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif normatif,
yaitu metode analisis yang digunakan untuk menginterpretasikan norma hukum
berdasarkan logika dan penalaran hukum. Data yang diperoleh kemudian diolah dan
dianalisis secara sistematis agar menghasilkan argumentasi hukum yang logis dan
relevan dengan permasalahan yang diangkat[14].
Penalaran hukum
dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari norma umum (peraturan
perundang-undangan) ke kasus khusus (penerapan alat bukti elektronik dalam
tindak pidana). Dengan metode ini, peneliti mampu mengidentifikasi kesenjangan
normatif dan memberikan solusi berbasis argumentasi yuridis.
6.
Lokasi dan Waktu Penelitian
Karena
penelitian ini bersifat normatif, lokasi penelitian tidak terbatas pada wilayah
fisik tertentu, melainkan dilakukan melalui studi literatur dari berbagai
perpustakaan, basis data hukum daring, serta dokumen elektronik yang tersedia
secara publik. Penelitian ini dilaksanakan dalam kurun waktu semester genap
tahun akademik 2023/2024 sesuai jadwal akademik Universitas Mathla’ul Anwar
Banten[15].
C. Pembahasan
1.
Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian
Hukum Pidana
Dalam sistem
hukum pidana Indonesia, alat bukti memiliki peran sentral dalam menegakkan
prinsip-prinsip keadilan dalam proses peradilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal
184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang
sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan
keterangan terdakwa. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana di
Indonesia mengadopsi sistem pembuktian yang terbatas, sehingga hanya alat bukti
yang secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan tersebut yang dapat diterima
di pengadilan.
Akan tetapi,
seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, bentuk kejahatan
pun mengalami transformasi. Tindak pidana tidak lagi semata-mata bersifat fisik
dan langsung, tetapi juga banyak terjadi di ruang digital. Fenomena ini
mendorong kebutuhan untuk memperluas jenis dan bentuk alat bukti, khususnya
alat bukti elektronik yang banyak digunakan dalam kasus-kasus seperti penipuan
daring (online fraud), perdagangan
orang secara digital, penyebaran konten ilegal, dan kejahatan dunia maya
lainnya[16].
2.
Pengakuan Alat Bukti Elektronik dalam Peraturan
Perundang-undangan
Meskipun KUHAP
sebagai hukum acara pidana umum belum secara eksplisit mencantumkan alat bukti
elektronik sebagai salah satu alat bukti yang sah, namun pengakuan terhadap
eksistensinya mulai diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengakuan ini diperkuat
melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan kemudian diperjelas lagi dalam UU Nomor 1
Tahun 2024. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, ditegaskan bahwa informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik, serta hasil cetaknya, merupakan alat
bukti hukum yang sah[17].
Ketentuan
tersebut menegaskan bahwa alat bukti elektronik memiliki kekuatan pembuktian
yang setara dengan alat bukti lain dalam KUHAP. Ini merupakan wujud lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan dalam UU ITE berlaku
sebagai hukum khusus terhadap hukum acara pidana yang bersifat umum. Dengan
demikian, hakim memiliki legitimasi hukum untuk menerima dan menilai alat bukti
elektronik sepanjang memenuhi ketentuan formil dan materil yang ditetapkan oleh
UU ITE.
3.
Syarat Formil dan Materil Alat Bukti Elektronik
Agar informasi
atau dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti sah, terdapat
sejumlah persyaratan formil dan materil yang harus dipenuhi. Persyaratan formil
terkait dengan legalitas bentuk dan prosedur perolehan bukti. Pasal 5 ayat (4)
UU ITE menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik tidak dapat
dijadikan alat bukti apabila merupakan dokumen yang menurut undang-undang harus
dibuat secara tertulis atau dalam bentuk akta otentik[18].
Adapun dari sisi
materil, ketentuan Pasal 6, 15, dan 16 UU ITE mengharuskan agar informasi
elektronik memiliki keaslian (authenticity),
keutuhan (integrity), dan
keteraksesan (availability) yang
dapat diverifikasi. Artinya, bukti digital harus dapat ditelusuri sumbernya,
tidak mengalami perubahan, dan dapat disajikan secara utuh di hadapan hakim[19].
Untuk menjamin hal tersebut, diperlukan keahlian digital forensik yang saat ini
masih belum dimiliki secara merata oleh aparat penegak hukum di Indonesia.
4.
Praktik Penerimaan Alat Bukti Elektronik di Pengadilan
Dalam
praktiknya, penerimaan alat bukti elektronik di pengadilan belum sepenuhnya
konsisten. Terdapat hakim yang mengakui alat bukti elektronik sebagai alat
bukti utama, sementara lainnya hanya mengakui sebagai alat bukti pendukung.
Misalnya, dalam perkara Jessica Kumala Wongso (kasus kopi sianida), rekaman
CCTV digunakan sebagai alat bukti utama yang memperkuat petunjuk adanya
perbuatan pidana, dan hal ini diterima oleh majelis hakim sebagai bukti
petunjuk yang sah menurut KUHAP[20].
Namun dalam
kasus lainnya, seperti tindak pidana perdagangan seksual berbasis aplikasi
daring, alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot)
pesan WhatsApp atau bukti transfer
digital sering kali masih dipertanyakan validitasnya karena tidak disertai
dengan prosedur autentikasi yang ketat. Hal ini menandakan adanya disparitas
penilaian hakim yang disebabkan oleh ketiadaan pedoman teknis nasional terkait
penilaian dan pemeriksaan alat bukti elektronik.
5.
Hambatan Normatif dan Praktis
Kendala utama
dalam pemanfaatan alat bukti elektronik di pengadilan dapat dikategorikan ke
dalam dua aspek: normatif dan praktis.
Secara normatif,
KUHAP belum secara eksplisit merekognisi alat bukti elektronik sebagai bagian
dari sistem pembuktian pidana, sehingga timbul perdebatan tentang status hukum
alat bukti elektronik apakah hanya sebagai alat bantu atau setara dengan alat
bukti lainnya. Selain itu, belum adanya revisi menyeluruh terhadap KUHAP
menyebabkan terjadi ketidakharmonisan antara UU ITE dan hukum acara pidana yang
berlaku.
Sementara secara
praktis, aparat penegak hukum masih menghadapi kesulitan teknis dalam proses
pemeriksaan dan autentikasi alat bukti elektronik. Minimnya pelatihan dalam
bidang digital forensik dan keterbatasan perangkat lunak maupun laboratorium
forensik digital menjadi hambatan serius dalam menjamin validitas bukti
elektronik yang diajukan ke pengadilan[21].
6.
Perspektif Yurisprudensi dan Undang-undang Sektoral
Penguatan
terhadap legitimasi alat bukti elektronik juga dapat ditemukan dalam beberapa
putusan pengadilan dan peraturan sektoral. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa informasi elektronik dapat diterima sebagai
alat bukti sepanjang diperoleh secara sah dan memenuhi prinsip keadilan
prosedural[22].
Selain itu, sejumlah undang-undang sektoral seperti UU Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Perlindungan Anak juga
secara eksplisit menyebutkan alat bukti elektronik sebagai alat pembuktian yang
sah.
Hal ini
menunjukkan adanya tren harmonisasi normatif terhadap legalitas alat bukti
elektronik dalam sistem hukum Indonesia. Namun, agar harmonisasi ini berjalan
efektif, dibutuhkan payung hukum yang menyeluruh melalui pembaruan KUHAP dan
penyusunan pedoman teknis nasional yang dapat digunakan oleh seluruh aparatur
peradilan.
7.
Urgensi Penguatan Sistem Pembuktian Digital
Melihat realitas
hukum dan praktik di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengakuan terhadap alat
bukti elektronik sudah mendapatkan legitimasi normatif, namun belum sepenuhnya
operasional dalam praktik. Oleh karena itu, langkah-langkah yang perlu diambil
antara lain:
1)
Melakukan
revisi terhadap KUHAP dengan memasukkan alat bukti elektronik sebagai alat
bukti yang sah sejajar dengan alat bukti konvensional;
2)
Menyusun
pedoman teknis nasional mengenai prosedur pemeriksaan dan validasi alat bukti
elektronik oleh lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan
Kepolisian;
3)
Meningkatkan
kapasitas digital aparat penegak hukum, baik dalam bentuk pelatihan maupun
pengadaan infrastruktur pendukung seperti laboratorium digital forensik;
4)
Membangun
basis data yurisprudensi digital, sebagai acuan hakim dalam menilai alat bukti
elektronik secara lebih konsisten dan terukur.
D. Kesimpulan
dan Saran
1.
Kesimpulan
Perkembangan
teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam dunia hukum,
khususnya dalam konteks sistem pembuktian perkara pidana. Munculnya alat bukti
elektronik sebagai bentuk baru dari alat bukti menuntut adanya penyesuaian
dalam hukum acara pidana di Indonesia. Berdasarkan kajian normatif terhadap
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dapat
disimpulkan bahwa alat bukti elektronik telah memperoleh legitimasi sebagai
alat bukti hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana nasional.
Pengakuan
tersebut termuat secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE yang menyatakan
bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya
merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa bukti
digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan alat bukti konvensional
sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, ahli,
surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Artinya, hukum Indonesia kini telah
mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif terhadap dinamika teknologi digital[23].
Namun, di sisi
lain, keberlakuan normatif tersebut masih menghadapi berbagai kendala dalam
implementasi praktik di pengadilan. Salah satu masalah utama adalah belum
adanya prosedur autentikasi alat bukti elektronik yang baku, serta minimnya
kapasitas digital aparat penegak hukum, baik dari segi sumber daya manusia
maupun infrastruktur pendukung. Ketidaksiapan ini berdampak pada kualitas
pembuktian dan memunculkan potensi ketidakadilan prosedural dalam
perkara-perkara pidana berbasis teknologi[24].
Selain itu,
KUHAP sebagai instrumen hukum acara pidana masih belum mengalami pembaruan
untuk mengakomodasi alat bukti elektronik secara eksplisit. Ketidakharmonisan
antara UU ITE sebagai lex specialis
dan KUHAP sebagai lex generalis
menciptakan ruang abu-abu dalam praktik pembuktian. Hal ini menunjukkan
pentingnya reformulasi hukum acara pidana secara komprehensif untuk menjamin
konsistensi, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional para pihak
dalam proses peradilan pidana.
Dengan demikian,
kehadiran alat bukti elektronik bukan hanya memberikan kemajuan normatif dalam
sistem pembuktian, tetapi juga menuntut perombakan sistemik terhadap hukum
acara pidana di Indonesia agar lebih responsif terhadap perubahan zaman.
2.
Saran
Pertama,
diperlukan revisi menyeluruh terhadap KUHAP guna mengakomodasi alat bukti
elektronik sebagai salah satu alat bukti yang sah dan berdiri sendiri.
Ketentuan ini harus dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 184 KUHAP agar
tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat praktik. Revisi tersebut juga
perlu menyertakan definisi, kriteria, serta mekanisme pemeriksaan alat bukti
elektronik secara jelas dan terukur.
Kedua,
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia perlu
menyusun pedoman teknis nasional tentang tata cara pemeriksaan, validasi, dan
autentikasi alat bukti elektronik, termasuk penggunaan perangkat lunak forensik
digital yang sahih dan terstandarisasi. Dengan adanya pedoman tersebut,
disparitas praktik antar wilayah dapat diminimalisasi dan hakim memiliki acuan
dalam menilai kekuatan pembuktian bukti digital.
Ketiga,
pemerintah perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia penegak hukum
melalui pelatihan berkala mengenai teknologi informasi dan forensik digital.
Kompetensi dalam bidang ini menjadi penting agar aparat penegak hukum dapat
memahami, menilai, dan menggunakan alat bukti elektronik secara tepat dan
profesional, sesuai dengan asas fair trial dalam sistem peradilan pidana[25].
Keempat,
perlu dikembangkan literasi hukum digital di kalangan masyarakat dan akademisi,
agar publik memahami bahwa bukti digital memiliki nilai hukum yang diakui dan
dapat digunakan untuk menegakkan hak-hak hukum secara sah. Hal ini juga penting
dalam membangun kesadaran hukum berbasis teknologi, khususnya bagi generasi
muda yang sangat akrab dengan aktivitas daring.
Kelima,
sebagai langkah jangka panjang, Indonesia perlu menyusun kebijakan nasional digital evidence governance, yaitu
kebijakan yang mengatur seluruh siklus hidup bukti elektronik dari pengumpulan,
penyimpanan, autentikasi, hingga penyajiannya di pengadilan. Kebijakan ini akan
menjadi pilar utama dalam memastikan integritas proses pembuktian dalam perkara
pidana di era digital.
Dengan
pelaksanaan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem hukum acara pidana di
Indonesia dapat menjamin kepastian hukum, menjunjung tinggi asas keadilan, dan
memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam perkara
yang melibatkan penggunaan teknologi digital dan bukti elektronik.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Marzuki,
Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soekanto,
Soerjono, dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian
Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Arief,
Barda Nawawi. 2020. Masalah Penegakan
Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.
Moleong,
Lexy J. 2021. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jurnal/Artikel Ilmiah
Rahayu,
Luh Putu S. 2021. “Kendala Yuridis dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik di
Pengadilan.” Jurnal Yustisia 14 (1):
22–33.
Fakhriah,
Efa Laela. 2020. “Penggunaan Bukti Elektronik dalam Proses Pidana: Tinjauan
terhadap Asas Due Process of Law.” Jurnal
Hukum dan Peradilan 9 (2): 289–306.
Sumber
Peraturan dan Putusan
Republik Indonesia. 1981. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).
Republik Indonesia.
2009. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik
Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik
Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia. 2016. Putusan
Nomor 20/PUU-XIV/2016.
Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. 2016. Putusan Nomor
777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst (Perkara Jessica Kumala Wongso).
[1] Republik
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 3
[2] Ibid., Pasal 5 ayat (1)
dan (2)
[3] Jemmy Musa Habu, Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Alat
Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024,
Skripsi Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, 2024,
hlm. 12
[4] Ibid., hlm. 18
[5] Andry
Wibowo, “Peranan Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Siber,” Jurnal Hukum dan Teknologi 5, no. 2
(2022): 123–135
[6] Luh
Putu S. Rahayu, “Kendala Yuridis dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik di
Pengadilan,” Jurnal Yustisia 14, no.
1 (2021): 22–33
[7] Barda
Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan
Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020, hlm. 144
[8]
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian
Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada,
2011, hlm. 13
[9] Peter
Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum,
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017, hlm. 35
[10] Jemmy
Musa Habu, Tinjauan Yuridis Mengenai
Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan UU
No. 1 Tahun 2024, Skripsi, Fakultas Hukum dan Sosial, Universitas Mathla’ul
Anwar Banten, 2024, hlm. 24
[11]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2024
Nomor 3
[12]
Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan
Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020,
hlm. 78
[13]
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum,
Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hlm. 105
[14] Lexy
J. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2021, hlm. 129
[15] Jemmy
Musa Habu, Skripsi, hlm. 30
[16] Jemmy
Musa Habu, Tinjauan Yuridis Mengenai
Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan UU
No. 1 Tahun 2024, Skripsi, Universitas Mathla’ul Anwar Banten, 2024, hlm.
47–49
[17]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 3,
Pasal 5 ayat (1)
[18] Ibid., Pasal 5 ayat (4)
[19] Ibid., Pasal 6, 15, dan
16
[20] Putusan PN Jakarta
Pusat No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst (Perkara Jessica Kumala Wongso)
[21] Luh
Putu S. Rahayu, “Kendala Yuridis dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik di
Pengadilan,” Jurnal Yustisia 14, no.
1 (2021): 22–33
[22]
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor
20/PUU-XIV/2016
[23]
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 3,
Pasal 5 ayat (1)
[24] Jemmy
Musa Habu, Skripsi, 2024, hlm. 61–66
[25] Luh
Putu S. Rahayu, “Kendala Yuridis dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik di
Pengadilan,” Jurnal Yustisia 14, no.
1 (2021): 22–33