Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Kamis, 25 Mei 2023

Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Jemmy Musa Habu

Fakultas Hukum dan Sosial

Universitas Mathla’ul Anwar Banten

Email:

 

 

ABSTRAK

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru, termasuk dalam ranah hukum pidana. Seiring dengan hal tersebut, alat bukti elektronik menjadi penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, memberikan landasan hukum mengenai legalitas alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status dan kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji relevansi antara norma hukum yang ada dengan praktik pembuktian di pengadilan. Penelitian ini juga membahas sistem pembuktian yang berlaku dalam hukum acara pidana Indonesia serta prosedur autentikasi alat bukti elektronik dalam proses peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti elektronik telah diakui secara sah sebagai alat bukti menurut hukum acara pidana yang bersifat khusus (lex specialis), meskipun dalam KUHAP sebagai hukum acara umum (lex generalis), pengaturannya masih belum memadai. Dalam praktiknya, masih terdapat kendala terkait autentikasi dan keabsahan bukti elektronik karena belum adanya prosedur teknis yang seragam serta keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terhadap teknologi informasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi penggunaan alat bukti elektronik memerlukan penguatan regulasi teknis, pelatihan aparat hukum, dan peningkatan infrastruktur pendukung, agar pembuktian perkara pidana dapat berjalan lebih efektif dan menjamin asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

 

Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti Elektronik, UU ITE, Tindak Pidana, Hukum Acara Pidana


A.      Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan paradigma baru dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam hal sistem pembuktian. Di era digital, tindak pidana tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga menyebar melalui media elektronik, seperti media sosial, email, aplikasi pesan instan, serta transaksi daring (online) yang dapat disalahgunakan untuk aktivitas melawan hukum. Dalam konteks ini, alat bukti elektronik memegang peran penting dalam pembuktian perkara pidana modern.

Sebelumnya, sistem pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia hanya mengenal lima jenis alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun demikian, bentuk pembuktian melalui teknologi digital belum memperoleh pengakuan secara eksplisit di dalam KUHAP sebagai lex generalis. Untuk mengisi kekosongan tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemudian diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016, dan diperbaharui lagi melalui UU No. 1 Tahun 2024, yang secara tegas mengatur mengenai pengakuan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah[1].

Pasal 5 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.” Selanjutnya, ayat (2) menegaskan bahwa bukti tersebut merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia[2]. Pengaturan ini bertujuan untuk menyelaraskan hukum pembuktian dengan dinamika teknologi informasi yang berkembang pesat dan mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Meski telah diakui secara hukum, dalam praktiknya penggunaan alat bukti elektronik masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala utama adalah terkait keabsahan dan keautentikan alat bukti elektronik yang diajukan dalam proses peradilan. Banyak terjadi perdebatan mengenai apakah suatu tangkapan layar, pesan WhatsApp, atau rekaman suara dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang berdiri sendiri, atau harus dikaitkan dengan alat bukti lain untuk menguatkan nilai pembuktiannya[3].

Pasal 5 ayat (4) UU ITE memberi batasan bahwa ketentuan mengenai sahnya informasi atau dokumen elektronik tidak berlaku bagi dokumen-dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan harus dibuat secara tertulis dan berbentuk akta notariil. Artinya, alat bukti elektronik hanya diakui dalam perkara pidana tertentu yang memungkinkan fleksibilitas bentuk pembuktian, khususnya pada kasus-kasus seperti perdagangan seksual daring, penipuan daring, ujaran kebencian, dan penyebaran konten ilegal[4].

Permasalahan lain yang muncul adalah kurangnya standar prosedural dalam autentikasi alat bukti elektronik. Misalnya, dalam kasus tindak pidana perdagangan seksual berbasis online, penyidik sering kali kesulitan menghadirkan bukti digital seperti tangkapan layar obrolan yang otentik secara forensik. Dalam hal ini, keahlian digital forensik menjadi penting guna memastikan bahwa informasi yang disajikan tidak mengalami manipulasi dan dapat diverifikasi secara ilmiah[5].

Selain aspek teknis, terdapat pula problematika dari sisi aparat penegak hukum. Tidak semua hakim, jaksa, maupun penyidik memiliki literasi digital yang memadai untuk menilai validitas dan relevansi alat bukti elektronik. Hal ini dapat menghambat penegakan hukum dan menyebabkan alat bukti yang seharusnya signifikan menjadi dikesampingkan atau bahkan tidak diterima dalam proses persidangan[6].

Di sisi lain, peraturan perundang-undangan lain di luar UU ITE juga telah mengakui penggunaan alat bukti elektronik, seperti dalam Undang-Undang tentang Terorisme, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, serta Undang-Undang Pornografi. Ini menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan harmonisasi lintas sektoral terhadap legalitas bukti digital dalam sistem hukum nasional[7].

Oleh karena itu, kajian terhadap kedudukan dan kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam sistem peradilan pidana menjadi sangat penting, terutama dalam menjamin tercapainya keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara yuridis bagaimana alat bukti elektronik dapat digunakan dalam pembuktian perkara pidana, apa saja tantangan normatif dan praktis yang dihadapi, serta bagaimana pengaturannya ke depan agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi hukum.

 

B.       Metode Penelitian

Dalam suatu penelitian hukum, metode penelitian merupakan kerangka dasar yang digunakan untuk menjawab permasalahan hukum secara sistematis dan terarah. Penelitian ini disusun untuk menganalisis penggunaan alat bukti elektronik dalam pembuktian tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

1.        Pendekatan Penelitian

Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu pendekatan yang bertumpu pada norma-norma hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan pengadilan yang relevan dengan topik penelitian. Pendekatan ini digunakan untuk menganalisis penerapan hukum positif dan penafsiran hukum terhadap objek kajian, yakni alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian pidana[8].

Menurut Marzuki, pendekatan normatif sangat tepat untuk digunakan dalam penelitian yang menitikberatkan pada isi norma hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, dibandingkan dengan pendekatan empiris yang lebih menekankan pada praktik di lapangan[9].

2.        Spesifikasi Penelitian

Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara sistematis mengenai permasalahan hukum yang diteliti dan menganalisisnya dengan pendekatan normatif untuk memperoleh kesimpulan yang preskriptif. Penelitian deskriptif-analitis tidak hanya mengungkap apa yang terjadi, tetapi juga mengkaji mengapa dan bagaimana ketentuan hukum berlaku dalam praktik[10].

3.        Jenis dan Sumber Data

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang terdiri atas:

a.         Bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti:

1)   Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),

2)   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

3)   Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE,

4)   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE[11].

b.        Bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku hukum, jurnal ilmiah, artikel, dan pendapat para ahli yang berkaitan dengan sistem pembuktian dan hukum acara pidana.

c.         Bahan hukum tersier, yaitu kamus hukum, ensiklopedia hukum, serta sumber daring yang mendukung penelusuran literatur hukum dan memperkuat validitas data sekunder[12].

4.        Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), yakni metode pengumpulan data hukum dengan cara menelaah, mengklasifikasikan, dan mencatat bahan hukum dari sumber-sumber tertulis. Studi kepustakaan dilakukan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku teks hukum, artikel jurnal, dan putusan pengadilan terkait penggunaan alat bukti elektronik dalam proses peradilan pidana[13].

Selain itu, data juga diperoleh dari situs resmi pemerintah dan lembaga hukum seperti JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan sumber akademik digital yang kredibel.

5.        Teknik Analisis Data

Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif normatif, yaitu metode analisis yang digunakan untuk menginterpretasikan norma hukum berdasarkan logika dan penalaran hukum. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara sistematis agar menghasilkan argumentasi hukum yang logis dan relevan dengan permasalahan yang diangkat[14].

Penalaran hukum dilakukan secara deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari norma umum (peraturan perundang-undangan) ke kasus khusus (penerapan alat bukti elektronik dalam tindak pidana). Dengan metode ini, peneliti mampu mengidentifikasi kesenjangan normatif dan memberikan solusi berbasis argumentasi yuridis.

6.        Lokasi dan Waktu Penelitian

Karena penelitian ini bersifat normatif, lokasi penelitian tidak terbatas pada wilayah fisik tertentu, melainkan dilakukan melalui studi literatur dari berbagai perpustakaan, basis data hukum daring, serta dokumen elektronik yang tersedia secara publik. Penelitian ini dilaksanakan dalam kurun waktu semester genap tahun akademik 2023/2024 sesuai jadwal akademik Universitas Mathla’ul Anwar Banten[15].

 

C.      Pembahasan

1.        Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Hukum Pidana

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, alat bukti memiliki peran sentral dalam menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam proses peradilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa hukum acara pidana di Indonesia mengadopsi sistem pembuktian yang terbatas, sehingga hanya alat bukti yang secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan tersebut yang dapat diterima di pengadilan.

Akan tetapi, seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, bentuk kejahatan pun mengalami transformasi. Tindak pidana tidak lagi semata-mata bersifat fisik dan langsung, tetapi juga banyak terjadi di ruang digital. Fenomena ini mendorong kebutuhan untuk memperluas jenis dan bentuk alat bukti, khususnya alat bukti elektronik yang banyak digunakan dalam kasus-kasus seperti penipuan daring (online fraud), perdagangan orang secara digital, penyebaran konten ilegal, dan kejahatan dunia maya lainnya[16].

2.        Pengakuan Alat Bukti Elektronik dalam Peraturan Perundang-undangan

Meskipun KUHAP sebagai hukum acara pidana umum belum secara eksplisit mencantumkan alat bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti yang sah, namun pengakuan terhadap eksistensinya mulai diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengakuan ini diperkuat melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan kemudian diperjelas lagi dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE, ditegaskan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, serta hasil cetaknya, merupakan alat bukti hukum yang sah[17].

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa alat bukti elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan alat bukti lain dalam KUHAP. Ini merupakan wujud lex specialis derogat legi generali, di mana ketentuan dalam UU ITE berlaku sebagai hukum khusus terhadap hukum acara pidana yang bersifat umum. Dengan demikian, hakim memiliki legitimasi hukum untuk menerima dan menilai alat bukti elektronik sepanjang memenuhi ketentuan formil dan materil yang ditetapkan oleh UU ITE.

3.        Syarat Formil dan Materil Alat Bukti Elektronik

Agar informasi atau dokumen elektronik dapat diterima sebagai alat bukti sah, terdapat sejumlah persyaratan formil dan materil yang harus dipenuhi. Persyaratan formil terkait dengan legalitas bentuk dan prosedur perolehan bukti. Pasal 5 ayat (4) UU ITE menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik tidak dapat dijadikan alat bukti apabila merupakan dokumen yang menurut undang-undang harus dibuat secara tertulis atau dalam bentuk akta otentik[18].

Adapun dari sisi materil, ketentuan Pasal 6, 15, dan 16 UU ITE mengharuskan agar informasi elektronik memiliki keaslian (authenticity), keutuhan (integrity), dan keteraksesan (availability) yang dapat diverifikasi. Artinya, bukti digital harus dapat ditelusuri sumbernya, tidak mengalami perubahan, dan dapat disajikan secara utuh di hadapan hakim[19]. Untuk menjamin hal tersebut, diperlukan keahlian digital forensik yang saat ini masih belum dimiliki secara merata oleh aparat penegak hukum di Indonesia.

4.        Praktik Penerimaan Alat Bukti Elektronik di Pengadilan

Dalam praktiknya, penerimaan alat bukti elektronik di pengadilan belum sepenuhnya konsisten. Terdapat hakim yang mengakui alat bukti elektronik sebagai alat bukti utama, sementara lainnya hanya mengakui sebagai alat bukti pendukung. Misalnya, dalam perkara Jessica Kumala Wongso (kasus kopi sianida), rekaman CCTV digunakan sebagai alat bukti utama yang memperkuat petunjuk adanya perbuatan pidana, dan hal ini diterima oleh majelis hakim sebagai bukti petunjuk yang sah menurut KUHAP[20].

Namun dalam kasus lainnya, seperti tindak pidana perdagangan seksual berbasis aplikasi daring, alat bukti berupa tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp atau bukti transfer digital sering kali masih dipertanyakan validitasnya karena tidak disertai dengan prosedur autentikasi yang ketat. Hal ini menandakan adanya disparitas penilaian hakim yang disebabkan oleh ketiadaan pedoman teknis nasional terkait penilaian dan pemeriksaan alat bukti elektronik.

5.        Hambatan Normatif dan Praktis

Kendala utama dalam pemanfaatan alat bukti elektronik di pengadilan dapat dikategorikan ke dalam dua aspek: normatif dan praktis.

Secara normatif, KUHAP belum secara eksplisit merekognisi alat bukti elektronik sebagai bagian dari sistem pembuktian pidana, sehingga timbul perdebatan tentang status hukum alat bukti elektronik apakah hanya sebagai alat bantu atau setara dengan alat bukti lainnya. Selain itu, belum adanya revisi menyeluruh terhadap KUHAP menyebabkan terjadi ketidakharmonisan antara UU ITE dan hukum acara pidana yang berlaku.

Sementara secara praktis, aparat penegak hukum masih menghadapi kesulitan teknis dalam proses pemeriksaan dan autentikasi alat bukti elektronik. Minimnya pelatihan dalam bidang digital forensik dan keterbatasan perangkat lunak maupun laboratorium forensik digital menjadi hambatan serius dalam menjamin validitas bukti elektronik yang diajukan ke pengadilan[21].

6.        Perspektif Yurisprudensi dan Undang-undang Sektoral

Penguatan terhadap legitimasi alat bukti elektronik juga dapat ditemukan dalam beberapa putusan pengadilan dan peraturan sektoral. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa informasi elektronik dapat diterima sebagai alat bukti sepanjang diperoleh secara sah dan memenuhi prinsip keadilan prosedural[22]. Selain itu, sejumlah undang-undang sektoral seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, UU Tindak Pidana Korupsi, dan UU Perlindungan Anak juga secara eksplisit menyebutkan alat bukti elektronik sebagai alat pembuktian yang sah.

Hal ini menunjukkan adanya tren harmonisasi normatif terhadap legalitas alat bukti elektronik dalam sistem hukum Indonesia. Namun, agar harmonisasi ini berjalan efektif, dibutuhkan payung hukum yang menyeluruh melalui pembaruan KUHAP dan penyusunan pedoman teknis nasional yang dapat digunakan oleh seluruh aparatur peradilan.

7.        Urgensi Penguatan Sistem Pembuktian Digital

Melihat realitas hukum dan praktik di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengakuan terhadap alat bukti elektronik sudah mendapatkan legitimasi normatif, namun belum sepenuhnya operasional dalam praktik. Oleh karena itu, langkah-langkah yang perlu diambil antara lain:

1)   Melakukan revisi terhadap KUHAP dengan memasukkan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah sejajar dengan alat bukti konvensional;

2)   Menyusun pedoman teknis nasional mengenai prosedur pemeriksaan dan validasi alat bukti elektronik oleh lembaga seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian;

3)   Meningkatkan kapasitas digital aparat penegak hukum, baik dalam bentuk pelatihan maupun pengadaan infrastruktur pendukung seperti laboratorium digital forensik;

4)   Membangun basis data yurisprudensi digital, sebagai acuan hakim dalam menilai alat bukti elektronik secara lebih konsisten dan terukur.

 

 

D.      Kesimpulan dan Saran

1.        Kesimpulan

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan signifikan dalam dunia hukum, khususnya dalam konteks sistem pembuktian perkara pidana. Munculnya alat bukti elektronik sebagai bentuk baru dari alat bukti menuntut adanya penyesuaian dalam hukum acara pidana di Indonesia. Berdasarkan kajian normatif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dapat disimpulkan bahwa alat bukti elektronik telah memperoleh legitimasi sebagai alat bukti hukum yang sah dalam sistem peradilan pidana nasional.

Pengakuan tersebut termuat secara eksplisit dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa bukti digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan alat bukti konvensional sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Artinya, hukum Indonesia kini telah mengadopsi pendekatan yang lebih adaptif terhadap dinamika teknologi digital[23].

Namun, di sisi lain, keberlakuan normatif tersebut masih menghadapi berbagai kendala dalam implementasi praktik di pengadilan. Salah satu masalah utama adalah belum adanya prosedur autentikasi alat bukti elektronik yang baku, serta minimnya kapasitas digital aparat penegak hukum, baik dari segi sumber daya manusia maupun infrastruktur pendukung. Ketidaksiapan ini berdampak pada kualitas pembuktian dan memunculkan potensi ketidakadilan prosedural dalam perkara-perkara pidana berbasis teknologi[24].

Selain itu, KUHAP sebagai instrumen hukum acara pidana masih belum mengalami pembaruan untuk mengakomodasi alat bukti elektronik secara eksplisit. Ketidakharmonisan antara UU ITE sebagai lex specialis dan KUHAP sebagai lex generalis menciptakan ruang abu-abu dalam praktik pembuktian. Hal ini menunjukkan pentingnya reformulasi hukum acara pidana secara komprehensif untuk menjamin konsistensi, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional para pihak dalam proses peradilan pidana.

Dengan demikian, kehadiran alat bukti elektronik bukan hanya memberikan kemajuan normatif dalam sistem pembuktian, tetapi juga menuntut perombakan sistemik terhadap hukum acara pidana di Indonesia agar lebih responsif terhadap perubahan zaman.

2.        Saran

Pertama, diperlukan revisi menyeluruh terhadap KUHAP guna mengakomodasi alat bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti yang sah dan berdiri sendiri. Ketentuan ini harus dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 184 KUHAP agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat praktik. Revisi tersebut juga perlu menyertakan definisi, kriteria, serta mekanisme pemeriksaan alat bukti elektronik secara jelas dan terukur.

Kedua, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia perlu menyusun pedoman teknis nasional tentang tata cara pemeriksaan, validasi, dan autentikasi alat bukti elektronik, termasuk penggunaan perangkat lunak forensik digital yang sahih dan terstandarisasi. Dengan adanya pedoman tersebut, disparitas praktik antar wilayah dapat diminimalisasi dan hakim memiliki acuan dalam menilai kekuatan pembuktian bukti digital.

Ketiga, pemerintah perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia penegak hukum melalui pelatihan berkala mengenai teknologi informasi dan forensik digital. Kompetensi dalam bidang ini menjadi penting agar aparat penegak hukum dapat memahami, menilai, dan menggunakan alat bukti elektronik secara tepat dan profesional, sesuai dengan asas fair trial dalam sistem peradilan pidana[25].

Keempat, perlu dikembangkan literasi hukum digital di kalangan masyarakat dan akademisi, agar publik memahami bahwa bukti digital memiliki nilai hukum yang diakui dan dapat digunakan untuk menegakkan hak-hak hukum secara sah. Hal ini juga penting dalam membangun kesadaran hukum berbasis teknologi, khususnya bagi generasi muda yang sangat akrab dengan aktivitas daring.

Kelima, sebagai langkah jangka panjang, Indonesia perlu menyusun kebijakan nasional digital evidence governance, yaitu kebijakan yang mengatur seluruh siklus hidup bukti elektronik dari pengumpulan, penyimpanan, autentikasi, hingga penyajiannya di pengadilan. Kebijakan ini akan menjadi pilar utama dalam memastikan integritas proses pembuktian dalam perkara pidana di era digital.

Dengan pelaksanaan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem hukum acara pidana di Indonesia dapat menjamin kepastian hukum, menjunjung tinggi asas keadilan, dan memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya dalam perkara yang melibatkan penggunaan teknologi digital dan bukti elektronik.

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi. 2020. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group.

Moleong, Lexy J. 2021. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Jurnal/Artikel Ilmiah

Rahayu, Luh Putu S. 2021. “Kendala Yuridis dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik di Pengadilan.” Jurnal Yustisia 14 (1): 22–33.

Fakhriah, Efa Laela. 2020. “Penggunaan Bukti Elektronik dalam Proses Pidana: Tinjauan terhadap Asas Due Process of Law.” Jurnal Hukum dan Peradilan 9 (2): 289–306.

Sumber Peraturan dan Putusan

Republik Indonesia. 1981. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 2016. Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 2016. Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst (Perkara Jessica Kumala Wongso).



[1] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 3

[2] Ibid., Pasal 5 ayat (1) dan (2)

[3] Jemmy Musa Habu, Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024, Skripsi Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, 2024, hlm. 12

[4] Ibid., hlm. 18

[5] Andry Wibowo, “Peranan Digital Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Siber,” Jurnal Hukum dan Teknologi 5, no. 2 (2022): 123–135

[6] Luh Putu S. Rahayu, “Kendala Yuridis dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik di Pengadilan,” Jurnal Yustisia 14, no. 1 (2021): 22–33

[7] Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: Prenadamedia Group, 2020, hlm. 144

[8] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011, hlm. 13

[9] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017, hlm. 35

[10] Jemmy Musa Habu, Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024, Skripsi, Fakultas Hukum dan Sosial, Universitas Mathla’ul Anwar Banten, 2024, hlm. 24

[11] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 3

[12] Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020, hlm. 78

[13] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hlm. 105

[14] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2021, hlm. 129

[15] Jemmy Musa Habu, Skripsi, hlm. 30

[16] Jemmy Musa Habu, Tinjauan Yuridis Mengenai Penggunaan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Tindak Pidana Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024, Skripsi, Universitas Mathla’ul Anwar Banten, 2024, hlm. 47–49

[17] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 3, Pasal 5 ayat (1)

[18] Ibid., Pasal 5 ayat (4)

[19] Ibid., Pasal 6, 15, dan 16

[20] Putusan PN Jakarta Pusat No. 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst (Perkara Jessica Kumala Wongso)

[21] Luh Putu S. Rahayu, “Kendala Yuridis dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik di Pengadilan,” Jurnal Yustisia 14, no. 1 (2021): 22–33

[22] Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016

[23] Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 3, Pasal 5 ayat (1)

[24] Jemmy Musa Habu, Skripsi, 2024, hlm. 61–66

[25] Luh Putu S. Rahayu, “Kendala Yuridis dalam Penerapan Alat Bukti Elektronik di Pengadilan,” Jurnal Yustisia 14, no. 1 (2021): 22–33