Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) dalam Media Sosial
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Robi Hermawan Susanto
Fakultas Hukum dan Sosial
Universitas Mathla’ul Anwar Banten
Email:
ABSTRAK
Fenomena pornografi balas dendam (revenge porn) merupakan bentuk kejahatan digital yang kian marak
terjadi seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Kejahatan ini umumnya dilakukan dengan menyebarluaskan konten intim atau
pornografi seseorang tanpa persetujuan, biasanya sebagai bentuk balas dendam
dari pihak yang memiliki akses terhadap konten tersebut. Media sosial menjadi
medium utama penyebaran yang kerap dimanfaatkan pelaku karena sifatnya yang
cepat dan luas jangkauannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
perlindungan hukum bagi korban revenge
porn berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menilai sejauh mana perangkat hukum yang
ada mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Metode penelitian yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif-empiris yang bersifat deskriptif,
dengan pendekatan futuristik dan deskriptif analitik. Sumber data terdiri dari
bahan hukum primer dan sekunder, serta data pendukung berupa rancangan
undang-undang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum
terhadap korban revenge porn masih
sangat terbatas dan belum spesifik diatur secara komprehensif dalam sistem
perundang-undangan nasional. Bahkan dalam praktiknya, beberapa ketentuan dalam
UU ITE dan UU Pornografi justru berpotensi menjerat korban sebagai pelaku,
sehingga menimbulkan efek jera untuk melaporkan tindakan tersebut. Oleh karena
itu, diperlukan pembaharuan regulasi yang lebih responsif terhadap bentuk-bentuk
kekerasan seksual berbasis gender secara digital, termasuk penyusunan aturan
yang secara eksplisit melindungi hak-hak korban revenge porn agar tidak menjadi korban ganda dalam proses hukum.
Kata Kunci: revenge porn, perlindungan hukum, Undang-Undang ITE
A. Latar
Belakang
Perkembangan
teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia
secara signifikan. Dunia memasuki era digital dengan kecepatan luar biasa, yang
ditandai dengan kemudahan dalam mengakses informasi, berkomunikasi, dan
melakukan berbagai aktivitas melalui internet. Temuan besar abad ke-20, yaitu
internet, telah memberikan dampak positif di berbagai bidang seperti ekonomi,
sosial, budaya, hingga pendidikan. Namun demikian, kemajuan teknologi juga
membawa sisi gelap, salah satunya adalah meningkatnya kejahatan siber (cybercrime), termasuk kejahatan yang
menyerang integritas dan kehormatan individu seperti pornografi balas dendam (revenge porn).
Revenge porn merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis siber, yakni
penyebaran konten intim seseorang melalui media digital tanpa persetujuan
dengan motif balas dendam, biasanya oleh mantan pasangan. Modus ini tidak hanya
melanggar privasi, tetapi juga menyerang martabat dan kehormatan korban secara
mendalam. Internet, khususnya media sosial, menjadi sarana utama penyebaran
karena sifatnya yang cepat, luas, dan sulit dikendalikan. Sayangnya, regulasi
hukum yang tersedia belum cukup memadai untuk melindungi korban secara efektif,
bahkan dalam beberapa kasus, justru menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap
korban.
Pandemi COVID-19
turut memperparah kondisi ini. Data menunjukkan bahwa kekerasan psikis
mengalami peningkatan hingga 300 persen selama pandemi, dan revenge porn menjadi salah satu bentuk
kekerasan yang paling banyak dilaporkan, terutama dilakukan oleh pasangan atau
mantan pasangan korban melalui ancaman penyebaran foto atau video vulgar milik
korban[1].
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pembatasan sosial, tekanan ekonomi, dan
stres kolektif turut menjadi pemicu meningkatnya kekerasan domestik berbasis
digital.
Fenomena revenge porn mencerminkan realitas bahwa
kemajuan teknologi tidak selalu diimbangi dengan kemajuan moral atau cara
berpikir masyarakat. Perilaku tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan
teknologi kerap kali menyasar kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. Bahkan,
pelaku revenge porn seringkali
berasal dari lingkungan terdekat korban, menjadikan kejahatan ini sebagai
bentuk kekerasan dalam hubungan personal atau domestic violence. Hal yang paling menyedihkan adalah ketika korban
tidak hanya menderita secara psikologis dan sosial, tetapi juga secara hukum,
karena kerap dianggap turut bersalah atas tersebarnya konten tersebut[2].
Masyarakat
Indonesia yang masih kuat dengan budaya patriarki dan misoginis seringkali
menyalahkan korban revenge porn atas
tersebarnya konten seksual tersebut. Narasi yang menyudutkan korban dengan
dalih ”kesalahan pribadi” karena membuat atau mengizinkan dokumentasi tersebut
memperkuat stigma dan memperlemah posisi korban. Tidak sedikit korban yang
enggan melaporkan peristiwa tersebut karena takut menjadi bahan penghakiman
sosial atau bahkan dituntut balik secara hukum[3].
Padahal, secara
konstitusional, hak atas perlindungan hukum dan rasa aman telah dijamin dalam
Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.” Sementara Pasal 28G ayat (1) menegaskan hak atas
perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat[4].
Dalam praktiknya, pemenuhan hak tersebut masih mengalami hambatan, terutama
ketika mekanisme perlindungan belum menyasar secara spesifik pada kejahatan
berbasis siber seperti revenge porn.
Sampai saat ini,
kerangka hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi belum secara eksplisit menyebut revenge porn sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Bahkan,
ketentuan tertentu dalam UU ITE justru berpotensi menjadi alat kriminalisasi
terhadap korban, terutama ketika korban dianggap turut serta dalam pembuatan
konten[5].
Hal ini menunjukkan bahwa orientasi hukum pidana Indonesia masih dominan pada
pendekatan penologi, yakni menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sementara
aspek perlindungan korban kerap diabaikan[6].
Korban revenge porn tidak hanya kehilangan
martabat dan reputasi, tetapi juga berpotensi mengalami trauma psikologis yang
berat. Beban mental yang dialami korban dapat berujung pada depresi, kehilangan
kepercayaan diri, bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup. Sayangnya, negara
belum hadir secara optimal untuk memberikan perlindungan menyeluruh, baik dalam
aspek hukum, psikososial, maupun pemulihan martabat korban. Dengan demikian,
urgensi pembaharuan hukum untuk memberikan jaminan perlindungan khusus terhadap
korban kejahatan siber menjadi semakin mendesak.
Berdasarkan
realitas tersebut, penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara
mendalam bagaimana perlindungan hukum terhadap korban revenge porn dapat diberikan secara maksimal melalui instrumen
hukum positif di Indonesia, khususnya melalui pendekatan terhadap Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini juga diharapkan dapat
menjadi kontribusi dalam wacana reformasi hukum pidana yang berpihak pada
korban kejahatan seksual berbasis digital.
B. Metode
Penelitian
Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang bertitik
tolak dari norma-norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan, maupun yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Penelitian normatif ini dilakukan untuk mengkaji dan menelaah secara sistematis
norma-norma hukum yang menjadi dasar dalam perlindungan hukum terhadap korban revenge porn di Indonesia. Penelitian
ini juga dikenal sebagai penelitian kepustakaan (library research) karena lebih banyak menggunakan data sekunder
yang bersumber dari bahan-bahan hukum yang relevan, seperti undang-undang,
literatur hukum, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan[7].
1.
Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian
ini digunakan beberapa pendekatan, yaitu:
1)
Pendekatan
perundang-undangan (statute approach),
yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan
perundang-undangan yang relevan dengan isu yang diteliti, yaitu perlindungan
hukum terhadap korban revenge porn
dalam media sosial. Dalam hal ini, peneliti akan menelaah Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Pendekatan
konseptual (conceptual approach),
yaitu pendekatan yang dilakukan dengan berpijak pada konsep-konsep hukum yang
berkembang di dalam literatur maupun hasil pemikiran para ahli hukum.
Pendekatan ini digunakan untuk memahami pengertian revenge porn, kedudukan korban dalam hukum pidana, dan konsep
perlindungan hukum dalam kerangka hak asasi manusia[8].
3)
Pendekatan
kasus (case approach), yaitu
pendekatan yang digunakan untuk menelaah kasus-kasus konkret revenge porn yang pernah diputus oleh
pengadilan. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan
dalam praktik dan sejauh mana perlindungan hukum bagi korban diberikan melalui
putusan hakim[9].
2.
Jenis dan Sumber Data
Jenis data dalam
penelitian ini adalah data sekunder, karena penelitian ini bersifat normatif.
Data sekunder terdiri atas:
1)
Bahan
hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan
perundang-undangan, termasuk:
·
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
·
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
·
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
·
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
2)
Bahan
hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan
hukum primer, antara lain:
·
Buku-buku
teks hukum;
·
Artikel
dan jurnal ilmiah hukum;
·
Laporan
penelitian dan seminar;
·
Pendapat
para ahli hukum.
3)
Bahan
hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan
terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti:
·
Kamus
hukum;
·
Ensiklopedia
hukum[10].
3.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dalam penelitian ini
dilakukan dengan studi kepustakaan (library
research). Studi ini dilakukan
melalui pengumpulan dan penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier
yang berkaitan dengan topik penelitian. Data diperoleh dari berbagai sumber
seperti:
1)
Perpustakaan
fakultas hukum dan perpustakaan universitas;
2)
Situs
resmi pemerintah dan lembaga peradilan;
3)
Portal
jurnal ilmiah nasional dan internasional;
4)
Dokumen-dokumen
hukum elektronik yang dapat diakses secara daring[11].
Penelusuran
bahan hukum dilakukan secara sistematis dengan menggunakan kata kunci yang
relevan, seperti “revenge porn”, “perlindungan korban”, “UU ITE”, “kekerasan
seksual siber”, dan sejenisnya. Setelah dikumpulkan, bahan-bahan tersebut
kemudian diklasifikasi berdasarkan relevansi dan fungsi hukumnya.
4.
Teknik Analisis Data
Data yang telah
dikumpulkan dianalisis secara deskriptif-analitis, yaitu dengan cara
menggambarkan isi bahan hukum secara sistematis, kemudian dianalisis untuk
menjawab rumusan masalah. Analisis dilakukan dengan beberapa tahapan:
1)
Inventarisasi
terhadap norma-norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum korban revenge porn;
2)
Interpretasi
terhadap norma-norma hukum tersebut, baik secara gramatikal, sistematis, maupun
teleologis;
3)
Evaluasi
hukum, yakni dengan menilai efektivitas norma yang ada dalam memberikan
perlindungan kepada korban;
4)
Argumentasi
hukum, yaitu menyusun argumen secara logis dan ilmiah mengenai kebutuhan
perlindungan hukum korban revenge porn,
serta urgensi pembaharuan hukum jika diperlukan[12].
5.
Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian
dilakukan di wilayah hukum Indonesia dengan penelusuran bahan hukum melalui
akses daring dan fisik. Waktu penelitian dilaksanakan dalam kurun waktu
Februari sampai Juni 2025, menyesuaikan dengan proses penyusunan penelitian dan
pengumpulan data pustaka.
C. Pembahasan
1.
Definisi dan Karakteristik Revenge Porn
Revenge porn adalah tindakan menyebarkan konten intim atau seksual seseorang tanpa
persetujuan, biasanya dilakukan oleh mantan pasangan sebagai bentuk balas
dendam. Fenomena ini merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang merusak privasi dan
martabat korban. Di Indonesia, istilah revenge
porn belum memiliki definisi hukum yang eksplisit, sehingga seringkali
ditangani di bawah pasal-pasal umum yang kurang spesifik dalam Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi.
2.
Regulasi Hukum yang Berlaku
a.
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
UU ITE,
khususnya Pasal 27 ayat (1), mengatur tentang larangan distribusi konten yang
melanggar kesusilaan. Namun, pasal ini seringkali dianggap multitafsir dan
tidak secara spesifik mengatur tentang revenge
porn, sehingga menyulitkan penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan
bagi korban. Selain itu, Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik juga
kerap disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban yang mencoba melaporkan
kasusnya secara publik[13].
b.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
UU TPKS
memberikan landasan hukum yang lebih spesifik dalam menangani kekerasan
seksual, termasuk yang terjadi di ranah digital. Pasal 14 UU TPKS mengatur
tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, yang mencakup tindakan revenge porn. Meskipun demikian,
implementasi UU ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal sosialisasi
dan pemahaman aparat penegak hukum terhadap ketentuan-ketentuan baru yang
diatur dalam UU TPKS[14].
c.
Undang-Undang
Pornografi
Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan pembuatan dan
distribusi konten pornografi. Namun, UU ini lebih fokus pada pelaku pembuatan
dan penyebaran konten pornografi secara umum, tanpa mempertimbangkan konteks
non-konsensual seperti dalam kasus revenge
porn. Hal ini menyebabkan korban revenge
porn seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai[15].
3.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
a.
Ketidakjelasan
Definisi Hukum
Ketiadaan
definisi hukum yang jelas mengenai revenge
porn dalam peraturan perundang-undangan Indonesia menyebabkan
ketidakpastian hukum. Hal ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam
mengklasifikasikan dan menindak kasus-kasus revenge
porn, serta memberikan perlindungan yang tepat bagi korban[16].
b.
Stigma
dan Victim Blaming
Korban revenge porn seringkali menghadapi
stigma sosial dan victim blaming, di
mana mereka dianggap bertanggung jawab atas penyebaran konten intim mereka. Hal
ini menyebabkan banyak korban enggan melaporkan kasusnya, karena takut akan
reaksi negatif dari masyarakat dan kurangnya dukungan dari sistem hukum[17].
c.
Keterbatasan
Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Kurangnya
pelatihan dan pemahaman aparat penegak hukum mengenai kekerasan berbasis gender
online menyebabkan penanganan kasus revenge
porn tidak efektif. Selain itu, keterbatasan infrastruktur dan teknologi
juga menjadi hambatan dalam mengumpulkan bukti digital dan menindak pelaku[18].
4.
Upaya Perlindungan Hukum bagi Korban
a.
Pendekatan
Viktimologis
Pendekatan
viktimologis menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban
kejahatan. Dalam konteks revenge porn,
pendekatan ini mengharuskan sistem hukum untuk tidak hanya fokus pada
penindakan pelaku, tetapi juga memberikan dukungan psikologis, hukum, dan
sosial bagi korban[19].
b.
Peran
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK memiliki
peran penting dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban
kejahatan, termasuk korban revenge porn.
LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, bantuan hukum, dan rehabilitasi
psikologis bagi korban yang melaporkan kasusnya[20].
c.
Edukasi
dan Sosialisasi
Peningkatan
kesadaran masyarakat mengenai bahaya revenge
porn dan pentingnya menghormati privasi individu dapat membantu mencegah
terjadinya kasus-kasus serupa. Edukasi mengenai etika digital dan konsekuensi
hukum dari penyebaran konten intim tanpa izin perlu ditingkatkan, terutama di
kalangan remaja dan pengguna aktif media sosial[21].
5.
Rekomendasi Perbaikan Hukum
1)
Revisi
UU ITE: Perlu adanya revisi terhadap UU ITE untuk memasukkan definisi yang
jelas mengenai revenge porn dan
menetapkan sanksi yang sesuai bagi pelaku.
2)
Implementasi
UU TPKS: Pemerintah perlu memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif,
dengan memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum dan sosialisasi kepada
masyarakat.
3)
Penguatan
LPSK: LPSK perlu diperkuat dalam hal sumber daya dan kewenangan untuk
memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi korban revenge porn.
4)
Kampanye
Publik: Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil perlu melakukan kampanye
publik untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya revenge porn dan pentingnya menghormati privasi individu.
D. Kesimpulan
dan Saran
1.
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan sebagai berikut:
1)
Tindak
Pidana Revenge Porn Merupakan
Kekerasan Seksual Berbasis Gender yang Merusak Privasi dan Martabat Korban
Revenge porn adalah bentuk penyebaran konten intim atau seksual seseorang tanpa
persetujuan, biasanya dilakukan oleh mantan pasangan sebagai bentuk balas
dendam. Tindakan ini termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO) karena menyasar korban
secara spesifik berdasarkan gender, dengan tujuan mempermalukan dan merendahkan
martabat korban di ruang publik. Korban revenge
porn umumnya mengalami penderitaan psikologis, sosial, bahkan ekonomi
akibat penyebaran konten tersebut, yang dampaknya bisa berlangsung lama.
2)
Perlindungan
Hukum bagi Korban Revenge Porn Masih
Belum Maksimal dalam UU ITE
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih belum
memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban revenge porn. Pasal 27 ayat (1) UU ITE memang melarang distribusi
konten yang melanggar kesusilaan, tetapi ketentuan ini tidak secara eksplisit
merujuk pada konteks non-konsensual seperti revenge
porn. Selain itu, ketentuan ini seringkali ditafsirkan secara sempit,
bahkan dapat menjerat korban apabila ia berusaha membela diri secara publik.
3)
UU
TPKS Menyediakan Dasar Hukum yang Lebih Spesifik, Namun Implementasinya Belum
Optimal
Dengan disahkannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS), pemerintah telah menyediakan perangkat hukum yang lebih spesifik dalam
menangani kekerasan seksual di ruang digital, termasuk revenge porn. Pasal 14 UU TPKS dengan jelas mengatur tentang
kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak
hukum masih mengalami kendala dalam memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan
tersebut secara efektif.
4)
Stigma
Sosial, Kurangnya Edukasi, dan Kapasitas Aparat Masih Menjadi Tantangan
Stigma terhadap
korban, victim blaming, serta
minimnya pemahaman publik tentang revenge
porn menghambat proses pelaporan dan penyelesaian hukum. Selain itu,
keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus berbasis
teknologi serta lemahnya infrastruktur digital menjadi kendala dalam proses
penegakan hukum dan pemberian perlindungan kepada korban.
5)
Lembaga
seperti LPSK Perlu Diperkuat untuk Memberikan Perlindungan Holistik bagi Korban
Perlindungan terhadap
korban revenge porn seharusnya tidak
hanya berupa hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi korban
secara menyeluruh, termasuk dukungan psikologis, bantuan hukum, dan
perlindungan identitas. Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) berperan penting dalam memberikan perlindungan yang komprehensif.
2.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, maka disampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1)
Revisi
dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan: Pemerintah perlu melakukan revisi
terhadap UU ITE dengan menambahkan definisi eksplisit tentang revenge porn dan perlindungan terhadap
korban kekerasan berbasis gender online. Selain itu, perlu dilakukan
harmonisasi antara UU ITE, UU TPKS, dan UU Pornografi agar tidak terjadi
tumpang tindih dan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus.
2)
Penguatan
Implementasi UU TPKS: Implementasi UU TPKS perlu diperkuat melalui pelatihan
dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, jaksa, dan
hakim, agar mampu menangani kasus revenge
porn secara adil dan sensitif terhadap korban. Selain itu, sosialisasi
kepada masyarakat tentang keberadaan UU ini perlu digalakkan agar korban
mengetahui hak-haknya dan berani melapor.
3)
Peningkatan
Peran LPSK dan Lembaga Pendukung Lainnya: LPSK dan lembaga bantuan hukum perlu
diberikan dukungan anggaran dan kewenangan yang cukup untuk membantu korban revenge porn, khususnya dalam bentuk
layanan konseling, perlindungan identitas, dan pendampingan selama proses
hukum. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan media juga penting
untuk memperluas jangkauan perlindungan terhadap korban.
4)
Kampanye
Edukasi dan Literasi Digital: Pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi
masyarakat perlu mengadakan kampanye edukatif mengenai bahaya revenge porn, pentingnya etika digital,
dan konsekuensi hukum dari penyebaran konten intim tanpa izin. Literasi digital
sejak usia sekolah menjadi strategi preventif agar masyarakat memiliki
pemahaman yang kuat terhadap risiko dan etika penggunaan media sosial.
5)
Pendekatan
Restoratif dan Viktimologis dalam Penanganan Kasus: Dalam menangani kasus revenge porn, pendekatan restoratif dan
viktimologis perlu lebih dikedepankan, yaitu dengan mengutamakan pemulihan
kondisi korban, pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan pengalaman dan
kebutuhan, serta pemberian jaminan tidak terulangnya kembali perbuatan serupa
oleh pelaku. Sistem peradilan pidana sebaiknya lebih inklusif dan berpihak
kepada korban, bukan justru memperparah trauma yang dialami.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Afandi,
Achmad. 2021. Hukum dan Teknologi
Informasi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Moeljatno.
2008. Asas-Asas Hukum Pidana.
Jakarta: Rineka Cipta.
Soerjono
Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian
Hukum. Jakarta: UI-Press.
Sudikno
Mertokusumo. 2014. Hukum Acara.
Yogyakarta: Liberty.
Supriyadi Widodo
Eddyono, et al. 2022. Catatan
Kritis atas UU TPKS: Progres Hukum untuk Korban Kekerasan Seksual.
Jakarta: ICJR.
Jurnal/Artikel Ilmiah
Anggraini,
Rika. 2020. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn di Era
Digital." Jurnal Hukum dan Sosial 7(2):
115–129.
Handayani,
Lestari. 2021. "Fenomena Revenge Porn dan Implikasi Hukumnya di
Indonesia." Jurnal Hukum dan
Pembangunan 51(1): 55–70.
Setiadi,
Andi. 2022. "Analisis Hukum Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi di
Media Sosial." Jurnal Ilmu Hukum 14(3):
221–238.
Sumber Internet
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia. 2022. “Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).” https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3029/kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
(ELSAM). 2022. “Urgensi Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender
Siber.” https://elsam.or.id/2022/11/urgensi-perlindungan-korban-kbgo
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan). 2021. “Catatan Tahunan 2021: Kekerasan terhadap
Perempuan Meningkat di Ruang Siber.” https://komnasperempuan.go.id
Tirto.id. 2023. “Revenge Porn: Kekerasan Seksual Digital yang
Masih Diabaikan.” https://tirto.id/revenge-porn-kekerasan-seksual-digital-yang-diabaikan-ghyU
[1]
Yanurisa Ananta, “Kekerasan Psikis Paling Banyak Terjadi di Masa Pandemi
COVID-19,” Validnews, https://www.validnews.id/Kekerasan-Psikis-Paling-Banyak-Terjadi-diMasa-Pandemi-Covid-19-Ckf, diakses
24 Maret 2024.
[2]
Fadiyah Alaidrus, “Nelangsa Korban Revenge Porn: Diobjektifikasi, Tak
Terlindungi,” Tirto.id, https://tirto.id/nelangsa-korban-revenge-porn-diobjektifikasi-takterlindungi-dfka,
diakses 24 Maret 2024.
[3] “Perlu
Aturan Lindungi Korban Revenge Porn,” Media Indonesia, https://mediaindonesia.com/read/detail/283979-perlu-aturan-lindungi-korban-revenge-porn, diakses
24 Maret 2024.
[4]
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D dan 28G.
[5]
Praviyanti Triasti Ananda, Ni Nyoman, dan I Ketut Mertha, “Perlindungan Hukum
Terhadap Perempuan sebagai Korban pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi
(Revenge Porn),” Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9 No. 4, Maret 2020, hlm.
57.
[6] Ibid.
[7]
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2010), hlm. 13.
[8] Peter
Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 95–97.
[9]
Ibid., hlm. 108.
[10] Johnny
Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang:
Bayumedia Publishing, 2006), hlm. 302.
[11] Mukti
Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), hlm. 152.
[12]
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers,
2015), hlm. 141–145.
[13]
Faizah & Hariri, "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan
Berbasis Gender Online (KBGO) Ditinjau dari UU ITE", 2022.
[14] Debora
Sinaga & Ivana Lidya, "Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban
Tindak Pidana Revenge Porn Berdasarkan UU ITE dan UU TPKS", 2024.
[15] Ummi
Laila, "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kejahatan Revenge
Porn", 2020.
[16]
Stella Hita Arawinda, "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban
Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia", 2021.
[17] Ibid.
[18] Surya
Alam Indarajaya, "Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pornografi
Balas Dendam (Revenge Porn)", 2024.
[19] Ibid.
[20] Ibid.
[21] Ibid.