Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) dalam Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 13 Juni 2022

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) dalam Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) dalam Media Sosial Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

 

Robi Hermawan Susanto

Fakultas Hukum dan Sosial

Universitas Mathla’ul Anwar Banten

Email:

 

ABSTRAK

Fenomena pornografi balas dendam (revenge porn) merupakan bentuk kejahatan digital yang kian marak terjadi seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Kejahatan ini umumnya dilakukan dengan menyebarluaskan konten intim atau pornografi seseorang tanpa persetujuan, biasanya sebagai bentuk balas dendam dari pihak yang memiliki akses terhadap konten tersebut. Media sosial menjadi medium utama penyebaran yang kerap dimanfaatkan pelaku karena sifatnya yang cepat dan luas jangkauannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi korban revenge porn berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta menilai sejauh mana perangkat hukum yang ada mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif-empiris yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan futuristik dan deskriptif analitik. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, serta data pendukung berupa rancangan undang-undang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban revenge porn masih sangat terbatas dan belum spesifik diatur secara komprehensif dalam sistem perundang-undangan nasional. Bahkan dalam praktiknya, beberapa ketentuan dalam UU ITE dan UU Pornografi justru berpotensi menjerat korban sebagai pelaku, sehingga menimbulkan efek jera untuk melaporkan tindakan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan regulasi yang lebih responsif terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis gender secara digital, termasuk penyusunan aturan yang secara eksplisit melindungi hak-hak korban revenge porn agar tidak menjadi korban ganda dalam proses hukum.

 

Kata Kunci: revenge porn, perlindungan hukum, Undang-Undang ITE


A.      Latar Belakang

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia secara signifikan. Dunia memasuki era digital dengan kecepatan luar biasa, yang ditandai dengan kemudahan dalam mengakses informasi, berkomunikasi, dan melakukan berbagai aktivitas melalui internet. Temuan besar abad ke-20, yaitu internet, telah memberikan dampak positif di berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, hingga pendidikan. Namun demikian, kemajuan teknologi juga membawa sisi gelap, salah satunya adalah meningkatnya kejahatan siber (cybercrime), termasuk kejahatan yang menyerang integritas dan kehormatan individu seperti pornografi balas dendam (revenge porn).

Revenge porn merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis siber, yakni penyebaran konten intim seseorang melalui media digital tanpa persetujuan dengan motif balas dendam, biasanya oleh mantan pasangan. Modus ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga menyerang martabat dan kehormatan korban secara mendalam. Internet, khususnya media sosial, menjadi sarana utama penyebaran karena sifatnya yang cepat, luas, dan sulit dikendalikan. Sayangnya, regulasi hukum yang tersedia belum cukup memadai untuk melindungi korban secara efektif, bahkan dalam beberapa kasus, justru menimbulkan potensi kriminalisasi terhadap korban.

Pandemi COVID-19 turut memperparah kondisi ini. Data menunjukkan bahwa kekerasan psikis mengalami peningkatan hingga 300 persen selama pandemi, dan revenge porn menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, terutama dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan korban melalui ancaman penyebaran foto atau video vulgar milik korban[1]. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pembatasan sosial, tekanan ekonomi, dan stres kolektif turut menjadi pemicu meningkatnya kekerasan domestik berbasis digital.

Fenomena revenge porn mencerminkan realitas bahwa kemajuan teknologi tidak selalu diimbangi dengan kemajuan moral atau cara berpikir masyarakat. Perilaku tidak bertanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi kerap kali menyasar kelompok rentan, seperti perempuan dan anak. Bahkan, pelaku revenge porn seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban, menjadikan kejahatan ini sebagai bentuk kekerasan dalam hubungan personal atau domestic violence. Hal yang paling menyedihkan adalah ketika korban tidak hanya menderita secara psikologis dan sosial, tetapi juga secara hukum, karena kerap dianggap turut bersalah atas tersebarnya konten tersebut[2].

Masyarakat Indonesia yang masih kuat dengan budaya patriarki dan misoginis seringkali menyalahkan korban revenge porn atas tersebarnya konten seksual tersebut. Narasi yang menyudutkan korban dengan dalih ”kesalahan pribadi” karena membuat atau mengizinkan dokumentasi tersebut memperkuat stigma dan memperlemah posisi korban. Tidak sedikit korban yang enggan melaporkan peristiwa tersebut karena takut menjadi bahan penghakiman sosial atau bahkan dituntut balik secara hukum[3].

Padahal, secara konstitusional, hak atas perlindungan hukum dan rasa aman telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Sementara Pasal 28G ayat (1) menegaskan hak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat[4]. Dalam praktiknya, pemenuhan hak tersebut masih mengalami hambatan, terutama ketika mekanisme perlindungan belum menyasar secara spesifik pada kejahatan berbasis siber seperti revenge porn.

Sampai saat ini, kerangka hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi belum secara eksplisit menyebut revenge porn sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Bahkan, ketentuan tertentu dalam UU ITE justru berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap korban, terutama ketika korban dianggap turut serta dalam pembuatan konten[5]. Hal ini menunjukkan bahwa orientasi hukum pidana Indonesia masih dominan pada pendekatan penologi, yakni menitikberatkan pada penghukuman pelaku, sementara aspek perlindungan korban kerap diabaikan[6].

Korban revenge porn tidak hanya kehilangan martabat dan reputasi, tetapi juga berpotensi mengalami trauma psikologis yang berat. Beban mental yang dialami korban dapat berujung pada depresi, kehilangan kepercayaan diri, bahkan keinginan untuk mengakhiri hidup. Sayangnya, negara belum hadir secara optimal untuk memberikan perlindungan menyeluruh, baik dalam aspek hukum, psikososial, maupun pemulihan martabat korban. Dengan demikian, urgensi pembaharuan hukum untuk memberikan jaminan perlindungan khusus terhadap korban kejahatan siber menjadi semakin mendesak.

Berdasarkan realitas tersebut, penulisan penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam bagaimana perlindungan hukum terhadap korban revenge porn dapat diberikan secara maksimal melalui instrumen hukum positif di Indonesia, khususnya melalui pendekatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam wacana reformasi hukum pidana yang berpihak pada korban kejahatan seksual berbasis digital.

 

B.       Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan yang bertitik tolak dari norma-norma hukum yang berlaku, baik yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, maupun yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian normatif ini dilakukan untuk mengkaji dan menelaah secara sistematis norma-norma hukum yang menjadi dasar dalam perlindungan hukum terhadap korban revenge porn di Indonesia. Penelitian ini juga dikenal sebagai penelitian kepustakaan (library research) karena lebih banyak menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan-bahan hukum yang relevan, seperti undang-undang, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan[7].

1.        Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian ini digunakan beberapa pendekatan, yaitu:

1)        Pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang relevan dengan isu yang diteliti, yaitu perlindungan hukum terhadap korban revenge porn dalam media sosial. Dalam hal ini, peneliti akan menelaah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2)        Pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu pendekatan yang dilakukan dengan berpijak pada konsep-konsep hukum yang berkembang di dalam literatur maupun hasil pemikiran para ahli hukum. Pendekatan ini digunakan untuk memahami pengertian revenge porn, kedudukan korban dalam hukum pidana, dan konsep perlindungan hukum dalam kerangka hak asasi manusia[8].

3)        Pendekatan kasus (case approach), yaitu pendekatan yang digunakan untuk menelaah kasus-kasus konkret revenge porn yang pernah diputus oleh pengadilan. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam praktik dan sejauh mana perlindungan hukum bagi korban diberikan melalui putusan hakim[9].

2.        Jenis dan Sumber Data

Jenis data dalam penelitian ini adalah data sekunder, karena penelitian ini bersifat normatif. Data sekunder terdiri atas:

1)        Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti peraturan perundang-undangan, termasuk:

·       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

·       Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

·       Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;

·       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

·       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

2)        Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, antara lain:

·       Buku-buku teks hukum;

·       Artikel dan jurnal ilmiah hukum;

·       Laporan penelitian dan seminar;

·       Pendapat para ahli hukum.

3)        Bahan hukum tersier, yaitu bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti:

·       Kamus hukum;

·       Ensiklopedia hukum[10].

3.        Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Studi ini dilakukan melalui pengumpulan dan penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan topik penelitian. Data diperoleh dari berbagai sumber seperti:

1)        Perpustakaan fakultas hukum dan perpustakaan universitas;

2)        Situs resmi pemerintah dan lembaga peradilan;

3)        Portal jurnal ilmiah nasional dan internasional;

4)        Dokumen-dokumen hukum elektronik yang dapat diakses secara daring[11].

Penelusuran bahan hukum dilakukan secara sistematis dengan menggunakan kata kunci yang relevan, seperti “revenge porn”, “perlindungan korban”, “UU ITE”, “kekerasan seksual siber”, dan sejenisnya. Setelah dikumpulkan, bahan-bahan tersebut kemudian diklasifikasi berdasarkan relevansi dan fungsi hukumnya.

4.        Teknik Analisis Data

Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriptif-analitis, yaitu dengan cara menggambarkan isi bahan hukum secara sistematis, kemudian dianalisis untuk menjawab rumusan masalah. Analisis dilakukan dengan beberapa tahapan:

1)        Inventarisasi terhadap norma-norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum korban revenge porn;

2)        Interpretasi terhadap norma-norma hukum tersebut, baik secara gramatikal, sistematis, maupun teleologis;

3)        Evaluasi hukum, yakni dengan menilai efektivitas norma yang ada dalam memberikan perlindungan kepada korban;

4)        Argumentasi hukum, yaitu menyusun argumen secara logis dan ilmiah mengenai kebutuhan perlindungan hukum korban revenge porn, serta urgensi pembaharuan hukum jika diperlukan[12].

5.        Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian dilakukan di wilayah hukum Indonesia dengan penelusuran bahan hukum melalui akses daring dan fisik. Waktu penelitian dilaksanakan dalam kurun waktu Februari sampai Juni 2025, menyesuaikan dengan proses penyusunan penelitian dan pengumpulan data pustaka.

 

C.      Pembahasan

1.        Definisi dan Karakteristik Revenge Porn

Revenge porn adalah tindakan menyebarkan konten intim atau seksual seseorang tanpa persetujuan, biasanya dilakukan oleh mantan pasangan sebagai bentuk balas dendam. Fenomena ini merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang merusak privasi dan martabat korban. Di Indonesia, istilah revenge porn belum memiliki definisi hukum yang eksplisit, sehingga seringkali ditangani di bawah pasal-pasal umum yang kurang spesifik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Pornografi.

2.        Regulasi Hukum yang Berlaku

a.         Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1), mengatur tentang larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan. Namun, pasal ini seringkali dianggap multitafsir dan tidak secara spesifik mengatur tentang revenge porn, sehingga menyulitkan penegakan hukum terhadap pelaku dan perlindungan bagi korban. Selain itu, Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik juga kerap disalahgunakan untuk mengkriminalisasi korban yang mencoba melaporkan kasusnya secara publik[13].

b.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

UU TPKS memberikan landasan hukum yang lebih spesifik dalam menangani kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di ranah digital. Pasal 14 UU TPKS mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, yang mencakup tindakan revenge porn. Meskipun demikian, implementasi UU ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal sosialisasi dan pemahaman aparat penegak hukum terhadap ketentuan-ketentuan baru yang diatur dalam UU TPKS[14].

c.         Undang-Undang Pornografi

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan pembuatan dan distribusi konten pornografi. Namun, UU ini lebih fokus pada pelaku pembuatan dan penyebaran konten pornografi secara umum, tanpa mempertimbangkan konteks non-konsensual seperti dalam kasus revenge porn. Hal ini menyebabkan korban revenge porn seringkali tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai[15].

3.        Tantangan dalam Penegakan Hukum

a.         Ketidakjelasan Definisi Hukum

Ketiadaan definisi hukum yang jelas mengenai revenge porn dalam peraturan perundang-undangan Indonesia menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini menyulitkan aparat penegak hukum dalam mengklasifikasikan dan menindak kasus-kasus revenge porn, serta memberikan perlindungan yang tepat bagi korban[16].

 

 

b.        Stigma dan Victim Blaming

Korban revenge porn seringkali menghadapi stigma sosial dan victim blaming, di mana mereka dianggap bertanggung jawab atas penyebaran konten intim mereka. Hal ini menyebabkan banyak korban enggan melaporkan kasusnya, karena takut akan reaksi negatif dari masyarakat dan kurangnya dukungan dari sistem hukum[17].

c.         Keterbatasan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

Kurangnya pelatihan dan pemahaman aparat penegak hukum mengenai kekerasan berbasis gender online menyebabkan penanganan kasus revenge porn tidak efektif. Selain itu, keterbatasan infrastruktur dan teknologi juga menjadi hambatan dalam mengumpulkan bukti digital dan menindak pelaku[18].

 

 

 

4.        Upaya Perlindungan Hukum bagi Korban

a.         Pendekatan Viktimologis

Pendekatan viktimologis menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan. Dalam konteks revenge porn, pendekatan ini mengharuskan sistem hukum untuk tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memberikan dukungan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban[19].

b.        Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

LPSK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban kejahatan, termasuk korban revenge porn. LPSK dapat memberikan perlindungan fisik, bantuan hukum, dan rehabilitasi psikologis bagi korban yang melaporkan kasusnya[20].

c.         Edukasi dan Sosialisasi

Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya revenge porn dan pentingnya menghormati privasi individu dapat membantu mencegah terjadinya kasus-kasus serupa. Edukasi mengenai etika digital dan konsekuensi hukum dari penyebaran konten intim tanpa izin perlu ditingkatkan, terutama di kalangan remaja dan pengguna aktif media sosial[21].

5.        Rekomendasi Perbaikan Hukum

1)        Revisi UU ITE: Perlu adanya revisi terhadap UU ITE untuk memasukkan definisi yang jelas mengenai revenge porn dan menetapkan sanksi yang sesuai bagi pelaku.

2)        Implementasi UU TPKS: Pemerintah perlu memastikan implementasi UU TPKS berjalan efektif, dengan memberikan pelatihan kepada aparat penegak hukum dan sosialisasi kepada masyarakat.

3)        Penguatan LPSK: LPSK perlu diperkuat dalam hal sumber daya dan kewenangan untuk memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi korban revenge porn.

4)        Kampanye Publik: Pemerintah dan organisasi masyarakat sipil perlu melakukan kampanye publik untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya revenge porn dan pentingnya menghormati privasi individu.

 

D.      Kesimpulan dan Saran

1.        Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1)        Tindak Pidana Revenge Porn Merupakan Kekerasan Seksual Berbasis Gender yang Merusak Privasi dan Martabat Korban

Revenge porn adalah bentuk penyebaran konten intim atau seksual seseorang tanpa persetujuan, biasanya dilakukan oleh mantan pasangan sebagai bentuk balas dendam. Tindakan ini termasuk dalam kategori kekerasan berbasis gender online (KBGO) karena menyasar korban secara spesifik berdasarkan gender, dengan tujuan mempermalukan dan merendahkan martabat korban di ruang publik. Korban revenge porn umumnya mengalami penderitaan psikologis, sosial, bahkan ekonomi akibat penyebaran konten tersebut, yang dampaknya bisa berlangsung lama.

2)        Perlindungan Hukum bagi Korban Revenge Porn Masih Belum Maksimal dalam UU ITE

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban revenge porn. Pasal 27 ayat (1) UU ITE memang melarang distribusi konten yang melanggar kesusilaan, tetapi ketentuan ini tidak secara eksplisit merujuk pada konteks non-konsensual seperti revenge porn. Selain itu, ketentuan ini seringkali ditafsirkan secara sempit, bahkan dapat menjerat korban apabila ia berusaha membela diri secara publik.

3)        UU TPKS Menyediakan Dasar Hukum yang Lebih Spesifik, Namun Implementasinya Belum Optimal

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah telah menyediakan perangkat hukum yang lebih spesifik dalam menangani kekerasan seksual di ruang digital, termasuk revenge porn. Pasal 14 UU TPKS dengan jelas mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih mengalami kendala dalam memahami dan menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut secara efektif.

4)        Stigma Sosial, Kurangnya Edukasi, dan Kapasitas Aparat Masih Menjadi Tantangan

Stigma terhadap korban, victim blaming, serta minimnya pemahaman publik tentang revenge porn menghambat proses pelaporan dan penyelesaian hukum. Selain itu, keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus berbasis teknologi serta lemahnya infrastruktur digital menjadi kendala dalam proses penegakan hukum dan pemberian perlindungan kepada korban.

5)        Lembaga seperti LPSK Perlu Diperkuat untuk Memberikan Perlindungan Holistik bagi Korban

Perlindungan terhadap korban revenge porn seharusnya tidak hanya berupa hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi korban secara menyeluruh, termasuk dukungan psikologis, bantuan hukum, dan perlindungan identitas. Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berperan penting dalam memberikan perlindungan yang komprehensif.

 

 

2.        Saran

Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka disampaikan beberapa saran sebagai berikut:

1)        Revisi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan: Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE dengan menambahkan definisi eksplisit tentang revenge porn dan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender online. Selain itu, perlu dilakukan harmonisasi antara UU ITE, UU TPKS, dan UU Pornografi agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus.

2)        Penguatan Implementasi UU TPKS: Implementasi UU TPKS perlu diperkuat melalui pelatihan dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, jaksa, dan hakim, agar mampu menangani kasus revenge porn secara adil dan sensitif terhadap korban. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan UU ini perlu digalakkan agar korban mengetahui hak-haknya dan berani melapor.

3)        Peningkatan Peran LPSK dan Lembaga Pendukung Lainnya: LPSK dan lembaga bantuan hukum perlu diberikan dukungan anggaran dan kewenangan yang cukup untuk membantu korban revenge porn, khususnya dalam bentuk layanan konseling, perlindungan identitas, dan pendampingan selama proses hukum. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, dan media juga penting untuk memperluas jangkauan perlindungan terhadap korban.

4)        Kampanye Edukasi dan Literasi Digital: Pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat perlu mengadakan kampanye edukatif mengenai bahaya revenge porn, pentingnya etika digital, dan konsekuensi hukum dari penyebaran konten intim tanpa izin. Literasi digital sejak usia sekolah menjadi strategi preventif agar masyarakat memiliki pemahaman yang kuat terhadap risiko dan etika penggunaan media sosial.

5)        Pendekatan Restoratif dan Viktimologis dalam Penanganan Kasus: Dalam menangani kasus revenge porn, pendekatan restoratif dan viktimologis perlu lebih dikedepankan, yaitu dengan mengutamakan pemulihan kondisi korban, pemberian ruang bagi korban untuk menyampaikan pengalaman dan kebutuhan, serta pemberian jaminan tidak terulangnya kembali perbuatan serupa oleh pelaku. Sistem peradilan pidana sebaiknya lebih inklusif dan berpihak kepada korban, bukan justru memperparah trauma yang dialami.

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Afandi, Achmad. 2021. Hukum dan Teknologi Informasi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Moeljatno. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Soerjono Soekanto. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Sudikno Mertokusumo. 2014. Hukum Acara. Yogyakarta: Liberty.

Supriyadi Widodo Eddyono, et al. 2022. Catatan Kritis atas UU TPKS: Progres Hukum untuk Korban Kekerasan Seksual. Jakarta: ICJR.

Jurnal/Artikel Ilmiah

Anggraini, Rika. 2020. "Perlindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn di Era Digital." Jurnal Hukum dan Sosial 7(2): 115–129.

Handayani, Lestari. 2021. "Fenomena Revenge Porn dan Implikasi Hukumnya di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan 51(1): 55–70.

Setiadi, Andi. 2022. "Analisis Hukum Tindak Pidana Penyebaran Konten Pornografi di Media Sosial." Jurnal Ilmu Hukum 14(3): 221–238.

Sumber Internet

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. 2022. “Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).” https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/3029/kekerasan-berbasis-gender-online-kbgo

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM). 2022. “Urgensi Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Siber.” https://elsam.or.id/2022/11/urgensi-perlindungan-korban-kbgo

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). 2021. “Catatan Tahunan 2021: Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat di Ruang Siber.” https://komnasperempuan.go.id

Tirto.id. 2023. “Revenge Porn: Kekerasan Seksual Digital yang Masih Diabaikan.” https://tirto.id/revenge-porn-kekerasan-seksual-digital-yang-diabaikan-ghyU  



[1] Yanurisa Ananta, “Kekerasan Psikis Paling Banyak Terjadi di Masa Pandemi COVID-19,” Validnews, https://www.validnews.id/Kekerasan-Psikis-Paling-Banyak-Terjadi-diMasa-Pandemi-Covid-19-Ckf, diakses 24 Maret 2024.

[2] Fadiyah Alaidrus, “Nelangsa Korban Revenge Porn: Diobjektifikasi, Tak Terlindungi,” Tirto.id, https://tirto.id/nelangsa-korban-revenge-porn-diobjektifikasi-takterlindungi-dfka, diakses 24 Maret 2024.

[3] “Perlu Aturan Lindungi Korban Revenge Porn,” Media Indonesia, https://mediaindonesia.com/read/detail/283979-perlu-aturan-lindungi-korban-revenge-porn, diakses 24 Maret 2024.

[4] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D dan 28G.

[5] Praviyanti Triasti Ananda, Ni Nyoman, dan I Ketut Mertha, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan sebagai Korban pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn),” Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9 No. 4, Maret 2020, hlm. 57.

[6] Ibid.

[7] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2010), hlm. 13.

[8] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 95–97.

[9] Ibid., hlm. 108.

[10] Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006), hlm. 302.

[11] Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017), hlm. 152.

[12] Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 141–145.

[13] Faizah & Hariri, "Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) Ditinjau dari UU ITE", 2022.

[14] Debora Sinaga & Ivana Lidya, "Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Revenge Porn Berdasarkan UU ITE dan UU TPKS", 2024.

[15] Ummi Laila, "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kejahatan Revenge Porn", 2020.

[16] Stella Hita Arawinda, "Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online di Indonesia", 2021.

[17] Ibid.

[18] Surya Alam Indarajaya, "Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)", 2024.

[19] Ibid.

[20] Ibid.

[21] Ibid.