Tinjauan Yuridis terhadap Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 (Studi di Rutan Kelas IIB Pandeglang) - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 10 Juni 2022

Tinjauan Yuridis terhadap Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 (Studi di Rutan Kelas IIB Pandeglang)

 

Tinjauan Yuridis terhadap Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 (Studi di Rutan Kelas IIB Pandeglang)

 

Nur’aeni Salamah

Fakultas Hukum dan Sosial

Universitas Mathla’ul Anwar Banten

Email:

 

ABSTRAK

Remisi, atau pengurangan masa pidana, merupakan salah satu bentuk hak yang dijamin bagi setiap narapidana selama menjalani masa pidananya, termasuk narapidana dalam perkara tindak pidana narkotika. Namun, dalam praktik pemberian remisi terhadap narapidana narkotika, sempat diberlakukan ketentuan khusus yang menimbulkan polemik. Salah satu ketentuan tersebut mengharuskan narapidana narkotika yang dipidana minimal lima tahun untuk bersedia menjadi saksi pelaku terhadap tindak pidana yang dilakukannya, selama yang bersangkutan bukan pelaku utama. Ketentuan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak narapidana. Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan hak remisi kepada seluruh narapidana tanpa diskriminasi, selama mereka memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Frasa “tanpa terkecuali” dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa pemberian remisi tidak lagi bergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan, kecuali jika hak tersebut dicabut melalui putusan pengadilan. Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dalam sistem pemasyarakatan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan menggali data primer melalui wawancara bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan staf registrasi di Rutan Kelas IIB Pandeglang, serta data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan dan dokumen kepustakaan yang relevan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai implementasi pemberian remisi dalam konteks pemasyarakatan yang berbasis hak dan keadilan.

 

Kata Kunci: Remisi, Tindak Pidana Narkotika, Pemasyarakatan


A.      Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum sebagaimana tercantum secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai dasar dan acuan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap tindakan warga negara maupun aparat pemerintah harus dilandasi oleh norma hukum yang berlaku. Prinsip ini selaras dengan asas ubi societas ibi ius, yakni “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum,” yang menjadi pilar pengatur interaksi sosial dan sistem ketertiban dalam negara demokratis modern.

Dalam perspektif hukum pidana, pelanggaran terhadap ketentuan hukum akan dikenai sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, esensi sanksi pidana tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga mengandung nilai-nilai pembinaan dan perlindungan masyarakat. Sistem pemidanaan di Indonesia telah berkembang dari pendekatan penghukuman menuju sistem pemasyarakatan yang mengedepankan prinsip humanis, korektif, dan rehabilitatif. Oleh karena itu, narapidana diposisikan bukan hanya sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai manusia yang memiliki hak-hak dasar, termasuk hak atas pembinaan dan pengurangan masa pidana atau yang dikenal dengan istilah remisi[1].

Remisi merupakan hak yang melekat pada setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Hak ini bertujuan untuk memberikan motivasi dalam menjalani masa pidana dan mendukung keberhasilan pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Pemberian remisi diatur dalam berbagai regulasi, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Dalam regulasi tersebut, remisi ditegaskan sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana[2].

Namun demikian, dalam praktiknya, pemberian remisi kerap menuai polemik, khususnya terhadap narapidana yang terjerat kasus tindak pidana narkotika. Sebelumnya, terdapat ketentuan yang mengharuskan narapidana narkotika yang dijatuhi hukuman pidana lebih dari lima tahun untuk berstatus sebagai justice collaborator guna memperoleh hak remisi. Ketentuan ini menimbulkan persoalan hukum dan dianggap menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap narapidana kasus tertentu, yang pada akhirnya dinilai bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi dalam sistem hukum nasional[3].

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, dan Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Regulasi ini merupakan langkah reformasi hukum yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh narapidana, termasuk mereka yang tersandung perkara narkotika. Dalam peraturan ini, ketentuan mengenai syarat sebagai justice collaborator ditiadakan, dan hak remisi kembali diberikan berdasarkan pada syarat perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan[4].

Meskipun secara normatif regulasi ini telah menjamin keadilan dan kesetaraan dalam pemberian remisi, pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya optimal. Berbagai kendala administratif, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum optimalnya pengawasan internal masih menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga pemasyarakatan. Salah satu institusi yang relevan untuk dijadikan objek kajian adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang. Rutan ini merupakan salah satu institusi pemasyarakatan yang secara langsung menangani narapidana kasus narkotika dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan hak-hak mereka, termasuk hak atas remisi.

Sebagai unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB Pandeglang memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan sistem pemasyarakatan yang berlandaskan hak asasi manusia. Petugas pemasyarakatan tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi pelaksana utama dalam evaluasi dan penilaian pembinaan narapidana. Dalam konteks pemberian remisi, penilaian terhadap sikap, perilaku, dan keterlibatan narapidana dalam program pembinaan menjadi tolok ukur utama[5].

Oleh karena itu, sangat penting untuk meneliti bagaimana penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang, khususnya terhadap narapidana yang terjerat tindak pidana narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kebijakan tersebut diimplementasikan sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan dan prinsip keadilan substantif. Selain itu, penting pula untuk menggali pertimbangan teknis dan administratif yang digunakan oleh pihak Rutan dalam menentukan kelayakan pemberian remisi bagi narapidana kasus narkotika.

Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini berangkat dari kebutuhan akan adanya peninjauan hukum terhadap praktik pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika dihubungkan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Studi lapangan di Rutan Kelas IIB Pandeglang ini diharapkan mampu memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam pembaruan sistem pemasyarakatan Indonesia yang lebih berkeadilan, efektif, dan menghormati hak asasi manusia.

 

B.       Metode Penelitian

Metode penelitian merupakan bagian penting dalam proses ilmiah yang bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam penelitian hukum, metode penelitian berfungsi sebagai kerangka kerja untuk menganalisis masalah hukum dan menghubungkannya dengan kenyataan sosial. Dalam konteks ini, peneliti mengkaji bagaimana pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

1.        Pendekatan Penelitian

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-empiris, yakni pendekatan yang menelaah hukum tidak hanya sebagai norma tertulis (das sollen), tetapi juga sebagai kenyataan yang hidup dalam masyarakat (das sein). Penelitian yuridis-empiris bertujuan untuk memahami bagaimana norma hukum diberlakukan dalam praktik serta faktor-faktor yang mempengaruhi penerapannya di lapangan[6]. Pendekatan ini sangat relevan digunakan dalam penelitian yang ingin mengkaji efektivitas penerapan peraturan dalam konteks institusi pemasyarakatan.

Dalam hal ini, fokus utama penelitian adalah apakah pelaksanaan remisi terhadap narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas IIB Pandeglang telah dilaksanakan sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

2.        Spesifikasi Penelitian

Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan secara menyeluruh kondisi yang terjadi di lapangan berdasarkan data yang diperoleh, kemudian dianalisis menggunakan perangkat hukum yang relevan[7]. Penelitian ini tidak hanya menjelaskan fakta-fakta hukum, tetapi juga menganalisis keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk evaluasi terhadap implementasi kebijakan hukum pidana.

3.        Sumber Data

Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:

Data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber utama melalui wawancara dan observasi dengan petugas di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, buku literatur, jurnal ilmiah, arsip, dan dokumen lain yang relevan[8].

4.        Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan melalui beberapa teknik berikut:

Wawancara, yaitu dialog langsung dengan informan untuk memperoleh informasi mendalam. Dalam penelitian ini, wawancara dilakukan terhadap petugas registrasi di Rutan Kelas IIB Pandeglang guna mengetahui prosedur dan tantangan dalam pelaksanaan remisi[9].

Observasi, yaitu pengamatan langsung di lokasi penelitian terhadap pelaksanaan program pembinaan narapidana dan implementasi pemberian remisi. Teknik ini membantu peneliti untuk memperoleh data objektif mengenai keadaan yang berlangsung secara aktual[10].

Dokumentasi, yaitu pengumpulan data dari berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses pemberian remisi, seperti data narapidana, catatan registrasi, serta laporan kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh rutan[11].

5.        Teknik Analisis Data

Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Teknik ini tidak menggunakan angka atau statistik, melainkan menekankan pada analisis terhadap kata-kata, narasi, dan makna dari data yang dikumpulkan. Analisis ini dilakukan dengan cara mereduksi data, menyajikannya dalam bentuk naratif, dan menarik kesimpulan berdasarkan hubungan antara fakta di lapangan dan ketentuan normatif[12].

Menurut Moleong, penelitian kualitatif sangat cocok digunakan untuk meneliti peristiwa sosial dan hukum dalam konteks nyata karena dapat menggambarkan secara utuh dan mendalam berbagai gejala yang diamati[13]. Proses analisis kualitatif juga mencakup tahap penafsiran makna dari tindakan, kebijakan, dan sistem hukum yang berlaku dalam praktik[14].

6.        Lokasi dan Waktu Penelitian

Penelitian ini dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, karena institusi ini merupakan pelaksana langsung kebijakan pemasyarakatan, khususnya dalam pemberian hak remisi kepada narapidana kasus narkotika. Waktu pelaksanaan penelitian dilakukan selama empat bulan, yang mencakup tahap observasi awal, wawancara, pengumpulan dokumentasi, analisis, hingga penyusunan laporan penelitian.

 

C.      Pembahasan

1.        Gambaran Umum Pelaksanaan Remisi di Rutan Kelas IIB Pandeglang

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang merupakan lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI yang berfungsi menampung tahanan dan narapidana, sekaligus menjadi tempat pelaksanaan pembinaan dan perlindungan hak-hak warga binaan. Rutan ini memiliki kapasitas tampung sebanyak 121 orang, namun pada tahun 2024 tercatat menampung hingga 300 orang, dengan 155 di antaranya adalah narapidana kasus narkotika[15]. Kondisi kelebihan kapasitas ini tentu memberikan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program pembinaan, termasuk dalam hal pengelolaan hak remisi.

Remisi sendiri merupakan hak narapidana berupa pengurangan masa pidana yang diberikan oleh negara melalui prosedur administratif dan substantif tertentu. Di Rutan Kelas IIB Pandeglang, proses pemberian remisi terhadap narapidana, khususnya tindak pidana narkotika, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Setiap narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan menunjukkan perilaku baik akan dinilai melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan. Narapidana yang mendapat nilai minimal 60 berhak diusulkan memperoleh remisi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)[16].

2.        Implementasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menjadi dasar hukum yang menjamin hak remisi secara nondiskriminatif, termasuk bagi narapidana narkotika. Regulasi ini memperkuat prinsip kesetaraan hukum dengan menghapus ketentuan diskriminatif sebelumnya yang mensyaratkan narapidana narkotika menjadi justice collaborator untuk memperoleh remisi, sebagaimana berlaku dalam ketentuan lama[17].

Pelaksanaan remisi di Rutan Pandeglang mengikuti prosedur sebagai berikut: pertama, Wali Pemasyarakatan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian pembinaan; kedua, usulan diteruskan oleh Kepala Rutan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham; ketiga, verifikasi akhir dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang kemudian menerbitkan Surat Keputusan atas nama Menteri. Semua proses ini dilakukan secara digital melalui aplikasi SDP, yang membantu mempercepat dan mempermudah verifikasi[18].

Pada tahun 2024, sebanyak 14 narapidana narkotika menerima remisi umum dan 3 lainnya menerima remisi susulan. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi sudah berjalan dan narapidana narkotika memperoleh akses atas hak yang setara[19].

3.        Faktor Pendukung dan Penghambat

Beberapa faktor turut mendukung kelancaran pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Pandeglang. Pertama, adanya sistem penilaian pembinaan yang terstruktur seperti SPPN memungkinkan evaluasi perilaku narapidana dilakukan secara objektif. Kedua, penggunaan sistem digital seperti SDP mempermudah proses administratif dan pelaporan secara real-time.

Namun, tidak dapat dimungkiri terdapat pula sejumlah kendala. Keterlambatan dalam pengiriman dokumen seperti salinan putusan pengadilan dan register F kerap menghambat proses pengusulan remisi[20]. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan belum adanya unit khusus yang menangani remisi secara terpisah menyebabkan beban kerja administrasi menjadi tinggi dan berisiko terhadap akurasi kerja[21]. Dari sisi narapidana, tidak sedikit yang terhambat memperoleh remisi karena memiliki catatan pelanggaran disiplin atau belum menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan.

Kondisi overkapasitas turut memengaruhi efektivitas pembinaan yang menjadi dasar penilaian remisi. Dalam ruang yang sempit dan dengan jumlah petugas terbatas, proses pemantauan pembinaan menjadi kurang maksimal[22].

4.        Tinjauan Yuridis terhadap Hak Remisi

Secara normatif, hak remisi merupakan bagian dari hak narapidana yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana apabila memenuhi syarat administratif dan substantif. Hak tersebut berlaku umum, tanpa membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap[23].

Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mempertegas ketentuan tersebut dengan merinci syarat dan mekanisme pemberian remisi secara transparan dan terintegrasi. Dengan demikian, pemberian remisi terhadap narapidana narkotika bukan merupakan bentuk pengurangan serius terhadap penegakan hukum, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial[24].

Pentingnya pemberian remisi tidak hanya terletak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga berperan dalam memotivasi narapidana untuk berperilaku baik, mengurangi tingkat pengulangan tindak pidana (recidivism), dan membantu mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Selain itu, penerapan remisi secara adil dan tidak diskriminatif mencerminkan keberpihakan sistem hukum terhadap prinsip hak asasi manusia.

 

D.      Kesimpulan dan Saran

1.        Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa:

Ketentuan yang mewajibkan narapidana narkotika menjadi justice collaborator sebagai syarat memperoleh remisi—sebagaimana tercantum dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012—dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Ketentuan tersebut telah diajukan judicial review dan akhirnya dihapus karena dianggap tidak mencerminkan asas equality before the law, terutama bagi narapidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak pidana narkotika. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak atas remisi kembali diberikan secara merata kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan, yaitu berperilaku baik, aktif dalam program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko. Pelaksanaan remisi di Rutan Kelas IIB Pandeglang dinilai cukup efektif, karena membantu mengurangi kepadatan hunian dan mendorong warga binaan untuk berpartisipasi dalam pembinaan.

Dalam praktiknya, salah satu syarat utama bagi narapidana kasus narkotika untuk mendapatkan remisi di Rutan Kelas IIB Pandeglang adalah adanya laporan perkembangan pembinaan yang positif. Narapidana harus menunjukkan sikap disiplin dan tidak tercatat dalam Daftar F (daftar pelanggaran), serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kendati remisi merupakan hak narapidana, realisasinya tetap menghadapi tantangan. Salah satu kendala adalah jika narapidana melakukan pelanggaran disiplin, maka hak remisi dapat dicabut atau dibatalkan. Hal ini menciptakan konsekuensi hukum yang serius bagi narapidana, dan menunjukkan bahwa remisi merupakan hak bersyarat yang harus dijaga melalui perilaku baik secara konsisten.

2.        Saran

Berdasarkan simpulan di atas, maka penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut:

Dihapuskannya ketentuan justice collaborator harus dimanfaatkan oleh Rutan Kelas IIB Pandeglang sebagai peluang untuk lebih fokus dalam pembinaan karakter narapidana, sehingga setelah bebas mereka dapat diterima kembali di masyarakat dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana.

Objektivitas dan integritas Wali Pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap narapidana sangat diperlukan, sebab rekomendasi pemberian remisi sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi pembinaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk meminimalisir tindakan pelanggaran disiplin yang dapat menggugurkan hak remisi, perlu diterapkan program pembinaan dan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan. Program ini harus mampu menumbuhkan kesadaran dan motivasi narapidana untuk mempertahankan perilaku positif selama masa pidananya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. 2003. Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.

Juliansyah Noor. 2017. Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana dan PT Fajar Interpratama Mandiri.

Lexy J. Moleong. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muladi. 1995. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

S. Margono. 2005. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.

Sri Mamudji. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.

 

 

 

Jurnal/Artikel Ilmiah

Anjani, Putri. 2021. ”Peran Petugas Pemasyarakatan dalam Pengawasan Terhadap Larangan Penggunaan Telepon Genggam Bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh”. Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18464/

Kornia, I Gusti Made Adika, A.A. Ngurah Yusa Darmadi, dan Sagung Putri M.E. Purwani. 2017. “Pelaksanaan Pemberian Remisi sebagai Salah Satu Hak Narapidana Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar).” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 6(1). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/26571

Sumber Hukum

Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Republik Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi dan Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.



[1] Muladi. (1995). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama, hlm. 111.

[2] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

[3] Kornia, I Gusti Made Adika, dkk. (2017). “Pelaksanaan Pemberian Remisi sebagai Salah Satu Hak Narapidana Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.” Kertha Wicara, 6(1).

[4] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

[5] Putri Anjani, Peran Petugas Pemasyarakatan Dalam Pengawasan Terhadap Larangan Penggunaan Telepon Genggam Bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Banda Aceh, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh, 2021, hlm. 1.

[6] Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm. 34.

[7] Sri Mamudji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005, hlm. 4.

[8] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005, hlm. 32.

[9] Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah, Kencana dan PT Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, 2017, hlm. 138.

[10] S. Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 2005, hlm. 158.

[11] Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2008, hlm. 329.

[12] Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hlm. 1.

[13] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2018, hlm. 6.

[14] Ibid., hlm. 345.

[15] Data Registrasi Rutan Kelas IIB Pandeglang Tahun 2024.

[16] Wawancara dengan Petugas Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Agustus 2024.

[17] Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

[18] Putri Anjani, Peran Petugas Pemasyarakatan Dalam Pengawasan Terhadap Larangan Penggunaan Telepon Genggam Bagi Warga Binaan di Rutan Kelas IIb Banda Aceh, Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry, 2021, hlm. 1.

[19] Arsip Usulan dan SK Remisi Rutan Kelas IIB Pandeglang Tahun 2024.

[20] Dokumentasi Internal Bagian Registrasi Rutan Kelas IIB Pandeglang, 2024.

[21] Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hlm. 1.

[22] Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm. 34.

[23] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10.

[24] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2018, hlm. 6.