Tinjauan Yuridis terhadap Pemberian Remisi bagi Narapidana Tindak Pidana
Narkotika Berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 (Studi di Rutan Kelas IIB
Pandeglang)
Nur’aeni
Salamah
Fakultas Hukum dan Sosial
Universitas Mathla’ul Anwar Banten
Email:
ABSTRAK
Remisi, atau pengurangan masa pidana, merupakan salah
satu bentuk hak yang dijamin bagi setiap narapidana selama menjalani masa
pidananya, termasuk narapidana dalam perkara tindak pidana narkotika. Namun,
dalam praktik pemberian remisi terhadap narapidana narkotika, sempat
diberlakukan ketentuan khusus yang menimbulkan polemik. Salah satu ketentuan
tersebut mengharuskan narapidana narkotika yang dipidana minimal lima tahun
untuk bersedia menjadi saksi pelaku terhadap tindak pidana yang dilakukannya,
selama yang bersangkutan bukan pelaku utama. Ketentuan ini menuai kritik karena
dinilai bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak narapidana.
Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan hak
remisi kepada seluruh narapidana tanpa diskriminasi, selama mereka memenuhi
persyaratan administratif dan substantif. Frasa “tanpa terkecuali” dalam
peraturan tersebut menegaskan bahwa pemberian remisi tidak lagi bergantung pada
jenis tindak pidana yang dilakukan, kecuali jika hak tersebut dicabut melalui
putusan pengadilan. Berangkat dari latar belakang tersebut, penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana
tindak pidana narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang,
serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip dalam sistem pemasyarakatan
yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Metode penelitian yang
digunakan adalah pendekatan yuridis empiris, dengan menggali data primer
melalui wawancara bersama Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan staf
registrasi di Rutan Kelas IIB Pandeglang, serta data sekunder yang diperoleh
dari peraturan perundang-undangan dan dokumen kepustakaan yang relevan. Seluruh
data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran komprehensif
mengenai implementasi pemberian remisi dalam konteks pemasyarakatan yang
berbasis hak dan keadilan.
Kata Kunci: Remisi, Tindak Pidana Narkotika,
Pemasyarakatan
A. Latar
Belakang
Negara Kesatuan
Republik Indonesia menegaskan diri sebagai negara hukum sebagaimana tercantum
secara eksplisit dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara
hukum.” Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai dasar dan acuan utama dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap tindakan warga negara
maupun aparat pemerintah harus dilandasi oleh norma hukum yang berlaku. Prinsip
ini selaras dengan asas ubi societas ibi
ius, yakni “di mana ada masyarakat, di situ ada hukum,” yang menjadi pilar
pengatur interaksi sosial dan sistem ketertiban dalam negara demokratis modern.
Dalam perspektif
hukum pidana, pelanggaran terhadap ketentuan hukum akan dikenai sanksi pidana
sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, esensi sanksi pidana tidak
semata-mata bersifat represif, melainkan juga mengandung nilai-nilai pembinaan
dan perlindungan masyarakat. Sistem pemidanaan di Indonesia telah berkembang
dari pendekatan penghukuman menuju sistem pemasyarakatan yang mengedepankan
prinsip humanis, korektif, dan rehabilitatif. Oleh karena itu, narapidana
diposisikan bukan hanya sebagai pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai manusia
yang memiliki hak-hak dasar, termasuk hak atas pembinaan dan pengurangan masa
pidana atau yang dikenal dengan istilah remisi[1].
Remisi merupakan
hak yang melekat pada setiap narapidana yang telah memenuhi syarat
administratif dan substantif. Hak ini bertujuan untuk memberikan motivasi dalam
menjalani masa pidana dan mendukung keberhasilan pembinaan di dalam lembaga
pemasyarakatan. Pemberian remisi diatur dalam berbagai regulasi, termasuk dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menggantikan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Dalam regulasi tersebut, remisi ditegaskan
sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik narapidana selama
menjalani masa pidana[2].
Namun demikian,
dalam praktiknya, pemberian remisi kerap menuai polemik, khususnya terhadap
narapidana yang terjerat kasus tindak pidana narkotika. Sebelumnya, terdapat
ketentuan yang mengharuskan narapidana narkotika yang dijatuhi hukuman pidana
lebih dari lima tahun untuk berstatus sebagai justice collaborator guna memperoleh hak remisi. Ketentuan ini
menimbulkan persoalan hukum dan dianggap menimbulkan perlakuan diskriminatif
terhadap narapidana kasus tertentu, yang pada akhirnya dinilai bertentangan dengan
prinsip nondiskriminasi dalam sistem hukum nasional[3].
Menanggapi
kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,
dan Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat. Regulasi ini merupakan langkah reformasi hukum yang ditujukan
untuk memberikan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan setara bagi
seluruh narapidana, termasuk mereka yang tersandung perkara narkotika. Dalam
peraturan ini, ketentuan mengenai syarat sebagai justice collaborator ditiadakan, dan hak remisi kembali diberikan
berdasarkan pada syarat perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program
pembinaan[4].
Meskipun secara
normatif regulasi ini telah menjamin keadilan dan kesetaraan dalam pemberian
remisi, pelaksanaannya di lapangan belum sepenuhnya optimal. Berbagai kendala
administratif, keterbatasan sumber daya manusia, dan belum optimalnya
pengawasan internal masih menjadi tantangan tersendiri bagi lembaga
pemasyarakatan. Salah satu institusi yang relevan untuk dijadikan objek kajian
adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang. Rutan ini merupakan
salah satu institusi pemasyarakatan yang secara langsung menangani narapidana
kasus narkotika dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan hak-hak mereka,
termasuk hak atas remisi.
Sebagai unit
pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rutan Kelas IIB
Pandeglang memiliki peran strategis dalam mengimplementasikan sistem
pemasyarakatan yang berlandaskan hak asasi manusia. Petugas pemasyarakatan
tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga menjadi
pelaksana utama dalam evaluasi dan penilaian pembinaan narapidana. Dalam
konteks pemberian remisi, penilaian terhadap sikap, perilaku, dan keterlibatan
narapidana dalam program pembinaan menjadi tolok ukur utama[5].
Oleh karena itu,
sangat penting untuk meneliti bagaimana penerapan Peraturan Menteri Hukum dan
HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 di Rutan Kelas IIB Pandeglang,
khususnya terhadap narapidana yang terjerat tindak pidana narkotika. Penelitian
ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana kebijakan tersebut diimplementasikan
sesuai dengan semangat reformasi pemasyarakatan dan prinsip keadilan
substantif. Selain itu, penting pula untuk menggali pertimbangan teknis dan
administratif yang digunakan oleh pihak Rutan dalam menentukan kelayakan
pemberian remisi bagi narapidana kasus narkotika.
Berdasarkan
uraian tersebut, penelitian ini berangkat dari kebutuhan akan adanya peninjauan
hukum terhadap praktik pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana
narkotika dihubungkan dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Studi lapangan di
Rutan Kelas IIB Pandeglang ini diharapkan mampu memberikan kontribusi akademik
dan praktis dalam pembaruan sistem pemasyarakatan Indonesia yang lebih
berkeadilan, efektif, dan menghormati hak asasi manusia.
B. Metode
Penelitian
Metode
penelitian merupakan bagian penting dalam proses ilmiah yang bertujuan untuk
memperoleh data yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam
penelitian hukum, metode penelitian berfungsi sebagai kerangka kerja untuk
menganalisis masalah hukum dan menghubungkannya dengan kenyataan sosial. Dalam
konteks ini, peneliti mengkaji bagaimana pelaksanaan pemberian remisi terhadap
narapidana tindak pidana narkotika di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
1.
Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis-empiris, yakni
pendekatan yang menelaah hukum tidak hanya sebagai norma tertulis (das sollen), tetapi juga sebagai
kenyataan yang hidup dalam masyarakat (das
sein). Penelitian yuridis-empiris bertujuan untuk memahami bagaimana norma
hukum diberlakukan dalam praktik serta faktor-faktor yang mempengaruhi
penerapannya di lapangan[6].
Pendekatan ini sangat relevan digunakan dalam penelitian yang ingin mengkaji
efektivitas penerapan peraturan dalam konteks institusi pemasyarakatan.
Dalam hal ini,
fokus utama penelitian adalah apakah pelaksanaan remisi terhadap narapidana
kasus narkotika di Rutan Kelas IIB Pandeglang telah dilaksanakan sesuai
ketentuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
2.
Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi
penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan secara
menyeluruh kondisi yang terjadi di lapangan berdasarkan data yang diperoleh,
kemudian dianalisis menggunakan perangkat hukum yang relevan[7].
Penelitian ini tidak hanya menjelaskan fakta-fakta hukum, tetapi juga
menganalisis keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk
evaluasi terhadap implementasi kebijakan hukum pidana.
3.
Sumber Data
Data yang
digunakan dalam penelitian ini terdiri dari:
Data primer,
yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber utama melalui wawancara
dan observasi dengan petugas di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Data sekunder,
yaitu data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, seperti
peraturan perundang-undangan, buku literatur, jurnal ilmiah, arsip, dan dokumen
lain yang relevan[8].
4.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data
dilakukan melalui beberapa teknik berikut:
Wawancara, yaitu
dialog langsung dengan informan untuk memperoleh informasi mendalam. Dalam
penelitian ini, wawancara dilakukan terhadap petugas registrasi di Rutan Kelas
IIB Pandeglang guna mengetahui prosedur dan tantangan dalam pelaksanaan remisi[9].
Observasi, yaitu
pengamatan langsung di lokasi penelitian terhadap pelaksanaan program pembinaan
narapidana dan implementasi pemberian remisi. Teknik ini membantu peneliti
untuk memperoleh data objektif mengenai keadaan yang berlangsung secara aktual[10].
Dokumentasi,
yaitu pengumpulan data dari berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses
pemberian remisi, seperti data narapidana, catatan registrasi, serta laporan
kegiatan pembinaan yang dilakukan oleh rutan[11].
5.
Teknik Analisis Data
Teknik analisis
data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Teknik ini
tidak menggunakan angka atau statistik, melainkan menekankan pada analisis
terhadap kata-kata, narasi, dan makna dari data yang dikumpulkan. Analisis ini
dilakukan dengan cara mereduksi data, menyajikannya dalam bentuk naratif, dan
menarik kesimpulan berdasarkan hubungan antara fakta di lapangan dan ketentuan
normatif[12].
Menurut Moleong,
penelitian kualitatif sangat cocok digunakan untuk meneliti peristiwa sosial
dan hukum dalam konteks nyata karena dapat menggambarkan secara utuh dan
mendalam berbagai gejala yang diamati[13].
Proses analisis kualitatif juga mencakup tahap penafsiran makna dari tindakan,
kebijakan, dan sistem hukum yang berlaku dalam praktik[14].
6.
Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini
dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang, karena institusi ini
merupakan pelaksana langsung kebijakan pemasyarakatan, khususnya dalam
pemberian hak remisi kepada narapidana kasus narkotika. Waktu pelaksanaan
penelitian dilakukan selama empat bulan, yang mencakup tahap observasi awal,
wawancara, pengumpulan dokumentasi, analisis, hingga penyusunan laporan
penelitian.
C. Pembahasan
1.
Gambaran Umum Pelaksanaan Remisi di Rutan Kelas IIB
Pandeglang
Rumah Tahanan
Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang merupakan lembaga pemasyarakatan di bawah
Kementerian Hukum dan HAM RI yang berfungsi menampung tahanan dan narapidana,
sekaligus menjadi tempat pelaksanaan pembinaan dan perlindungan hak-hak warga
binaan. Rutan ini memiliki kapasitas tampung sebanyak 121 orang, namun pada
tahun 2024 tercatat menampung hingga 300 orang, dengan 155 di antaranya adalah
narapidana kasus narkotika[15].
Kondisi kelebihan kapasitas ini tentu memberikan tantangan tersendiri dalam
pelaksanaan program pembinaan, termasuk dalam hal pengelolaan hak remisi.
Remisi sendiri
merupakan hak narapidana berupa pengurangan masa pidana yang diberikan oleh
negara melalui prosedur administratif dan substantif tertentu. Di Rutan Kelas
IIB Pandeglang, proses pemberian remisi terhadap narapidana, khususnya tindak
pidana narkotika, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 7
Tahun 2022. Setiap narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal enam
bulan dan menunjukkan perilaku baik akan dinilai melalui Sistem Penilaian
Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan. Narapidana yang mendapat
nilai minimal 60 berhak diusulkan memperoleh remisi melalui Sistem Database
Pemasyarakatan (SDP)[16].
2.
Implementasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
Permenkumham
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi,
Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat menjadi dasar hukum yang menjamin hak remisi secara nondiskriminatif,
termasuk bagi narapidana narkotika. Regulasi ini memperkuat prinsip kesetaraan
hukum dengan menghapus ketentuan diskriminatif sebelumnya yang mensyaratkan
narapidana narkotika menjadi justice
collaborator untuk memperoleh remisi, sebagaimana berlaku dalam ketentuan
lama[17].
Pelaksanaan
remisi di Rutan Pandeglang mengikuti prosedur sebagai berikut: pertama, Wali
Pemasyarakatan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian pembinaan;
kedua, usulan diteruskan oleh Kepala Rutan kepada Kepala Kantor Wilayah
Kemenkumham; ketiga, verifikasi akhir dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan yang kemudian menerbitkan Surat Keputusan atas nama Menteri.
Semua proses ini dilakukan secara digital melalui aplikasi SDP, yang membantu
mempercepat dan mempermudah verifikasi[18].
Pada tahun 2024,
sebanyak 14 narapidana narkotika menerima remisi umum dan 3 lainnya menerima
remisi susulan. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan regulasi sudah berjalan dan
narapidana narkotika memperoleh akses atas hak yang setara[19].
3.
Faktor Pendukung dan Penghambat
Beberapa faktor
turut mendukung kelancaran pemberian remisi di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
Pertama, adanya sistem penilaian pembinaan yang terstruktur seperti SPPN
memungkinkan evaluasi perilaku narapidana dilakukan secara objektif. Kedua,
penggunaan sistem digital seperti SDP mempermudah proses administratif dan
pelaporan secara real-time.
Namun, tidak
dapat dimungkiri terdapat pula sejumlah kendala. Keterlambatan dalam pengiriman
dokumen seperti salinan putusan pengadilan dan register F kerap menghambat
proses pengusulan remisi[20].
Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan belum adanya unit khusus yang
menangani remisi secara terpisah menyebabkan beban kerja administrasi menjadi
tinggi dan berisiko terhadap akurasi kerja[21].
Dari sisi narapidana, tidak sedikit yang terhambat memperoleh remisi karena
memiliki catatan pelanggaran disiplin atau belum menunjukkan perubahan perilaku
yang signifikan.
Kondisi
overkapasitas turut memengaruhi efektivitas pembinaan yang menjadi dasar
penilaian remisi. Dalam ruang yang sempit dan dengan jumlah petugas terbatas,
proses pemantauan pembinaan menjadi kurang maksimal[22].
4.
Tinjauan Yuridis terhadap Hak Remisi
Secara normatif,
hak remisi merupakan bagian dari hak narapidana yang dijamin dalam
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 10
disebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana
apabila memenuhi syarat administratif dan substantif. Hak tersebut berlaku
umum, tanpa membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan, kecuali dicabut
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap[23].
Permenkumham
Nomor 7 Tahun 2022 mempertegas ketentuan tersebut dengan merinci syarat dan
mekanisme pemberian remisi secara transparan dan terintegrasi. Dengan demikian,
pemberian remisi terhadap narapidana narkotika bukan merupakan bentuk
pengurangan serius terhadap penegakan hukum, melainkan bagian dari sistem
pemasyarakatan yang menekankan pada aspek pembinaan dan reintegrasi sosial[24].
Pentingnya
pemberian remisi tidak hanya terletak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga
berperan dalam memotivasi narapidana untuk berperilaku baik, mengurangi tingkat
pengulangan tindak pidana (recidivism),
dan membantu mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Selain itu,
penerapan remisi secara adil dan tidak diskriminatif mencerminkan keberpihakan
sistem hukum terhadap prinsip hak asasi manusia.
D. Kesimpulan
dan Saran
1.
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa:
Ketentuan yang
mewajibkan narapidana narkotika menjadi justice
collaborator sebagai syarat memperoleh remisi—sebagaimana tercantum dalam
Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012—dinilai bertentangan dengan
prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Ketentuan tersebut telah diajukan judicial review dan akhirnya dihapus
karena dianggap tidak mencerminkan asas equality
before the law, terutama bagi narapidana kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti tindak
pidana narkotika. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan, hak atas remisi kembali diberikan secara merata kepada
semua narapidana yang memenuhi persyaratan, yaitu berperilaku baik, aktif dalam
program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko. Pelaksanaan remisi di
Rutan Kelas IIB Pandeglang dinilai cukup efektif, karena membantu mengurangi
kepadatan hunian dan mendorong warga binaan untuk berpartisipasi dalam
pembinaan.
Dalam
praktiknya, salah satu syarat utama bagi narapidana kasus narkotika untuk
mendapatkan remisi di Rutan Kelas IIB Pandeglang adalah adanya laporan
perkembangan pembinaan yang positif. Narapidana harus menunjukkan sikap
disiplin dan tidak tercatat dalam Daftar F (daftar pelanggaran), serta aktif
mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kendati remisi
merupakan hak narapidana, realisasinya tetap menghadapi tantangan. Salah satu
kendala adalah jika narapidana melakukan pelanggaran disiplin, maka hak remisi
dapat dicabut atau dibatalkan. Hal ini menciptakan konsekuensi hukum yang
serius bagi narapidana, dan menunjukkan bahwa remisi merupakan hak bersyarat
yang harus dijaga melalui perilaku baik secara konsisten.
2.
Saran
Berdasarkan
simpulan di atas, maka penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut:
Dihapuskannya
ketentuan justice collaborator harus
dimanfaatkan oleh Rutan Kelas IIB Pandeglang sebagai peluang untuk lebih fokus
dalam pembinaan karakter narapidana, sehingga setelah bebas mereka dapat
diterima kembali di masyarakat dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana.
Objektivitas dan
integritas Wali Pemasyarakatan dalam melakukan penilaian terhadap narapidana
sangat diperlukan, sebab rekomendasi pemberian remisi sepenuhnya bergantung
pada hasil evaluasi pembinaan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk meminimalisir
tindakan pelanggaran disiplin yang dapat menggugurkan hak remisi, perlu
diterapkan program pembinaan dan pelatihan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Program ini harus mampu menumbuhkan kesadaran dan motivasi narapidana untuk
mempertahankan perilaku positif selama masa pidananya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Cholid Narbuko dan Abu
Achmadi. 2003. Metodologi
Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Juliansyah
Noor. 2017. Metodologi Penelitian:
Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Jakarta: Kencana dan PT Fajar
Interpratama Mandiri.
Lexy
J. Moleong. 2018. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muladi.
1995. Hak Asasi Manusia, Politik dan
Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Refika Aditama.
Mukti
Fajar ND dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme
Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peter
Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
S.
Margono. 2005. Metodologi Penelitian
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sri
Mamudji. 2005. Metode Penelitian dan
Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas
Indonesia.
Sugiyono.
2008. Metode Penelitian Pendidikan.
Bandung: Alfabeta.
Jurnal/Artikel Ilmiah
Anjani,
Putri. 2021. ”Peran Petugas Pemasyarakatan dalam Pengawasan Terhadap Larangan
Penggunaan Telepon Genggam Bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Kelas IIB Banda Aceh”. Skripsi,
Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh. https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/18464/
Kornia,
I Gusti Made Adika, A.A. Ngurah Yusa Darmadi, dan Sagung Putri M.E. Purwani.
2017. “Pelaksanaan Pemberian Remisi sebagai Salah Satu Hak Narapidana
Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
(Studi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar).” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 6(1). https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/26571
Sumber Hukum
Republik
Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Republik
Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi dan Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
[1]
Muladi. (1995). Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana.
Bandung:
Refika Aditama, hlm. 111.
[2] Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
[3] Kornia, I Gusti Made
Adika, dkk. (2017). “Pelaksanaan Pemberian Remisi sebagai Salah Satu Hak
Narapidana Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan.” Kertha Wicara, 6(1).
[4] Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
[5] Putri Anjani, Peran
Petugas Pemasyarakatan Dalam Pengawasan Terhadap Larangan Penggunaan Telepon
Genggam Bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Banda Aceh,
Skripsi, Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda
Aceh, 2021, hlm. 1.
[6] Mukti Fajar ND dan
Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm. 34.
[7] Sri
Mamudji, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005, hlm. 4.
[8] Peter
Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,
Jakarta, 2005, hlm. 32.
[9]
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, dan
Karya Ilmiah, Kencana dan PT Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta, 2017,
hlm. 138.
[10] S.
Margono, Metodologi Penelitian Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta,
2005, hlm. 158.
[11]
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan, Alfabeta, Bandung, 2008, hlm.
329.
[12]
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara,
Jakarta, 2003, hlm. 1.
[13] Lexy
J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya,
Bandung, 2018, hlm. 6.
[14] Ibid., hlm. 345.
[15] Data
Registrasi Rutan Kelas IIB Pandeglang Tahun 2024.
[16]
Wawancara dengan Petugas Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB
Pandeglang, Agustus 2024.
[17] Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.
[18] Putri Anjani, Peran
Petugas Pemasyarakatan Dalam Pengawasan Terhadap Larangan Penggunaan Telepon
Genggam Bagi Warga Binaan di Rutan Kelas IIb Banda Aceh, Skripsi, Fakultas
Syari’ah dan Hukum, UIN Ar-Raniry, 2021, hlm. 1.
[19] Arsip
Usulan dan SK Remisi Rutan Kelas IIB Pandeglang Tahun 2024.
[20]
Dokumentasi Internal Bagian Registrasi Rutan Kelas IIB Pandeglang, 2024.
[21]
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, Metodologi Penelitian, Bumi Aksara,
Jakarta, 2003, hlm. 1.
[22] Mukti
Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum
Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm. 34.
[23] Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pasal 10.
[24] Lexy
J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya,
Bandung, 2018, hlm. 6.