Ketapang, Kalbar | Aktivitas penambangan pasir di Desa Ninggi Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, terus berjalan meski sudah jelas-jelas dilarang oleh warga Desa Ninggi Baru, Minggu (8/11/26).
Berdasarkan dokumen yang diterima Tim Media, fakta ini terungkap dalam Berita Acara Pelaksanaan Verifikasi Pengaduan DLHK Provinsi Kalimantan Barat. Dalam dokumen Halaman 4 dari 9 tersebut disebutkan, di sepanjang sungai telah dipasang papan palang desa dengan tulisan "Dilarang Sedot Pasir Disini", sementara proses penggalian pasir masih terus berlanjut.
Saat pengecekan lapangan, kapal yang sedang melakukan proses penggalian pasir tidak tercantum kepemilikan kapal dan saat ditanya terkait perizinan, pihak kapal tidak dapat menunjukkan bukti perizinannya.
Tim Verifikasi juga menemukan tempat-tempat yang berdampak negatif di lokasi tersebut. Sebelumnya pada Halaman 7, tim juga mendokumentasikan lokasi penambangan, kapal, lokasi dekat sawit warga, dan pepohonan tumbang akibat longsor.
Warga yang merasa tidak pernah menyetujui kegiatan tambang tersebut mempertanyakan, siapa yang membekingi aktivitas ini hingga berani melawan larangan warga dan beroperasi tanpa bisa menunjukkan izin.
Warga mendesak Polres Ketapang, Polda Kalbar, DLHK, dan Pemda Ketapang segera menghentikan dan memproses hukum kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola belum memberikan hak jawab. Redaksi media tetap membuka ruang konfirmasi.
(Syarif Nasrun/ tim)