PANDEGLANG — Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Pandeglang meminta agar aturan jam operasional truk pengangkut material hasil tambang di Kecamatan Munjul ditegakkan dengan tegas. Hal ini menyusul masih beroperasinya truk sumbu tiga dari Tambang Menara Biru di luar jam yang ditetapkan Peraturan Gubernur Banten, padahal belum ada rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten. 20 Oktober 2026
Nuryahman, Ketua DPC GPM Kabupaten Pandeglang, menyampaikan sikap resminya:"Kami menginginkan kebebasan dan keadilan, bukan pelanggaran yang dibiarkan terus terjadi. Aturan Gubernur Banten terkait jam operasional truk berat jelas dan tegas — pukul 22.00 hingga 05.00. Sampai saat ini, belum ada rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang mengizinkan truk-truk sumbu tiga penganut matrial dari tambang menara biru tersebut melintas di jalan raya Munjul di pagi, siang hingga sore hari."
"Kami menegaskan: alasan 'melegalisasi' dengan dalih proyek strategis nasional tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan yang berlaku. Setiap kegiatan tetap harus taat aturan dan mendapatkan izin yang sah dari instansi berwenang. Jangan sampai aturan dibuat hanya untuk rakyat kecil, tetapi ditiadakan jika ada kepentingan pihak tertentu," tegas Nuryahman.
Sebelumnya, Camat Munjul Hasim telah mengarahkan agar dibuatkan rekomendasi resmi ke Dinas Perhubungan dan PUPR Provinsi Banten. Sementara Kapolsek Munjul Asep Wahyudin juga telah menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur menjadi dasar hukum jam operasional truk berat. Namun hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum diterbitkan dan truk masih terlihat melintas di luar jam yang diizinkan.
Tuntutan GPM Pandeglang
1. Tunggu rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten sebelum mengizinkan perubahan jam operasional
2. Jangan gunakan alasan proyek strategis nasional untuk menabrak aturan yang sudah berlaku
3. Taat aturan terlebih dahulu sambil menunggu proses perizinan berjalan
4. Transparan — jika ada perubahan aturan, sosialisasikan kepada masyarakat luas
"Negara hukum berarti aturan berlaku untuk semua pihak, tanpa pengecualian. Tambang menara biru di kecamatan munjul, jangan menempatkan di atas hukum. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh masyarakat, bukan hanya oleh sebagian pihak yang berkepentingan," tutup Nuryahman.
Redaksi akan terus memantau perkembangan rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten. (Red)