Pandeglang suararakyat21 com fakta mencengangkan terkuak di proyek rehabilitasi ruang kelas KB AULADUL FAJRI di desa Sindanghayu kecamatan Saketi kabupaten Pandeglang -Banten
Yang di kerjakan CV AGUNG SADEWA PRATAMA senilai Rp 129,418,000 (DAU-SG)
Dari informasi yang di himpun media suararakyat21 com ongkos kerja atau HOK (hari orang kerja) proyek tersebut di borongkan hanya Rp 12 juta dari total anggaran Rp 129 juta
Padahal sesuai RAB standar Disdikpora alokasi upah tenaga kerja minimal 30-35 % atau sekitar Rp 38 juta hingga Rp 45 juta untuk 60 hari kalender ,(2 September - 30 Oktober tahun 2026 )
" Satu nya di borongkan Rp 12 juta saja,dari total Rp 129 juta,jelas tidak masuk akal,tukang di bayar murah,kerja seolah olah di paksa cepat " ujar salah satu warga kampung setempat
Fakta lain yang memperkuat dugaan lain nya rangka plapon di duga pakai kayu yang tidak berkualitas bukan hollow galvalum SNI foto bukti ada
Di duga konsultan pengawas tidak ada di papan SK serta pekerja diduga bukan warga lokal semua
Dengan ongkos kerja Rp 12 juta jika di bagi 5 pekerja ulah perorang diduga hanya sekitar Rp Rp 40 ribu perhari jauh di bawah standar upah Pandeglang Rp 120 - Rp 150 ribu rupiah
Wakil DPC PPWI Pandeglang Hasan Subandi menilai ini bukan hanya pelanggaran spek teknis,tapi di duga juga pelanggaran ketenagakerjaan dan dugaan penggelapan upah
Kami meminta inspektorat Pandeglang dan Disdikpora segera audit proyek ini,dari Rp 129 juta kalau HOK cuma Rp 12 juta kemana sisa Rp 26 jutanya ini harus di usut " tegas wakil ketua DPC PPWI pandeglang
Hingga berita ini tayang CV AGUNG SADEWA PRATAMA belum bisa memberikan klarifikasi