PANDEGLANG - Proyek Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas KB Auladul Fajri Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, dengan nilai kontrak Rp129.418.000,- yang bersumber dari DAU-SG tahun 2026, disorot karena diduga tidak sesuai spesifikasi dan menyalahi kesepakatan awal.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV. Agung Sadewa Pratama dengan jangka waktu 60 hari kalender, mulai 2 September hingga 30 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan Ketua Yayasan dan hasil pantauan wartawan di lapangan pada Sabtu, 4 Oktober 2026, ditemukan beberapa kejanggalan. Berdasarkan keterangan Ketua Yayasan, kesepakatan awal bangunan akan ditambah tinggi 1 meter dari bangunan eksisting dan panjang bangunan dari 12 meter menjadi 18 meter. Namun fakta di lapangan, panjang bangunan hanya terealisasi sekitar 14,5 meter. Ada selisih 3,5 meter yang hilang.
Selain itu, untuk rangka plafon seharusnya menggunakan holo galvanis baru. Di lapangan justru terlihat rangka plafon menggunakan kayu kaso mentah yang masih basah dan holo bekas berkarat yang dipasang kembali. Jarak rangka juga terlihat renggang dan tidak sesuai SNI, sehingga berisiko roboh.
Kondisi progres hingga H-26 menjelang selesai kontrak 30 Oktober juga masih berantakan. Lantai belum selesai, atap belum tertutup rapat, material semen dan genteng metal masih menumpuk di lokasi. Pekerja juga terlihat bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm dan sabuk pengaman.
"Kesepakatan awal 18 meter, tapi yang dibangun cuma 14,5 meter. Terus untuk rangka plafon pakai kayu dan ada holo bekas," ujar Ketua Yayasan KB Auladul Fajri.
Wartawan sudah berupaya mengkonfirmasi pihak CV. Agung Sadewa Pratama dan konsultan pengawas, namun hingga berita ini dirilis belum dapat dikonfirmasi.
Warga berharap Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang selaku PPK segera turun langsung ke lapangan, serta Inspektorat dan BPK mengaudit volume pekerjaan tersebut, karena diduga ada potensi kerugian negara puluhan juta rupiah akibat pengurangan volume.
Hidayat