LAMPUNG | Orms kemasyarakatan Relawan RMD kembali menyerahkan dokumen pendukung dan *flashdisk* berisi bukti tambahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 21 Oktober 2026, terkait laporan dugaan pengondisian pemenang pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara.
Ketua sekaligus pendiri Ormas Relawan RMD, A. Kennedy, mengatakan paket pengadaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp36.484.838.005.
“Kami berharap Kejati Lampung menelaah bukti yang telah diserahkan secara profesional dan objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Kennedy.
Ia juga berharap pihak-pihak terkait dimintai keterangan apabila diperlukan untuk memperjelas persoalan tersebut.
Ormas kemasyarakatan Relawan RMD menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
**Catatan Redaksi:** Dugaan dalam laporan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
# RELAWAN RMD SERAHKAN BUKTI TAMBAHAN KE KEJATI LAMPUNG, DESAK LAPORAN ALKES RSUD RYACUDU DITINDAKLANJUTI
**LAMPUNG —** Relawan RMD kembali menyerahkan dokumen pendukung dan *flashdisk* berisi bukti tambahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 21 Oktober 2026, terkait laporan dugaan pengondisian pemenang pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara.
Ketua Relawan RMD, A. Kennedy, mengatakan paket pengadaan tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp36.484.838.005.
“Kami berharap Kejati Lampung menelaah bukti yang telah diserahkan secara profesional dan objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Kennedy.
Ia juga berharap pihak-pihak terkait dimintai keterangan apabila diperlukan untuk memperjelas persoalan tersebut.
Relawan RMD menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
**Catatan Redaksi:** Dugaan dalam laporan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan bukti. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
(jefri)