TANGERANG | Persoalan kredit KUR BNI atas nama almarhumah Mery di BNI BSD Tangerang Banten kembali menjadi sorotan. Ahli waris, Tika, mempertanyakan kejelasan status kredit dan asuransi setelah hingga kini dokumen yang diminta belum juga diterima.
Menurut keterangan Tika, sejak almarhumah meninggal sekitar dua tahun lalu, pihak keluarga telah berupaya mencari solusi terkait kewajiban kredit, termasuk meminta agar pembayaran dapat dilanjutkan melalui cicilan serta memohon keringanan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena ahli waris juga meminta penjelasan mengenai status asuransi kredit/jiwa. Pihak keluarga menyatakan pernah memperoleh informasi bahwa klaim asuransi tidak dapat diproses, namun alasan tersebut belum diberikan secara resmi dalam bentuk dokumen yang dapat diverifikasi.
Dalam pertemuan pada 25 September 2026 di Plaza BNI BSD, ahli waris diterima oleh perwakilan bank bernama Della. Saat itu, keluarga meminta sejumlah dokumen, antara lain dokumen kredit, dokumen asuransi, dasar penolakan klaim apabila memang terdapat penolakan, serta rincian status kewajiban kredit almarhumah.
Menurut keterangan ahliwaris, pihak BNI saat pertemuan tersebut meminta waktu hingga awal Oktober untuk menyiapkan dokumen dan memberikan jawaban. Namun hingga 1 Oktober 2026, menurut pihak keluarga, dokumen maupun jawaban yang dijanjikan belum diterima.
Nama Husin M., yang menurut keterangan keluarga pernah menjabat sebagai Kepala Cabang pada periode terjadinya persoalan, juga disebut dalam kronologi. Namun, pihak keluarga menegaskan bahwa penyebutan tersebut sebatas bagian dari kronologi dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu. Kebenaran mengenai seluruh persoalan tersebut tetap menunggu penjelasan dan dokumen resmi dari pihak BNI maupun perusahaan asuransi.
Keluarga berharap BNI memberikan jawaban secara tertulis dan transparan mengenai status kredit, kepesertaan serta perlindungan asuransi, termasuk apabila terdapat penolakan klaim, agar alasan dan dasar keputusannya dapat diketahui serta diverifikasi.
Tika menegaskan, pihak keluarga tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya meminta kejelasan, transparansi, dan dokumen resmi agar persoalan kredit almarhumah dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apabila permintaan tersebut tetap belum memperoleh penyelesaian, pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan menempuh mekanisme pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui OJK dan lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak BNI mengenai permintaan dokumen dan keterlambatan jawaban tersebut masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang
(jefri)