MUNGKINKAH MK AKAN MENDISKUALIFIKASI WAPRES GIBRAN? - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 25 September 2026

MUNGKINKAH MK AKAN MENDISKUALIFIKASI WAPRES GIBRAN?

MUNGKINKAH MK AKAN MENDISKUALIFIKASI WAPRES GIBRAN?



Oleh: Saiful Huda Ems.

Untuk Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, saya sudah melihat perkembangan persidangan sampai hari ini, Jumat (25/9/2026). Saat ini perkara sudah masuk tahap setelah pemeriksaan pada 23 September dan MK sedang membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Dan dari berbagai pemberitaan pula kita juga mendapatkan informasi, bahwa MK sudah menyebut sidang putusan direncanakan awal pekan depan. 

Banyak teman-teman yang menanyakan prediksi saya untuk putusan MK kali ini, apakah Gugatan Denny Indrayana dkk. akan dikabulkan atau ditolak. Dan sebagai Amicus Curiae MK tentu saya tidak boleh gegabah mengumbar prediksi hukum saya, sebab nantinya akan dianggap saya telah mendahului keputusan para hakim konstitusi di MK.

Akan tetapi jika hanya dimaksudkan untuk memancing perdebatan publik guna kepentingan pendidikan hukum, baiklah saya akan sedikit menjelaskan mengenai pandangan hukum saya pribadi. Saya terus terang ingin katakan bahwa saya tidak bisa mengatakan dengan memastikan; gugatan Denny Indrayana dkk. “pasti dikabulkan” atau “pasti ditolak”, karena seperti yang saya katakan tadi, itu berarti saya sama halnya dengan memprediksi dan mendahului putusan hakim. Namun kalau kita bedah titik-titik hukum yang sekarang terlihat, sebenarnya ada beberapa hal yang sangat menentukan di antaranya:

1. Ada persoalan serius mengenai kewenangan dan tenggang waktu. Ini menurut saya merupakan hambatan utama bagi Pemohon. KPU berargumentasi bahwa yang dipersoalkan sebenarnya adalah syarat pencalonan, sehingga termasuk sengketa proses pemilu yang menurut KPU seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Bawaslu, bukan PHPU di MK. KPU juga mempersoalkan keterlambatan permohonan sekitar 905 hari. 

Lebih penting lagi, MK sendiri mencatat, bahwa Pemohon menyadari permohonan diajukan jauh melewati ketentuan waktu PHPU, tetapi meminta MK mengutamakan keadilan substantif. Jadi, sebelum masuk ke soal “apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan atau tidak”, MK harus terlebih dahulu menjawab, apakah perkara seperti ini masih dapat diperiksa MK melalui mekanisme PHPU setelah hampir dua tahun?. Ini adalah pintu pertama yang harus dilewati.

2. Tetapi persidangan 23 September memberikan fakta yang tidak bisa diabaikan dan disinilah menurut saya perkara menjadi lebih menarik secara hukum.

Hakim justru menggali cukup dalam mengenai bagaimana KPU memverifikasi persyaratan pendidikan Gibran. Hakim Saldi Isra dan Arsul Sani mempertanyakan proses verifikasi tersebut, termasuk apakah KPU melakukan verifikasi langsung kepada instansi pendidikan. Namun jawaban yang sangat memalukan dari KPU adalah, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung kepada Kementerian/Dinas Pendidikan, sementara Bawaslu menerangkan bahwa mereka mengalami persoalan akses terhadap dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) !. 

Jadi ini informasi yang sangat penting sekali, tetapi sebagai Amicus Curiae tentu saya ingin mengajak teman-teman semua untuk dapat membedakan, bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung itu bukan otomatis berarti Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Yang harus tetap dibuktikan adalah, apakah pada saat pencalonan Gibran secara faktual dan sah memenuhi persyaratan Pasal 169 huruf r UU Pemilu?.

3. Bawaslu memberikan fakta yang sekaligus bisa dibaca dari dua sisi; Pertama, Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan atau menemukan pelanggaran mengenai syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024. Kedua, namun Bawaslu juga menjelaskan adanya kendala akses terhadap data dan dokumen pencalonan di Silon. 

Artinya apa? Artinya keterangan Bawaslu tidak secara langsung membuktikan bahwa Gibran memenuhi syarat, tetapi juga tidak membuktikan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat. Ini pada akhirnya akan kembali membawa perkara kepada persoalan pembuktian substantif.

4. Ada persoalan sangat besar mengenai finalitas putusan MK sebelumnya, dan ini juga menjadi titik yang menurut saya akan sangat diperhatikan para hakim.

Perkara PHPU Pilpres 2024 sudah pernah diputus MK. Sekarang Pemohon meminta MK memeriksa kembali persoalan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, tetapi dengan konstruksi hukum yang berbeda. KPU berargumentasi bahwa putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat final dan mengikat, namun dari sisi Pemohon, pertanyaan hukumnya adalah:

Apakah fakta atau cacat hukum mengenai persyaratan pencalonan yang belum pernah diperiksa secara substantif dapat menjadi dasar untuk menguji akibat hukumnya sekarang, meskipun hasil Pilpres 2024 sudah diputus dan pasangan sudah dilantik? Menurut saya, inilah persoalan konstitusional yang paling menarik dalam perkara ini.

Jadi, bagaimana kita membaca posisi perkara sekarang? Saya akan mencoba membaginya menjadi dua lapis:

Lapis pertama, yakni prosedural:

1. Kedudukan hukum Pemohon.
2. Kewenangan MK.
3. Objek PHPU.
4. Tenggang waktu.
5. Finalitas putusan MK sebelumnya.

Lapis kedua, yakni substantif:

1. Apakah benar syarat pendidikan Gibran tidak terpenuhi?
2. Bagaimana KPU melakukan verifikasi?
3. Apakah dokumen yang digunakan sah?
4. Apakah terdapat cacat dalam proses penetapan calon?
5. Dan jika terbukti ada cacat, apa akibat hukumnya terhadap seseorang yang sudah dilantik hampir dua tahun lalu?.

Dan menurut perkiraan saya, justru lapis kedua belum otomatis dapat mengalahkan lapis pertama.

Oleh karena itu, sampai detik ini saya masih belum melihat dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa gugatan Denny Indrayana dkk. pasti akan dikabulkan. Sebaliknya, ada beberapa hambatan hukum yang cukup berat, terutama tenggang waktu, kewenangan MK, kedudukan hukum Pemohon, serta finalitas putusan PHPU sebelumnya. Ini saya tidak mendasarkan argumen pada politik ya, melainkan hukum an sich.

Kendatipun demikian, tolong dicatat !, saya juga tidak akan mengatakan bahwa perkara ini sekadar gugatan yang pasti ditolak, karena persidangan 23 September 2026 menunjukkan bahwa hakim memang menggali secara serius proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan akses dan pemeriksaan dokumen, dimana disana banyak ditemukan bukti adanya manipulasi hukum yang dilakunan Gibran melalui KPU !.

Dengan kata lain, fakta persidangan terakhir membuat isu substantifnya menjadi lebih serius, tetapi belum otomatis mengatasi hambatan proseduralnya. Jika hakim-hakim konstitusi itu benar-benar menyandarkan pendapatnya pada berbagai bukti adanya manipulasi terhadap syarat pendidikan Gibran sebagai Cawapres yang sudah ditemukan di persidangan, dan para hakim konstitusi itu dapat mengatasi hambatan proseduralnya, maka gugatan Denny Indrayana dkk., tentunya akan diterima oleh MK dan Wapres Gibran dapat segera didiskualifikasi dari penetapannya sebagai Wapres 2024-2029.

Sebetulnya, sebagai Amicus Curiae untuk perkara No.01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini, saya tidak ingin hanya mengajak teman-teman untuk berdiskusi membahas Gibran yang tidak memenuhi syarat pendidikan, melainkan lebih jauh dari itu, yakni saya ingin mengajak teman-teman membahas pencarian argumentasi yang lebih mendasar, untuk dapat menjawab: mengapa MK tetap berwenang memeriksa persoalan tersebut sekarang dan apa konstruksi akibat hukum apabila ketidakmemenuhan syarat itu terbukti setelah yang bersangkutan dilantik?

Sebab bagi saya, pembahasan soal itu justru merupakan titik yang dapat menentukan, apakah MK berhenti hanya sampai pada persoalan prosedural ataukah masuk ke pemeriksaan substansi. Jika terakhir itu yang akan lebih dikedepankan oleh para hakim konstitusi, maka haqul yakin gugatan Denny Indrayana dkk. akan diterima dan tak lama lagi Rakyat Indonesia akan mempunyai Wapres baru yang lebih cerdas, bijaksana dan pro rakyat. 

Bukan Wapres loyo seperti orang yang sedang sakau, dan tidak mengerti apa-apa bagaimana melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Presiden. Ditambah lagi tidak jelas latar belakang pendidikannya. Eiiiitttssss...Sssttttt...maaf lupa kalau saya sedang menjadi Amicus Curiae untuk perkara ini.🤭🙏...(SHE).

25 September 2026.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Konsultan Hukum dan Analis Politik.