GPM PANDEGLANG MINTA TINDAK TEGAS PELANGGARAN TERHADAP HET PUPUK BERSUBSIDI - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Rabu, 30 September 2026

GPM PANDEGLANG MINTA TINDAK TEGAS PELANGGARAN TERHADAP HET PUPUK BERSUBSIDI

GPM PANDEGLANG MINTA TINDAK TEGAS PELANGGARAN TERHADAP HET PUPUK BERSUBSIDI



Pandeglang - Harga Pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan kementerian pertanian No.1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 Pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET)pupuk bersubsidi sebesar 20℅ , untuk jenis Urea adalah Rp.1800 per Kilogram , sementara jenis NPK Rp.1840 per Kilogram, jika kemasan karung isi 50Kg maka HET nya Rp.90.000 uuntuk jenis urea dan Rp.92.000 untuk jenis NPK , Penebusan pupuk bersubsidi harus sesuai dengan sistem e-RDKK .

Akan tetapi fakta di lapangan sangat bertolak belakang dengan aturan yang telah di tetapkan , seperti ditemukan di wilyah Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang-Banten , berdasarkan informasi dan hasil penelusuran serta konfirmasi ke narasumber , awak media menemukan adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi yang harganya jauh di atas HET , sumber yang meminta data dirinya di rahasiakan menjelaskan bahwa dirinya telah membeli pupuk bersubsidi masing-masing kemasan karung 50Kg Jenis Urea dan NPK dengan harga Rp.250.000 dari Kios PD. Roni , Namun informasi ini masih memerlukan Verifikasi serta Validasi dengan bukti transaksi serta klarifikasi dari pihak Kios .

Menanggapi beredarnya issue tersebut Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pandeglang Nuryahman ,Mengecam keras hal tersebut ,jika dugaan penjualan pupuk bersubsidi yang selisihnya jauh di atas HET yang telah di tetapkan Pemerintah dalam hal ini Kementan , maka harus ada tindakan nyata dan tegas dari pihak-pihak yang punya otoritas untuk menindak lanjuti persoalan ini .

"Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Salah satu concernnya adalah menyoroti , mengawal sekaligus mendukung program-program serta kegiatan pemerintah di bidang pertanian , Jika dugaan praktek penjualan pupuk bersubsidi yang jauh melampaui HET yang telah di tentukan , itu adalah pelanggaran yang tidak bisa di benarkan dengan alasan apapun , harus ada tindakan nyata dan tegas , baik dari sisi administaratif maupun sisi pelanggaran hukumnya " Tegas Nuryahman pada awak media pada senin(28/9/2026) .

Selain itu , Nuryahman menambahkan , harus ada tindak lanjut penelusuran rantai Distribusi dan regulasi pupuk bersubsidi ini , karena Aturan serta Standar Operasional dan Prosedur (SOP) untuk pupuk bersubsidi sangat jelas mulai dari ketepatan jumlah , jenis , mutu , waktu , tempat dan harga semuanya harus jelas serta perlu di awasi oleh semua pihak .

Pemberitaan ini merupakan fungsi dari Kontrol sosial , Redaksi tidak menyimpulkan adanya Pelanggaran sebelum adanya hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan , Hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi Kios PD.Roni dan pihak-pihak yang terkait.

(gie)