KPM Bansos di Saketi Mengeluh: “Desil Naik”, Nama Dicoret dari DTKS, Yang Benar‑Benar Butuh Malah Kehilangan Bantuan
PANDEGLANG, BANTEN – Keluhan menyayat hati datang dari sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Warga mengaku tiba‑tiba tereliminasi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan alasan “desil naik”, padahal kehidupan mereka masih sangat serba kekurangan.
Salah satu warga yang terdampak adalah Sukaesih, warga Kampung Pasar Sodong, RT 05 RW 03, Desa Sindanghayu. Saat ditemui wartawan di kediamannya yang sederhana, ia menceritakan dengan nada sedih dan cemas bahwa namanya tiba‑tiba dicoret dari daftar penerima bansos sembako.
“Katanya desil saya naik, lalu nama saya dicoret dari DTKS. Padahal kami bagaimana? Bahkan untuk mencari makan pun susah—pagi makan sore belum tentu ada. Ke mana kami harus meminta pertolongan?” ujar Sukaesih dengan mata berkaca‑kaca.
Keluhan serupa juga datang dari keluarga penerima manfaat lain di wilayah tersebut. Mereka khawatir perubahan data dilakukan tanpa pemeriksaan langsung ke lapangan, sehingga warga yang sebenarnya masih sangat membutuhkan bantuan justru kehilangan jaminan sosial.
Merespons keluhan tersebut, Hasan Subandi, Wakil Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pandeglang, angkat bicara dan meminta Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang segera bertindak tegas.
“Kami meminta Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang melakukan verifikasi ulang data secara menyeluruh dan membuka kembali mekanisme usulan serta sanggah DTKS bagi warga di Desa Sindanghayu maupun wilayah lain yang terdampak. Jangan sampai yang benar‑benar miskin dan membutuhkan malah kelewat, sementara yang lebih mampu justru masih menerima bantuan,” tegas Hasan Subandi.
Lebih lanjut, Hasan juga mendesak Bupati Pandeglang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), DPRD Kabupaten Pandeglang—khususnya Komisi IV—serta instansi terkait untuk segera mengadakan sosialisasi dan penjelasan yang jelas kepada seluruh KPM yang terdampak kenaikan desil maupun perubahan status dalam DTKS. Hal ini penting agar warga memahami alasannya, serta memiliki ruang menyampaikan keberatan jika dianggap tidak sesuai kenyataan di lapangan.
“Penentuan kelayakan tidak boleh hanya berdasarkan angka di atas kertas. Harus turun ke lapangan, melihat kondisi rumah, penghasilan, dan kebutuhan warga secara nyata. Bantuan sosial adalah hak warga yang berhak, jangan sampai diputus sepihak tanpa keadilan,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, warga terdampak masih berharap keadilan segera ditegakkan dan data mereka dikembalikan ke daftar penerima manfaat yang sah. (Red)