*Diundang Bina Marga, PPWI Tolak: Audiensi KIP Bukan Urusan Aspal, Tapi Urusan Hukum dan Transparansi*
TANGERANG-BANTEN | 13 Agustus 2026 — Bola panas UU Keterbukaan Informasi Publik kini ada di tangan Bupati Tangerang.
Setelah surat permohonan audiensi bernomor registrasi 1621 yang masuk ke Setda pada 09 Juni 2026 "dilempar" ke Dinas Bina Marga, kini Sekdis Bina Marga bergerak menelpon _Wan Januari alias Safrizal Nelson_, Wartawan PPWI Kabupaten Tangerang, untuk mengundang audiensi dengan Kepala Dinas.
Undangan itu kami tolak.
*Bukan karena menolak dialog. Tapi karena ini soal prinsip hukum.*
1. Salah Alamat, Salah Substansi*
Yang kami minta sejak awal adalah audiensi dengan Bupati Tangerang terkait kebijakan KIP di Kabupaten Tangerang.
Pertanyaannya sederhana:
Bagaimana komitmen Pemkab menjalankan _UU Nomor 14 Tahun 2008_?
Bagaimana kinerja PPID Utama?
Bagaimana keterbukaan anggaran dan informasi publik yang menjadi hak warga?
_Antonio Simbolon, SH_ dari LBH LSM TOPAN RI Banten menegaskan:
"_Pasal 13 UU 14/2008_ menyebut dengan terang: PPID Utama untuk Pemerintah Kabupaten adalah Sekretaris Daerah. Bupati adalah penanggung jawab tertinggi.
Lalu kenapa surat KIP kami didisposisikan ke Bina Marga pada 25-06-2026? Apa Bina Marga yang membuat Perbup KIP? Apa Bina Marga yang mengelola aduan sengketa informasi? Tidak."
Mengarahkan persoalan KIP ke dinas teknis sama dengan memindahkan substansi hukum ke ranah teknis proyek. Itu bukan sekadar keliru administrasi. Itu _penghambatan_.
"_Pasal 7 ayat 1 UU 14/2008_ mewajibkan Badan Publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Memutar-mutar pemohon justru melanggar semangat itu," tegas Antonio.
2. Menelpon Bukan Berarti Menyelesaikan*
Kami mengapresiasi Sekdis Bina Marga yang sudah menelpon dan mengundang. Itu artinya surat kami dibaca.
Tapi menghargai undangan tidak sama dengan mengabaikan hukum.
"Kami tidak akan audiensi soal KIP dengan Kadis Bina Marga. Tupoksinya berbeda. Kalau hari ini kami mau, maka besok setiap warga yang minta data APBD, data bantuan sosial, data perizinan, akan dilempar juga ke dinas teknis. Mati lah semangat KIP di Kabupaten Tangerang," ujar _Safrizal Nelson_, perwakilan PPWI Kabupaten Tangerang.
Kami datang bukan untuk berdebat soal hotmix. Kami datang untuk bertanya pada pemimpin tertinggi daerah: Sejauh mana transparansi dijalankan?
3. Ini Ujian Bagi Bupati Tangerang*
Pak Bupati, ini bukan serangan. Ini adalah undangan untuk menunjukkan kepemimpinan.
Kabupaten Tangerang adalah daerah dengan APBD terbesar se-Indonesia. Warga berhak tahu kemana uangnya pergi. LSM dan Pers berhak bertanya. Itu dijamin konstitusi dan UU KIP.
Jika surat resmi bernomor dan bertanda terima saja bisa dipingpong selama 1,5 bulan, lalu dipindahkan ke OPD yang tidak berwenang, maka publik berhak curiga: ada apa dengan keterbukaan di Pemkab Tangerang?
*TUNTUTAN KAMI:*
1. *Bupati Tangerang melalui Sekda/PPID Utama* segera menjadwalkan audiensi dengan LBH LSM TOPAN RI dan PPWI dalam waktu 7 hari kerja sejak rilis ini.
2. *Hentikan praktik "lempar tanggung jawab"* terhadap permohonan informasi publik. Kembalikan pada koridor _UU 14/2008_.
3. *Jika tidak ada respon*, kami akan:
a. Melayangkan Somasi Terbuka
b. Mengadukan ke Komisi Informasi Provinsi Banten
c. Melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Banten atas dugaan maladministrasi
Kami masih percaya Bupati Tangerang berkomitmen pada pemerintahan yang terbuka. Buktikan.
Jangan uji kesabaran masyarakat sipil dengan birokrasi yang berbelit.
*"Keterbukaan bukan hadiah dari pejabat. Keterbukaan adalah hak warga yang dijamin Undang-Undang."*
Hormat kami,
*LBH LSM TOPAN RI Banten*
*PPWI Kabupaten Tangerang*
*Narahubung:*
Antonio Simbolon, SH - LBH LSM TOPAN RI
Safrizal Nelson - PPWI Kab. Tangerang
_Lampiran: Tembusan Surat Registrasi 1621 tgl 09-06-2026_
(Safrizal Nelson.)