Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor B/1055/XI/2022/Reskrim tertanggal 23 November 2022 mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan dokumen pertanahan seluas sekitar 7,4 hektare. Setelah penyelidikan berlangsung sejak Januari 2023, Polresta Pontianak pada 29 Juni 2026 menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan dengan alasan perkara dinilai telah kedaluwarsa. Keputusan itulah yang kemudian diuji melalui mekanisme praperadilan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon tidak mempersoalkan siapa pemilik sah tanah yang disengketakan. Permohonan mereka berfokus pada pengujian terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik menghentikan penyelidikan. Menurut Pemohon, penghentian tersebut dilakukan ketika masih terdapat sejumlah fakta yang belum digali secara menyeluruh.
Salah satu perhatian utama persidangan adalah keterangan ahli hukum pidana Dr. Yenni AS., S.H., M.H. Menurut ahli, penentuan kedaluwarsa dalam perkara dugaan pemalsuan surat tidak cukup hanya melihat usia dokumen. Penyidik, menurutnya, harus terlebih dahulu memastikan kapan dugaan pemalsuan diketahui, kapan dokumen digunakan, kapan akibat hukum timbul, serta kapan pihak yang dirugikan mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Pendapat tersebut juga dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 yang memberikan penafsiran mengenai titik awal penghitungan kedaluwarsa dalam perkara pemalsuan surat.
Persidangan juga menguji proses penyelidikan yang dilakukan Polresta Pontianak. Penyidik Boni Arfah, yang dihadirkan sebagai saksi Termohon, mendapat sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum Pemohon mengenai dasar hukum dan metodologi yang digunakan dalam menyimpulkan perkara telah kedaluwarsa.
Menurut kuasa hukum Pemohon, dari jawaban yang disampaikan di persidangan belum tergambar secara rinci dasar hukum maupun metode yang digunakan penyidik dalam menentukan titik awal penghitungan kedaluwarsa. Pertanyaan mengenai penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 juga menjadi bagian dari pemeriksaan di ruang sidang.
Persoalan lain yang mengemuka adalah mengenai perkembangan penyelidikan. Dalam persidangan, saksi penyidik menerangkan bahwa setiap perkembangan perkara dibuatkan laporan hasil. Namun, kuasa hukum Pemohon mempertanyakan mengapa pelapor tidak pernah menerima ataupun diberitahu mengenai dokumen yang kemudian diajukan sebagai alat bukti Termohon, yakni T-13 berupa Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2025, T-14 berupa Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 18 Juni 2026, dan T-15 berupa Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 22 Juni 2026.
Bahkan, menurut Pemohon, dokumen-dokumen tersebut baru diketahui keberadaannya ketika diperlihatkan di persidangan.
Persidangan juga menyoroti pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Berdasarkan dalil Pemohon yang disampaikan di persidangan, dari tiga nama yang tercantum dalam laporan polisi, yakni AHT, WS, dan RH, penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap RH. Sementara dua nama lainnya disebut tidak pernah dipanggil maupun dimintai keterangan selama proses penyelidikan.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum Pemohon mempertanyakan bagaimana penyidik dapat menyimpulkan perkara telah selesai dan kemudian menghentikan penyelidikan, sementara dua dari tiga pihak yang dilaporkan belum pernah diperiksa.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga mempertanyakan hasil pemeriksaan terhadap Ir. Raden Harjanto. Menurut mereka, dalam persidangan tidak terungkap secara rinci bagaimana hasil pemeriksaan tersebut dijadikan dasar dalam menyimpulkan bahwa perkara telah kedaluwarsa hingga akhirnya diterbitkan penghentian penyelidikan.
Perdebatan berikutnya menyangkut isi dokumen penghentian penyelidikan. Menurut Pemohon, laporan polisi yang menjadi dasar perkara menyebut nama AHT, WS, dan RH sebagai pihak yang dilaporkan. Namun dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan, dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan justru tercantum nama SP dkk sebagai terlapor. Perbedaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipersoalkan Pemohon dalam persidangan.
Setelah memeriksa permohonan, jawaban para pihak, alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, dan kesimpulan para pihak, majelis hakim akhirnya menolak permohonan praperadilan tersebut.
Putusan itu disambut kecewa oleh para ahli waris dan kuasa hukumnya. Meski menyatakan menghormati putusan pengadilan, mereka berpendapat masih terdapat sejumlah fakta yang menurut mereka belum memperoleh pertimbangan sebagaimana diharapkan.
Tanggapan juga datang dari Ketua DPW Lembaga Nasional Pengawasan Integritas (LNPI), Andi Renaldi. Menurutnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Namun, ruang untuk menyampaikan kritik terhadap pertimbangan putusan juga merupakan bagian dari kontrol publik yang sah.
"Kami menghormati putusan majelis hakim sebagai produk lembaga peradilan. Namun kami menilai majelis hakim seharusnya tidak hanya terpaku pada aspek formal, melainkan juga menilai secara utuh seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Ketika keterangan saksi, pendapat ahli, dan alat bukti yang diperdebatkan di persidangan belum tercermin secara memadai dalam pertimbangan putusan, masyarakat berhak mempertanyakan apakah rasa keadilan telah benar-benar diwujudkan," kata Andi Renaldi.
Ia menambahkan, kritik terhadap putusan bukan dimaksudkan untuk merendahkan lembaga peradilan, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Putusan ini boleh saja berkekuatan hukum. Namun dalam pandangan kami, apabila masih terdapat fakta-fakta persidangan yang diperdebatkan dan dinilai belum memperoleh pertimbangan yang memadai, maka ruang kritik tetap terbuka sebagai bagian dari kontrol sosial dalam negara hukum. Peradilan bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga menghadirkan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap fakta telah diuji dan dipertimbangkan secara adil."
Praperadilan memang telah berakhir. Akan tetapi, perdebatan mengenai penerapan kedaluwarsa, proses penghentian penyelidikan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang dilaporkan, hingga pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan, tampaknya masih akan menjadi bagian dari diskursus publik. Sebab dalam penegakan hukum, putusan dapat mengakhiri sebuah perkara di ruang sidang, tetapi tidak selalu mengakhiri pertanyaan yang lahir dari proses pembuktiannya
( Tim )