TANGERANG -28JULI 2026, Permohonan audiensi terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diajukan LBH LSM TOPAN RI bersama PPWI Wilayah Banten ke Bupati Tangerang justru dipingpong antar instansi.
Surat permohonan itu diterima Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang pada 09 Juni 2026 dan tertera tanda terima resmi.
Namun bukannya dijadwalkan bertemu Bupati, surat bernomor registrasi 1621 itu didisposisikan ke Sekretaris Daerah pada 23-06-2026 oleh Staf Bupati bernama Mustopa.
Setelah dikonfirmasi ke staf Sekda Firza, surat tersebut kembali didisposisikan ke Dinas Bina Marga pada 25-06-2026.
"Ini aneh. Kami minta audiensi ke Bupati soal kebijakan KIP. Kok larinya ke Dinas Bina Marga? Apa Bina Marga yang buat Perbup KIP? Apa Bina Marga yang jadi PPID Utama?" tegas *Wan Januari alias Safrizal Nelson*, perwakilan PPWI Kabupaten Tangerang Banten.
*LBH: Ini Bentuk Pengabaian UU Keterbukaan Informasi Publik*
*Antonio Simbolon, SH*, dari LBH LSM TOPAN RI Banten menyebut langkah Pemkab Tangerang tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"*Pasal 13 UU 14/2008* jelas menyebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Utama ada di level Sekretaris Daerah untuk Pemerintah Kabupaten. Bupati adalah penanggung jawab tertinggi," ujar Antonio Simbolon, SH.
"*Pasal 7 ayat 1* juga mewajibkan Badan Publik menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Memindahkan substansi audiensi KIP ke dinas teknis sama saja dengan mempersulit akses informasi. Ini bisa dikategorikan sebagai penghambatan," tegasnya.
Menurut Antonio, KIP bukan persoalan proyek fisik atau infrastruktur. Ranahnya kebijakan, anggaran, dan transparansi pemerintahan. Karena itu alamat yang benar tetap Bupati melalui Sekda/PPID Utama.
"Kalau setiap LSM atau warga yang minta transparansi dilempar ke dinas teknis, maka semangat UU KIP akan mati di Kabupaten Tangerang. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum," tambahnya.
*Tuntut Kejelasan*
PPWI dan LBH TOPAN RI mendesak Bupati Tangerang segera merespon surat tersebut dan memberikan kepastian jadwal audiensi.
"Kami tidak akan audiensi soal KIP dengan Bina Marga. Itu bukan tupoksinya. Kalau tetap dipaksa, kami akan layangkan somasi dan adukan ke Komisi Informasi Provinsi Banten," tegas Safrizal Nelson.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Sekretaris Daerah maupun dari kepala dinas Bina marga kabupaten Tangerang.
Penulis Team Dabo Ribo.