Kasus Tali Asih Rp4,7 Miliar Diminta Diusut Tuntas, Semua Pihak yang Terlibat Harus Diperiksa - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Kamis, 27 Agustus 2026

Kasus Tali Asih Rp4,7 Miliar Diminta Diusut Tuntas, Semua Pihak yang Terlibat Harus Diperiksa

Kasus Tali Asih Rp4,7 Miliar Diminta Diusut Tuntas, Semua Pihak yang Terlibat Harus Diperiksa
MUARA TEWEH |  Polemik terkait dana tali asih senilai Rp4,7 miliar dalam persoalan lahan yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dinilai perlu diusut secara menyeluruh dan transparan.

Penelusuran terhadap aliran dana menjadi salah satu titik penting untuk mengungkap persoalan yang sebenarnya. Apabila terdapat pihak yang menerima atau menggunakan dana tersebut, sementara dana itu bukan merupakan hak atau bagiannya, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Sejumlah pihak disebut telah dilaporkan oleh Hison kepada Kejaksaan Negeri Muara Teweh. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pihak-pihak yang dilaporkan antara lain seorang anggota DPRD berinisial M, dua kepala desa, dua anggota kepolisian, serta pihak dari PT NPR.

Laporan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap satu atau dua pihak saja. Aparat penegak hukum perlu menelusuri secara utuh siapa yang menerima dana, atas dasar apa dana tersebut diberikan, siapa yang berhak menerimanya, bagaimana mekanisme pencairannya, serta ke mana aliran dana tersebut setelah diterima.

Dengan demikian, benang merah persoalan dapat terlihat secara jelas dan akar masalah sengketa yang selama ini berkembang dapat diketahui berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Telusuri Aliran Dana dan Pihak yang Menikmati

Kasus ini pada dasarnya dapat menjadi terang apabila seluruh pihak yang mengetahui, terlibat, menerima, menguasai, atau menggunakan dana tali asih tersebut diperiksa secara profesional.

Jika dari hasil penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya penggunaan dana yang bukan menjadi hak seseorang, aparat penegak hukum dapat menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan proses pembayaran maupun pengelolaan dana, termasuk pihak perusahaan, aparatur desa, maupun pihak lain yang namanya muncul dalam laporan.

Kuncinya adalah membuka seluruh rangkaian peristiwa, bukan hanya melihat persoalan dari satu sisi.

Supremasi Hukum Harus Ditegakkan

Masyarakat tentu berharap persoalan ini ditangani berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan, ataupun siapa yang memiliki posisi lebih kuat.

Jika memang terdapat pelanggaran hukum, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila seseorang ternyata tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka haknya untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum juga harus diberikan.

Karena itu, aparat penegak hukum dituntut bekerja secara profesional, objektif, transparan, jujur, dan berkeadilan.

Dari proses tersebut diharapkan dapat ditarik benang merah secara terang: apa sebenarnya akar persoalan dana tali asih Rp4,7 miliar, siapa yang berhak atas dana tersebut, bagaimana dana itu disalurkan, dan apakah terdapat pihak yang menggunakan atau menguasai dana yang bukan menjadi haknya.

Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal, yakni kepastian hukum dan keadilan.

Sebab, apabila supremasi hukum benar-benar ditegakkan secara jujur dan adil, maka persoalan yang selama ini terlihat rumit pada akhirnya dapat diurai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Seluruh nama/inisial dan dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. 

Setiap orang yang disebut atau dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim/Red)