PANDEGLANG — BANTEN | Keberadaan sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, kembali mendapat sorotan dari kalangan kontrol sosial dan jurnalis.
Forum Kontrol Sosial Saketi (FORKS) bersama Forum Jurnalis Aktivis Banten (FORJA BANTEN) menilai perlu adanya evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan dan operasional dapur-dapur SPPG di Kecamatan Saketi. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan seluruh penyelenggara MBG benar-benar menjalankan program sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan hanya mengejar pemenuhan distribusi makanan.
Tubagus Tobi, salah satu pihak yang menyuarakan sorotan tersebut, mengatakan BGN perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SPPG di Kecamatan Saketi, terutama menyangkut aspek administrasi, kelayakan bangunan, fasilitas produksi, keamanan pangan, hingga tata kelola operasional.
«“Kami meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dapur-dapur SPPG yang ada di Kecamatan Saketi. Jangan hanya melihat apakah makanan sudah didistribusikan atau belum, tetapi periksa juga apakah dapurnya memenuhi standar, administrasinya lengkap, fasilitasnya layak, serta seluruh proses operasionalnya sesuai SOP BGN,” ujar Tubagus Tobi.»
Menurutnya, SPPG merupakan bagian penting dalam rantai pelaksanaan program MBG sehingga standar pelayanan tidak boleh hanya dinilai dari jumlah makanan yang berhasil diproduksi dan didistribusikan.
FORKS dan FORJA BANTEN meminta BGN memeriksa kelengkapan administrasi masing-masing SPPG, legalitas dan dokumen pendukung, struktur serta kondisi bangunan, tata letak ruang produksi, fasilitas sanitasi, ketersediaan air bersih, tempat penyimpanan bahan pangan, peralatan pengolahan makanan, hingga sistem distribusi.
Selain itu, aspek higiene dan sanitasi juga dinilai harus menjadi perhatian serius. BGN sendiri telah mendorong percepatan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai instrumen untuk memastikan proses pengolahan makanan pada SPPG memenuhi standar higiene dan sanitasi.
“Kalau ada dapur yang secara fisik belum memenuhi standar, fasilitasnya tidak memadai, sanitasi bermasalah atau dokumen administrasinya belum lengkap, tentu harus diberikan pembinaan dan tindakan sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan sampai standar hanya menjadi dokumen di atas kertas,” tegas Tobi.
Soroti Standar Pelayanan dan Kelompok 3B
Sorotan tersebut juga berkaitan dengan kebijakan terbaru BGN mengenai standar pelayanan SPPG.
Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, mulai 2 Juni 2026 SPPG diwajibkan memenuhi standar pelayanan minimal, termasuk pelayanan kepada kelompok 3B yang terdiri dari ibu hamil, ibu menyusui dan balita.
Dalam ketentuan tersebut, SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat kelompok 3B. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, sementara mitra maupun yayasan dapat dikenai suspend mayor atau penghentian sementara operasional. Kepala SPPG juga diwajibkan menyampaikan laporan capaian pelayanan secara berkala untuk diverifikasi BGN.
FORKS dan FORJA BANTEN menilai ketentuan tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi SPPG di Kecamatan Saketi.
“Artinya, evaluasi bukan hanya soal bangunan. Cakupan penerima manfaat, pelaporan, kualitas pelayanan, administrasi, keamanan pangan dan pengelolaan operasional juga harus diperiksa,” kata Tobi.
Pengelolaan Limbah Jangan Diabaikan
Selain bangunan dan fasilitas produksi, FORKS dan FORJA BANTEN juga meminta BGN memastikan setiap SPPG memiliki sistem pengelolaan sisa pangan, sampah dan air limbah domestik yang memadai.
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program Makan Bergizi Gratis, yang menegaskan tanggung jawab SPPG dalam menangani buangan yang dihasilkan dari kegiatan operasionalnya. BGN juga menegaskan bahwa SPPG tidak hanya bertugas memproduksi makanan, tetapi harus memastikan limbah yang dihasilkan dikelola secara bertanggung jawab.
Karena itu, menurut Tobi, pemeriksaan lapangan perlu melihat secara langsung ke mana sisa makanan, sampah dan air limbah dibuang.
“Jangan sampai program yang tujuannya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat justru menimbulkan persoalan lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
BGN Diminta Buka Hasil Evaluasi
FORKS dan FORJA BANTEN selanjutnya meminta BGN, melalui pihak yang berwenang di wilayah Kabupaten Pandeglang, melakukan inspeksi terhadap seluruh SPPG di Kecamatan Saketi secara objektif dan menyeluruh.
Evaluasi tersebut diharapkan mencakup:
1. Kelengkapan administrasi dan dokumen SPPG;
2. Kelayakan serta kesesuaian bangunan dengan standar yang ditetapkan;
3. Kelengkapan fasilitas produksi dan sanitasi;
4. Ketersediaan air bersih dan fasilitas higiene;
5. Keamanan serta mutu bahan pangan;
6. Kepemilikan dan pemenuhan persyaratan SLHS;
7. Sistem penyimpanan, pengolahan dan distribusi makanan;
8. Kesesuaian pelayanan terhadap kelompok penerima manfaat, termasuk kelompok 3B;
9. Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan;
10. Pengelolaan sisa pangan, sampah dan air limbah domestik; serta
11. Kesesuaian pelaksanaan dengan petunjuk teknis dan ketentuan BGN yang berlaku.
“Kalau memang seluruh SPPG di Saketi sudah memenuhi standar, silakan BGN menyampaikan hasil evaluasinya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan ada kekurangan, harus ada tindakan perbaikan yang jelas dan terukur,” kata Tobi.
Menurutnya, pengawasan masyarakat bukan dimaksudkan untuk menghambat Program MBG. Sebaliknya, kontrol sosial diperlukan agar program strategis pemerintah tersebut berjalan sesuai tujuan dan tidak kehilangan kepercayaan masyarakat.
FORKS dan FORJA BANTEN juga meminta BGN tidak segan memberikan sanksi apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran yang terbukti setelah melalui proses verifikasi dan klarifikasi sesuai ketentuan.
“Program MBG ini program nasional dan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, dapur SPPG harus benar-benar profesional, transparan, higienis dan memenuhi standar. Jangan sampai ada kesan standar dibuat ketat di atas kertas tetapi longgar ketika diterapkan di lapangan,” pungkas Tubagus Tobi.
BGN sendiri telah menyediakan dokumen petunjuk teknis sebagai acuan tata kelola pelaksanaan MBG, sehingga menurut FORKS dan FORJA BANTEN, implementasi di tingkat SPPG seharusnya dapat diuji berdasarkan ketentuan resmi tersebut
(Hasan kacong)