Anggaran Langganan Media di DPRD Depok Rp210,3 Juta, Siapa Saja yang Menikmatinya? Forwara Minta Sekwan Berlaku Adil - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 03 Agustus 2026

Anggaran Langganan Media di DPRD Depok Rp210,3 Juta, Siapa Saja yang Menikmatinya? Forwara Minta Sekwan Berlaku Adil

Anggaran Langganan Media di DPRD Depok Rp210,3 Juta, Siapa Saja yang Menikmatinya? Forwara Minta Sekwan Berlaku Adil

Depok | Ramai menjadi perbincangan di kalangan wartawan, hingga menjadi pemberitaan seperti dikutip dari media beritasatoe.com, Sekretariat DPRD Kota Depok mengalokasikan anggaran sebesar Rp210,3 juta dari APBD Tahun 2026 untuk belanja langganan koran dan majalah.

Alokasi anggaran tersebut menjadi sorotan publik yang meminta adanya transparansi terkait rincian penggunaan dana tersebut.

Forum Wartawan Pemantau Peradilan / Forwara DPC Kota Depok, David Malau, menilai keterbukaan informasi diperlukan agar publik mengetahui jenis media yang dilanggan, jumlah eksemplar, durasi langganan, hingga dasar perhitungan anggaran yang digunakan. 

“Transparansi dinilai penting untuk memastikan penggunaan APBD dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan kedinasan,” ucapnya, senin, tgl 3/8/2026.

"Dulu Langganan Lewat Pihak Ketiga"

David juga menyinggung pengalaman tahun-tahun sebelumnya. 

“Karena yang pernah saya rasakan di tahun sebelumnya, langganan koran diberikan melalui pihak ketiga yang bernama sirait, Tidak semua media dapat dan tidak ada kejelasan kriterianya,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak dikelola terbuka, anggaran langganan rawan menimbulkan kecemburuan antar media dan potensi penyimpangan.

*Minta Sekwan Berlaku Adil*
Forwara meminta Sekretaris DPRD / Sekwan Kota Depok segera membuka data rinci penggunaan anggaran Rp210,3 juta itu.

“Siapa saja media yang dilanggan? Berapa eksemplar? Langganan digital atau cetak? Tolong berlaku adil. Jangan hanya media tertentu yang terus dapat. Media kecil juga punya hak yang sama untuk mengakses informasi pemerintahan,” tegas David.

Ia juga mendorong Sekwan membuat sistem distribusi yang jelas dan bisa diaudit. Misalnya melalui e-katalog atau penunjukan langsung yang transparan.

*Dasar Hukum & Aturan*
Belanja langganan media memang diperbolehkan dalam nomenklatur APBD untuk mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD. Namun, prinsipnya harus akuntabel sesuai PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hingga berita ini diturunkan, Sekwan DPRD Kota Depok belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.

(Tim)