Abdul Rokib Laporkan Dugaan Pengeroyokan & Intimidasi ke Polres Garut, Diduga Libatkan Puluhan Orang
GARUT — Dugaan aksi persekusi, pengeroyokan, dan pemaksaan mencuat di Kabupaten Garut. Abdul Rokib secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Polres Garut, Polda Jawa Barat, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/VIII/2026/SPKT/POLRES GARUT POLDA JAWA BARAT, tertanggal 8 Agustus 2026 pukul 17.11 WIB.
Dalam laporan tersebut, Rokib melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 446, serta/atau Pasal 257 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.05 WIB, di Kampung Barujaya RT 04/RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Rokib memperkirakan massa yang datang mencapai sekitar 50 orang, menggunakan sepeda motor dan mobil. Kedatangan mereka diduga berkaitan dengan pemberitaan di media serta laporan yang sebelumnya disampaikannya kepada pihak kejaksaan.
“Saya baru saja melaporkan terkait kasus persekusi yang dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Abdul Rokib kepada wartawan.
Tekanan & Intimidasi
Menurut keterangan Rokib, situasi saat itu membuat dirinya merasa berada di bawah tekanan. Ia mengaku diminta secara paksa untuk ikut menuju Polsek, tanpa mengetahui secara pasti tujuan dan alasannya. Jarak dari rumah ke Polsek disebut sekitar 7–10 kilometer, dan ia dibonceng menggunakan sepeda motor sambil diiringi rombongan.
“Dari rumah ke Polsek itu kurang lebih tujuh sampai sepuluh kilometer. Saya dibonceng dan diiringi rombongan,” ungkapnya.
Sepanjang perjalanan, Rokib mengaku menerima perkataan bernada intimidasi, termasuk ancaman yang berkaitan dengan pengepungan rumah. Meski menyatakan tidak ada kekerasan fisik yang nyata, ia menegaskan tekanan verbal cukup kuat dan membuatnya merasa terancam.
“Kalau aksi kekerasan secara fisik tidak ada. Tetapi kalau intimidasi secara verbal, itu banyak,” katanya.
Penjelasan Kuasa Hukum: Ada Dugaan Tindakan Fisik
Keterangan tersebut kemudian mendapat penjelasan lebih lanjut dari tim kuasa hukum Rokib. Advokat Aceng Emu Muhammad Azmi, S.H.I., yang mendampingi kliennya, menyatakan laporan dibuat karena Rokib merasa menerima ancaman dan intimidasi setelah sejumlah orang datang secara bergerombol ke rumahnya.
“Klien kami merasa diintimidasi dan terancam. Bahkan berdasarkan fakta yang disampaikan kepada kami, ada tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergeser dari rumah menuju Polsek. Kami menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditelusuri secara hukum,” tegas Emu.
Perbedaan antara keterangan Rokib yang menyatakan tidak ada kekerasan fisik dengan keterangan kuasa hukum mengenai dugaan penjambakan menjadi bagian yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.
Tekanan di Tengah Kondisi Keluarga yang Sulit
Yang memperberat situasi, saat peristiwa terjadi, Rokib dan keluarganya sedang dalam kondisi sulit. Istrinya sedang dipersiapkan untuk menjalani operasi di rumah sakit, sementara dirinya dan anaknya juga sedang sakit.
“Posisi saya saat itu sedang persiapan pergi ke rumah sakit karena istri akan dioperasi. Saya sendiri sedang sakit, anak saya juga sedang sakit,” tuturnya.
Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut turut memperberat tekanan psikologis yang dirasakan Rokib dan keluarganya, sehingga pihaknya meminta aparat kepolisian tidak menganggap persoalan ini sebagai perkara sepele.
Didampingi 11 Pengacara
Abdul Rokib kini mendapat pendampingan hukum dari 11 pengacara untuk memastikan proses hukum berjalan profesional serta memberikan perlindungan terhadap hak-haknya. Kesebelas pengacara tersebut yakni:
Fajar Sidik, Yudi Arif Nugraha, Asep Muhidin, Yogi, Asep Zaenal Arifin, Komarudin, Dawam Riadi Holil, Fardania Pilosophya, Noris NurusSabah, Emu Muhammad Azmi, dan Asep Rahmat Permana.
Emu Muhammad Azmi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian, namun berharap laporan ini tidak berhenti sebatas administrasi.
“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, akurat dan terukur sesuai dengan prosedur hukum. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Harapan Adil & Tabayun
Rokib sendiri berharap aparat penegak hukum mengungkap siapa yang terlibat, siapa yang memerintahkan, dan apa motifnya. Ia masih membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik, namun hingga laporan dibuat, belum ada permintaan maaf maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tuduhan dan dugaan tindakan persekusi tersebut masih berdasarkan keterangan Abdul Rokib dan tim kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan kepada media, sehingga prinsip praduga tak bersalah dan keberimbangan tetap dikedepankan.
Laporan: Hendi Heryana (Korwil Jawa Barat, GAWARIS) & Samsul Daeng Pasomba (PPWI/Tim)
Sumber: Laporan Polisi No. LP/B/392/VIII/2026/SPKT/POLRES GARUT POLDA JAWA BARAT, serta keterangan Abdul Rokib dan Tim Kuasa Hukum.