Heboh! Oknum Kepala Tukang Proyek Abrasi Pantai Sambas Diduga Halangi Tugas Wartawan dan LSM - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Kamis, 09 Juli 2026

Heboh! Oknum Kepala Tukang Proyek Abrasi Pantai Sambas Diduga Halangi Tugas Wartawan dan LSM

Heboh! Oknum Kepala Tukang Proyek Abrasi Pantai Sambas Diduga Halangi Tugas Wartawan dan LSM
Sambas |  Kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang kembali mendapat ujian di lapangan. Seorang oknum Kepala Tukang proyek pengaman pantai abrasi di Kabupaten Sambas diduga menghalangi tugas jurnalistik wartawan dan LSM saat melakukan peliputan di lokasi. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 14.51 WIB di Jalan Matang Putus, Desa Matang Danau, Kecamatan Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.

Oknum yang dimaksud diketahui berinisial *"IW"*. Saat tim media dan LSM datang untuk melakukan investigasi, IW tiba-tiba melarang dengan nada kasar. "Jangan ngambil video!" ucap IW kepada rombongan. Sikap tersebut dinilai arogan dan tidak mencerminkan etika pekerja proyek yang menggunakan dana negara.

Menurut Neti Herawati, ini bukan kali pertama IW menghalangi awak media. Ia menyebut IW sudah beberapa kali melarang dan memarahi wartawan _ungkapfakta.id_ saat datang ke lokasi. "Saat itu IW bilang, wartawan Sambas datang ke sini hanya ingin mencari kesalahan. Nah itu datang tuh video-video dan foto-foto lagi, mau cari kesalahan apa lagi," ujar Neti saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Kedatangan tim pada hari itu bertujuan untuk memastikan progres pekerjaan proyek tersebut sudah mencapai berapa persen. Tim juga sempat menemui *Saudara Patih* selaku pengawas untuk mengisi buku tamu dan meminta izin dokumentasi. Namun larangan IW justru menimbulkan tanda tanya besar. "Kenapa wartawan dan LSM tidak boleh mengontrol atau mengawasi pekerjaan proyek negara? Ini justru patut dicurigai. Jangan-jangan ada yang disembunyikan," tegas Neti.

Neti juga menyoroti kondisi fisik proyek yang dinilai janggal. Ia menemukan banyak kubus beton yang pecah, retak, dan pemasangannya tidak rapat alias renggang. "Jangan hanya bagus dilihat dari luar, tapi di dalamnya rapuh. Apakah sudah sesuai spesifikasi teknis?" katanya. Selain itu ia mempertanyakan penggunaan cerucuk, mantras, dan material timbunan yang digunakan di lapangan.

Tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran *UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*. Pasal 4 ayat 2 dan 3 menjamin pers bebas dari penyensoran serta memiliki hak mencari dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 18 ayat 1 menyebut setiap orang yang menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menanggapi hal ini, *Rudi Kurniawan W CFLE* dari Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia - LAKSRI mengecam keras tindakan IW. "Wartawan memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Siapa pun yang menghalangi tugas jurnalistik berarti melanggar hukum," tegasnya. Ia meminta BPKP dan Aparat Penegak Hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek abrasi pantai tersebut agar penggunaan anggaran, sumber material, dan hasil akhir pekerjaan sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan.

( Tim )