Gara-Gara Tak Tarik Data, Dua Sekolah Diduga Lalai, Ijazah Siswi Lampung Tersandera di EMIS - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Sabtu, 04 Juli 2026

Gara-Gara Tak Tarik Data, Dua Sekolah Diduga Lalai, Ijazah Siswi Lampung Tersandera di EMIS

Gara-Gara Tak Tarik Data, Dua Sekolah Diduga Lalai, Ijazah Siswi Lampung Tersandera di EMIS
LAMPUNG SELATAN |  Ijazah Aulia Kanza Mutiara, siswi asal Bandar Lampung, diduga tertahan akibat kesalahan administrasi perpindahan data peserta didik. Data Aulia tercatat lulus ganda di sistem EMIS Kementerian Agama dan Dapodik Kementerian Pendidikan, sehingga menimbulkan persoalan serius terhadap penerbitan ijazah.

Aulia diketahui pertama kali bersekolah di MIS Islamiyah Bumijaya (NPSN 60705354). Selanjutnya ia pindah ke SDN 2 Labuhan Dalam dan kemudian ke SD Islam Terpadu Pondok Pesantren Baitun Nur, Lampung Tengah. Diduga kedua sekolah tujuan tidak melakukan mekanisme tarik data sesuai ketentuan, melainkan menginput Aulia sebagai peserta didik baru. Akibatnya, di sistem EMIS Kemenag Aulia tetap tercatat aktif di madrasah asal hingga akhirnya dinyatakan lulus dan ijazah diterbitkan oleh madrasah tersebut.

Kepala MIS Islamiyah Bumijaya, Taslim, menjelaskan bahwa pada tahun 2022 data Aulia sempat keluar dari sistem EMIS, namun kemudian muncul kembali secara sistem. Pihak madrasah mengaku baru dihubungi ayah Aulia, Muslimin, pada 29 Juni 2026 untuk meminta data anaknya dikeluarkan dari EMIS karena telah menyelesaikan pendidikan di SD IT Baitun Nur.

Menurut Taslim, selama tidak ada surat pindah resmi dari orang tua maupun sekolah tujuan, madrasah tidak dapat mengeluarkan status peserta didik dari sistem. Bahkan, status tersebut tetap dipertahankan karena berkaitan dengan program wajib belajar.

Di sisi lain, orang tua Aulia mengaku tidak mengetahui bahwa perpindahan sekolah harus disertai surat pindah resmi. Akibat ketidaktahuan tersebut, persoalan baru terungkap ketika pengurusan ijazah dilakukan.

Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 40, perpindahan peserta didik harus diajukan melalui permohonan orang tua atau wali kepada sekolah asal. Selain itu, PMA Nomor 90 Tahun 2013 juga mengatur bahwa perpindahan dari madrasah wajib disertai dokumen administrasi yang sah. Apabila prosedur tersebut tidak dijalankan, maka berpotensi menimbulkan persoalan administrasi seperti yang dialami Aulia.

(tim/Jef)