Kasus AA Kian Disorot, Tersangka Dugaan STNK Palsu di Candipuro Juga Terlapor Dugaan Penipuan Mobil di Polres Pringsewu - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Kamis, 02 Juli 2026

Kasus AA Kian Disorot, Tersangka Dugaan STNK Palsu di Candipuro Juga Terlapor Dugaan Penipuan Mobil di Polres Pringsewu

Kasus AA Kian Disorot, Tersangka Dugaan STNK Palsu di Candipuro Juga Terlapor Dugaan Penipuan Mobil di Polres Pringsewu
Lampung Selatan | 2 Juli 2026 – Kasus dugaan penggunaan STNK palsu yang menyeret seorang pria berinisial AA, yang disebut sebagai Ketua Pokdarwis Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, terus menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AA saat ini disebut telah berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Di tengah proses tersebut, muncul informasi mengenai laporan polisi lain yang diduga berkaitan dengan AA.

Disebutkan, AA sebelumnya pernah dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan terkait penjualan satu unit mobil Toyota Rush warna putih bernomor polisi B 1548 WYP. Laporan tersebut, menurut informasi yang diterima, dibuat oleh Aris Hidayat, warga Sumber Rejo, Kecamatan Way Wawai, Lampung Timur, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B-148/V/2026/SPKT/Polres Pringsewu/Polda Lampung, tertanggal 4 Mei 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa kendaraan yang dijual diduga bermasalah dengan pihak leasing.

Rangkaian dugaan perkara tersebut disebut menambah perhatian publik terhadap kasus yang sedang bergulir. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh apabila memang terdapat keterkaitan dengan tindak pidana lain maupun dugaan jaringan yang lebih luas.

Sejumlah warga mengaku prihatin karena kasus tersebut menyeret sosok yang disebut memiliki jabatan di lingkungan desa. Mereka berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dukungan terhadap penegakan hukum juga disampaikan oleh salah seorang pengurus Ormas Relawan RMD Lampung Selatan, Jefry, yang mengaku sebagai warga Desa Bumi Jaya.

"Kami mengecam apabila benar ada praktik kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami mendukung penuh kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk apabila ditemukan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat. Proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Jefry menambahkan bahwa masyarakat menginginkan penanganan perkara dilakukan secara terbuka sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap melalui proses penyidikan dan persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun tanggapan dari AA dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi agar seluruh pihak mendapatkan kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan keterangannya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Tim)