Pandeglang Banten | Rencana Pembebasan lahan untuk memperluas area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Irsyad Juweli Provinsi Banten di jalan protokol Jenderal Sudirman Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diprediksi masih membutuhkan pembahasan terkait identitas dan legalitas secara permanen. Pasalnya ada beberapa persoalan yang hingga kini belum diperoleh titik temu, sehubungan hal tersebut timbul dari lingkup Internal.
Keterangan yang diperoleh Wartawan dari Camat Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Yadi Pribadi SE, usai melaksanakan pertemuan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang beberapa hari lalu.
" Sebenarnya persoalan pembebasan lahan itu. Kami juga berharap untuk segera direalisasikan sebagaimana rencana yang telah terkonsep sebelumnya. Hanya saja dalam hal itu pihak BPN terkesan sangat berhati - hati, utamanya terkait kepemilikan yang dibuktikan berdasarkan sertifikat, dengan demikian seperti inilah kenapa pelaksanaan pembebasan itu bisa terlambat." Ujar Yadi.
Masih dikatakan Yadi Pribadi didampingi Dan - Ramil 0110 Labuan Kapten Infantri Aries Syafruddin dan Kapolsek Kecamatan Labuan AKP Badri Hasan,S.M. Kamis lalu (2/7/26) ." BPN sendiri selain sangat berhati-hati, juga terkendala oleh beberapa Orang di lingkaran keluarga itu sendiri (pemilik.red) yang mengklaim terkait kepemilikan. Dan persoalan itu Kami tidak bisa terlibat atau melibatkan secara langsung sebab sifatnya cukup internal, hanya Kami berharap semoga cepat terselesaikan dan cepat menemukan solusi atas dasar kesepakatan bersama." Harapnya.
Ditempat yang sama Aries Syafruddin menambahkan." Kalau Tim Apresial sudah dibentuk dan Tim itu diluar Forkopimcam, adapun berapa Rupiah nilai jual, baik pembayaran lahan atau pepohonan, atau bangunan semi permanen, dan permanen apakah berdasarkan NJOP, ataukah kondisional Kami tidak bisa menjelaskan secara pasti.
Terpisah Ketua RW 12 Kp Sawah Barat Desa Labuan Kecamatan Labuan Ujang Dedih mengungkapkan." Memang betul apa yang dikatakan Pak Camat terkait adanya persoalan internal antar keluarga soal kepemilikan lahan. Kami pikir sudah selesai sebab waktu diadakan pertemuan setahun lalu di Kantor Desa Labuan sudah dipertemukan dan sudah menghadap pada kepala Desa Dedi Supriadi dan Camat Yayat Hidayat SKM kala itu." Terangnya.
Hal lain sebagaimana dikatakan Warga setempat Kejoy. " Lahan milik perseorangan yang direncanakan untuk dibebaskan itu kurang lebih setengah hektar. Adapun untuk apa dan akan digunakan untuk ruang apa Kami tidak tahu. Yang jelas disitu ada Dua Puluh Sembilan pemilik termasuk Saya Pribadi, akan tetapi menolak Dua pemilik. Jadi jumlah pastinya ada Dua Puluh Tujuh pemilik di area tersebut. " Terangnya.
(Dhie)