Pandeglang Banten | Apakah diperbolehkan jika membuat apalagi memutuskan suatu aturan didalam aturan. Bukankah aturan yang sebelumnya sudah diberlakukan berdasarkan hasil beberapa kajian dalam kurun waktu yang tidak singkat, sebab aturan merupakan landasan program ketika saatnya Program itu direalisasikan, apalagi yang konotasinya untuk dan demi lancarnya suatu rencana menyangkut kinerja bagi komunitas tertentu (Petani. Red). Dan fatal akibatnya ketika aturan diketahui ganda sebab dipastikan akan mengemuka soal ketidaksinkronan alur.
Di Desa Karya Utama Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Disinyalir terjadi bentuk aturan yang satu sama lain berlainan arah. Aturan soal penentuan siapa berhak, siapa pantas, siapa layak, siapa ketua, di Komunitas Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) untuk bendera kelompok P3A Karya Tani, sejatinya memang dipilih berdasarkan Musyawarah mufakat dari Petani oleh petani untuk petani secara demokratis. Juga berdasarkan AD / ART P3A berikut masa Bhakti figur yang terpilih.
Akan tetapi pada kenyataannya diduga Kepala Desa Karya Utama mengedepankan Kepala Dusun sebagai Ketua P3A untuk kelompok Karya Tani berikut menerbitkan SK pada figur yang diperankan, sementara Kelompok P3A tak bisa berbuat apa - apa apalagi melakukan somasi atau unjuk aturan yang berlaku. Meski dari aturan yang ada sudah jelas-jelas menerangkan secara gamblang bahwa Ketua P3A dari unsur P3A itu sendiri. Bukan staf Desa, bukan perangkat Desa, bukan bagian Pemerintahan Desa.
Sayangnya Informasi yang diperoleh Wartawan soal mekanisme pemilihan, penentuan, penetapan, pengangkatan Ketua P3A valid dan tidak validnya. Hingga berita ini dirilis dugaan Kepala Desa Karya Utama berikut dugaan Kadus yang diperankan sebagai Ketua P3A ketika dimintai hak jawab hasilnya pasif.
(Dhie)