Pandeglang Banten | Ketua Fraksi dari Partai Keadilan Sejahtera Dede Sumantri mengungkapkan pada suararakyat 21.com akhir pekan lalu (11/7/26), sejatinya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) Kabupaten Pandeglang untuk segera membuat regulasi dalam hal menyikapi, mencermati, menindaklanjuti, soal bentuk penyimpangan seksual yang belakangan ini santer menjadi topik perbincangan hangat antar khalayak.
Dikatakan Dede, prilaku yang sama sekali tidak dibenarkan oleh Keyakinan apapun, apabila hanya sebatas prihatin dan kekhawatiran publik, dengan tanpa ditindak lanjuti oleh institusi terkait, maka tidak menutup kemungkinan suatu waktu akan menimbulkan keresahan semua pihak, sebab jelas prilaku menyimpang tersebut seperti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) cukup riskan utamanya dari sudut pandang bagi yang normal.
" Kami dari fraksi Partai Keadilan akan berusaha dan berupaya selain memberikan advis kepada Baperda agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang LGBT, kemudian dibahas bersama - sama di forum legislatif kelengkapan dan penyempurnaan Perda tersebut di Komisi Satu." Ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pandeglang dari komisi Dua.
Dede melanjutkan. " LGBT itu sama halnya dengan bahaya laten (sesuatu yang tidak kelihatan atau tersembunyi akan tetapi berpotensi untuk berkembang. Red) sebab dikatakan ada tidak ada, tetapi dikatakan tidak ada ternyata ada. Dampaknya nanti Kami khawatir prilaku itu melebar pada regenerasi selanjutnya. Dengan demikian begitu perlunya aturan dibuat sebagai tindak lanjut atas nama keselamatan, mempertahankan citra wilayah, serta harga sebuah kehormatan suatu Daerah." Tandas Politisi besutan PKS.
Dari pantauan Wartawan kalimat LGBT di Kabupaten Pandeglang yang bermotto Petarung itu tiba - tiba mengemuka, setelah tersebarnya di media sosial sebuah adegan semi X dengan sejenis. Benar atau tidaknya Allahu A'lam.
(Dhie)