SAMBAS | Proyek Pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, yang dibiayai APBN 2026 senilai Rp14,694 miliar, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Kajian Sumber Daya Indonesia (LAKSRI) bersama awak media menemukan sejumlah kejanggalan dan dugaan penyimpangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh PT. ANANDA ANABANUA di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak. Senin 15 Juni 2026.
Hasil investigasi mendalam yang dilakukan sejak 27 Februari hingga 4 Juni 2026 di lokasi pekerjaan Desa Danau Peredah, Kecamatan Paloh, mengungkap sejumlah fakta yang memprihatinkan terkait kualitas material dan cara pemasangan bangunan pelindung pantai.
Perwakilan LAKSRI, Rudi Kurniawan W, CFLE, menjelaskan bahwa temuan utama berpusat pada pembuatan dan pemasangan tetrapod atau kubus beton yang berfungsi utama menahan hempasan ombak dan mencegah abrasi.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa kubus beton yang diproduksi dan dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya. Pemasangannya pun terlihat berongga, tidak rapat, dan celah-celahnya hanya ditimbun sembarangan menggunakan batu kali,” ungkap Rudi, Senin (15/6/2026).
Kondisi fisik material juga dinilai sangat mengkhawatirkan. Sejumlah kubus beton yang dicetak di lokasi, baik yang sudah terpasang di garis pantai maupun yang masih menunggu di tempat penimbunan, sudah terlihat retak-retak dan rusak parah.
Menurutnya, kualitas material semacam ini tidak akan mampu bertahan lama, apalagi menghadapi terjangan ombak besar yang kerap melanda wilayah pantai utara Sambas.
“Jika kondisi ini dibiarkan, bangunan pengaman ini dipastikan akan cepat hancur dan tidak berfungsi. Padahal tujuannya melindungi warga dari ancaman abrasi yang setiap tahun meresahkan. Dengan kualitas seperti ini, manfaatnya sangat dipertanyakan,” tegasnya.
Melihat fakta di lapangan, LAKSRI meminta penjelasan resmi dan keterbukaan informasi dari PT. ANANDA ANABANUA selaku pelaksana serta BWS Kalimantan I Pontianak selaku pengawas. Anggaran sebesar Rp14,694 miliar disebut sebagai uang rakyat, sehingga penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Tidak hanya berhenti pada temuan, LAKSRI juga telah menyampaikan laporan dan rekomendasi resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini dengan langkah konkret:
1. Audit Menyeluruh: Meminta BPK-RI melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan anggaran, kesesuaian fisik bangunan, serta kepatuhan terhadap isi kontrak kerja.
2. Penyelidikan Hukum: Meminta APH segera turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi, jika terbukti ada manipulasi volume pekerjaan, penandaan harga, atau penyalahgunaan dana negara.
3. Sanksi Tegas: Mendesak pemberian sanksi administratif, termasuk pemasukan ke daftar hitam (blacklist), bagi penyedia jasa atau pihak yang terbukti lalai dan tidak profesional.
4. Wajib Transparan: Menuntut BWS Kalimantan I Pontianak membuka data progres fisik, keuangan, dan tahapan pekerjaan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi baik dari pihak PT. ANANDA ANABANUA maupun BWS Kalimantan I Pontianak terkait dugaan penyimpangan dan temuan kerusakan material tersebut.
Publik berharap penegak hukum dan pengawas teknis segera bertindak agar kerugian negara dapat dihindari dan proyek strategis ini benar-benar bermanfaat bagi keselamatan warga Sambas.
(Sy.nasrun / team)