DPC PPWI Pandeglang Kecam Keras Proyek Jalan Nasional Cikeusik–Cibaliung Diduga Langgar Aturan: Telan Korban Kecelakaan Lalu Lintas - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 08 Mei 2026

DPC PPWI Pandeglang Kecam Keras Proyek Jalan Nasional Cikeusik–Cibaliung Diduga Langgar Aturan: Telan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

DPC PPWI Pandeglang Kecam Keras Proyek Jalan Nasional Cikeusik–Cibaliung Diduga Langgar Aturan: Telan Korban Kecelakaan Lalu Lintas
 
PANDEGLANG, BANTEN – Dewan perwakilan cabang Persatuan pewarta warga Indonesia (DPC -PPWI) Kabupaten Pandeglang, Banten, mengecam keras pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Raya Nasional ruas Cikeusik–Cibaliung. Kecaman ini menyusul terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menimpa seorang pengendara sepeda motor di lokasi proyek, tepatnya di wilayah Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik. Kejadian ini diduga kuat terjadi akibat kelalaian pihak pelaksana yang tidak memenuhi standar keselamatan dan melanggar peraturan yang berlaku.
 
Kecelakaan nahas terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bernama Dede Sudianto sedang melintas sendirian melintasi lokasi pekerjaan. Kondisi jalan yang gelap gulita, tidak adanya penerangan sama sekali, serta minimnya rambu peringatan atau tanda bahaya membuat korban tidak mengetahui adanya tumpukan material berupa tanah dan batu yang diletakkan tepat di badan jalan utama. Akibatnya, korban kaget, hilang kendali, dan terjatuh hingga kendaraan nya rusak 
 
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua DPC PPWI Pandeglang, Nuryahman, menyatakan sikap tegas pihaknya. Ia menilai kelalaian yang terjadi bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan pelanggaran nyata terhadap aturan keselamatan jalan raya, khususnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Persyaratan Keselamatan Jalan.
 
"Kami mengecam keras kelalaian pihak pelaksana proyek. Ini jalan nasional, jalur utama yang ramai dilalui kendaraan siang maupun malam hari. Tapi fakta di lapangan sangat memprihatinkan: tidak ada lampu penerangan, tidak ada rambu peringatan bahaya, tidak ada pembatas jalan, dan material proyek ditaruh sembarangan menempati badan jalan. Ini jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan nyawa pengguna jalan," tegas Nuryahman, (8/5/2026).
 
Lebih lanjut, Nuryahman menjelaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan pekerjaan di badan jalan yang tetap dibuka untuk umum, kewajiban menyediakan fasilitas pengamanan dan petunjuk arah adalah hal mutlak. Kelalaian memenuhi syarat itu, menurutnya, adalah bentuk pengabaian hak masyarakat atas keselamatan berlalu lintas.
 
"Sudah ada korban yang terluka, itu bukti nyata kelalaian mereka. Jika dibiarkan begitu saja, kami khawatir korban jiwa tidak bisa dihindari di kemudian hari. Keselamatan nyawa jauh lebih penting dibandingkan target waktu penyelesaian proyek," tambahnya.
 
DPC PPWI Pandeglang pun mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Dinas terkait, serta pihak pengawas proyek untuk segera turun tangan melakukan evaluasi dan pengecekan menyeluruh. Pihaknya menuntut perbaikan fasilitas keselamatan secepatnya, pemasangan rambu lengkap, penerangan yang memadai, serta penataan material agar tidak lagi menghalangi jalan.
 
Selain itu, PPWI juga meminta agar pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran dan kecelakaan ini ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Kami akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas. Jangan sampai proyek yang tujuannya untuk kemajuan dan kenyamanan masyarakat, malah menjadi sumber bahaya dan ancaman bagi keselamatan mereka," pungkas Nuryahman
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait terkait kecelakaan dan dugaan pelanggaran aturan tersebut. Masyarakat pun berharap masalah ini segera ditangani serius demi terciptanya jalan yang aman dan nyaman.

(Red/Tim)