Aparatur Sipil Negara di Pandeglang Jadi Badan Permusyawaratan Desa: Antara Profesional dan Aji Mumpung - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 29 Mei 2026

Aparatur Sipil Negara di Pandeglang Jadi Badan Permusyawaratan Desa: Antara Profesional dan Aji Mumpung

Aparatur Sipil Negara di Pandeglang Jadi Badan Permusyawaratan Desa: Antara Profesional dan Aji Mumpung


 
Pandeglang, 30 Mei 2026 – Fenomena keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kini menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Di satu sisi, kehadiran mereka dinilai membawa standar profesionalisme dan tata kelola yang lebih rapi, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran kuat akan potensi praktik "aji mumpung" yang dapat mencederai prinsip demokrasi dan keterwakilan masyarakat di tingkat desa.
 
BPD sendiri merupakan lembaga perwakilan rakyat di desa yang memiliki fungsi strategis: mulai dari membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa. Berdasarkan pemahaman aturan yang berkembang selama ini, keanggotaan BPD dibuka bagi warga desa yang memenuhi syarat, termasuk warga yang berstatus ASN selama tercatat sebagai penduduk setempat. Kondisi inilah yang kemudian mendorong sejumlah ASN di berbagai kecamatan di Pandeglang maju bersaing dan akhirnya terpilih menjadi anggota bahkan pimpinan BPD.
 
Padahal, banyak pihak menilai kehadiran ASN yang menduduki jabatan BPD justru merupakan cerminan kurangnya pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan profesi mereka sendiri. Hal ini bertentangan dengan hak dan tanggung jawab yang jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara —yang berlaku menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014—serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
 
Dalam Pasal 89 UU No. 20 Tahun 2023 secara tegas dijelaskan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan dan/atau pekerjaan lain, baik di dalam maupun di luar instansi pemerintah, yang memenuhi kriteria berikut: dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); berpotensi menimbulkan benturan kepentingan; mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; serta melanggar prinsip netralitas dan profesionalisme.
 
Selain itu, Pasal 9 ayat (2) menegaskan bahwa ASN wajib bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan atau partai politik, serta dilarang memiliki jabatan ganda yang merugikan integritas negara.
 
Larangan ini secara jelas mencakup posisi sebagai anggota maupun pimpinan BPD. Sesuai penegasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri, jabatan atau keanggotaan di BPD merupakan jabatan definitif yang menerima tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga mutlak dilarang dirangkap oleh ASN. Sebagai pegawai negara, ASN diwajibkan bekerja penuh waktu dan tidak diperbolehkan menerima gaji atau penghasilan ganda, maupun memegang jabatan ganda yang dibiayai oleh sumber keuangan negara, daerah, maupun desa.
 
Secara rinci, jabatan dan pekerjaan yang dilarang dirangkap oleh ASN meliputi: merangkap jabatan struktural maupun fungsional di instansi lain; menjadi pengurus atau anggota BPD, perangkat desa, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); menjadi pengurus Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta; menjadi pengurus partai politik; serta segala bentuk pekerjaan lain yang bersifat berbayar dan berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas utama.
 
Pengecualian hanya diberikan dalam kondisi sangat terbatas, yaitu untuk tugas sebagai pengajar atau dosen paruh waktu, peneliti, atau tenaga ahli, dengan syarat telah mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung, tidak menimbulkan benturan kepentingan, dan tidak menerima pembayaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
 
Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, sanksi tegas telah disiapkan, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat atau jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. Bahkan, jika pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, pelaku dapat dikenakan tuntutan pidana.
 
Solusi yang berlaku bagi mereka yang saat ini sudah terlanjur menduduki kedua jabatan sekaligus adalah wajib memilih satu jalan: mundur dari jabatan ASN, atau mengundurkan diri dari keanggotaan BPD. Dengan demikian, fenomena yang terjadi di Pandeglang di mana sejumlah ASN duduk di kursi BPD secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 89 UU Nomor 20 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.
 
Kekhawatiran: Risiko Aji Mumpung dan Konflik Kepentingan
 
Terlepas dari anggapan sebagian pihak bahwa kehadiran ASN membawa manfaat, fenomena ini tidak lepas dari pandangan kritis. Sebagian masyarakat dan pengamat pemerintahan desa di Pandeglang mengungkapkan kekhawatiran mendalam, terutama terkait potensi praktik "aji mumpung". Istilah ini merujuk pada kecurigaan bahwa sebagian ASN memanfaatkan jabatan, pengaruh, serta akses yang mereka miliki untuk memenangkan pemilihan BPD, dan kemudian menggunakan posisi tersebut untuk keuntungan pribadi, kelompok, atau bahkan kepentingan instansi tempat mereka bekerja, alih-alih semata-mata memperjuangkan aspirasi warga desa.
 
Pengamat pemerintahan daerah dari Pandeglang, Dede Suhendi, menilai bahwa risiko konflik kepentingan menjadi tantangan terbesar. "Secara aturan memang boleh, namun secara praktik, ada pertanyaan besar: ketika kepentingan instansi tempat ia bekerja berbenturan dengan kepentingan masyarakat desa, ke mana loyalitasnya akan berpihak? Jika tidak dijaga dengan baik, posisi di BPD hanya akan dijadikan tambahan penghasilan atau pelengkap status sosial, bukan untuk pengabdian," ujarnya.
 
Kekhawatiran lain yang muncul adalah terkait waktu dan fokus kerja. Sebagai ASN, seseorang sudah memiliki beban tugas dan tanggung jawab utama di instansi masing-masing. Ada kerisauan bahwa tugas di BPD hanya akan dijalankan sekenanya saja, sehingga fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat tidak berjalan maksimal.