Lampung Selatan | Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama PT Senai Jaya Ratu terus menjadi perhatian publik. Skema investasi yang diduga merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah ini kini dalam penanganan aparat penegak hukum.
Ketua Ormas Kemasyarakatan Relawan RMD menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Selatan atas langkah cepat dan responsif dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai upaya penyelidikan yang dilakukan menjadi harapan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Lampung Selatan yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan investasi bodong ini. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa secara menyeluruh, termasuk pemilik perusahaan PT Senai Jaya Ratu. Selain itu, ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparatur desa dalam memfasilitasi atau turut mempromosikan investasi tersebut kepada masyarakat.
Menurutnya, jika terbukti bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi izin resmi dari otoritas berwenang seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tindakan tegas harus segera diambil guna memberikan efek jera.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk oknum aparatur desa. Ini penting agar kasus serupa tidak terulang,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diimbau untuk memastikan legalitas perusahaan sebelum menanamkan dana.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung dan pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah pasti kerugian maupun jumlah pihak yang telah diperiksa.
(jefri)