BIAYA SURAT PERNYATAAN TANAH DI CIODENG CAPAI RP1 JUTA, WARGA PROTES KEMAHALAN
PANDEGLANG – Warga masyarakat Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan surat keterangan tanah di wilayah tersebut. Pasalnya, untuk pembuatan Surat Pernyataan Hibah maupun Surat Pernyataan Jual Beli Tanah, warga dipungut biaya hingga mencapai Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Padahal, masyarakat berharap biaya administrasi di tingkat desa bersifat terjangkau dan tidak memberatkan.
Keluhan Warga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif sebesar satu juta rupiah tersebut dianggap tidak wajar dan jauh lebih tinggi dibandingkan biaya standar yang berlaku umum.
"Kami mau mengurus surat tanah, entah itu hibah atau jual beli, biayanya disebutkan sampai satu juta. Bagi kami warga kecil, nominal itu sangat berat dan terasa kemahalan," keluh salah satu warga, (18/04).
Warga juga mempertanyakan rincian penggunaan dana tersebut, apakah sudah sesuai dengan peraturan desa atau Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku, serta apakah biaya tersebut sudah termasuk retribusi negara atau hanya biaya operasional semata.
Minta Keterangan Resmi
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Ciodeng dapat memberikan penjelasan yang transparan terkait penetapan tarif tersebut. Warga meminta agar biaya administrasi kependudukan dan pertanahan dapat ditinjau ulang agar lebih murah dan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat desa.
"Kami tidak menolak membayar, asalkan harganya wajar dan jelas peruntukannya. Jangan sampai biaya administrasi menjadi beban bagi warga yang ingin membenahi legalitas tanahnya," tambahnya.
Hingga saat ini,Gigin sekertaris desa Ciodeng , belum dapat ditemui guna untuk di konfirmasi dan dipinta hak jawabnya
Laporan: Warga Desa Ciodeng
Tim/Red