SPBU 61.783.01 di Mempawah Di Duga Terjaring: BBM Subsidi Dijual Sembarangan, Hukum Menanti - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 02 Maret 2026

SPBU 61.783.01 di Mempawah Di Duga Terjaring: BBM Subsidi Dijual Sembarangan, Hukum Menanti

SPBU 61.783.01 di Mempawah Di Duga Terjaring: BBM Subsidi Dijual Sembarangan, Hukum Menanti
Mempawah, Kalimantan Barat | SPBU 61.783.01 di Nusa Pati, Sungai Pinyuh, Mempawah, Kalimantan Barat, Di duga terjaring karena menjual BBM subsidi secara tidak sesuai peruntukan. Penemuan ini dilakukan oleh media pada Minggu, 1 Maret 2026, siang hari.

SPBU 61.783.01 diduga menjual BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, sehingga melanggar aturan yang berlaku. Belum ada informasi resmi tentang siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini. Namun, Pertamina dan BPH Migas telah bekerja sama untuk menginvestigasi kasus ini.

Tim media menemukan bahwa SPBU 61.783.01 sering menggunakan BBM subsidi untuk dijual kepada konsumen dengan memakai derigen dan tendon. Saat media mendatangi SPBU tersebut, semua pihak memilih bungkam dan meninggalkan awak media.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pertamina telah memberikan sanksi kepada beberapa SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penghentian penyaluran produk Solar/Bio Solar subsidi. BPH Migas juga bekerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan memberikan sanksi kepada pelaku.

Masyarakat diminta waspada dan melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Pertamina juga meminta dukungan masyarakat untuk mengawasi tindakan penyelewengan BBM bersubsidi.

Sanksi yang diberikan kepada SPBU 61.783.01 belum diketahui secara pasti. Namun, Pertamina telah memberikan sanksi kepada beberapa SPBU, termasuk denda dan penghentian penyaluran produk.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan Pertamina serta BPH Migas akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa ke Pertamina atau BPH Migas.

Pertamina dan BPH Migas berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi dan memberikan sanksi kepada pelaku.

Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan aturan yang berlaku dan Pertamina serta BPH Migas akan terus mengawasi tindakan penyelewengan BBM bersubsidi.

(Sy.Nasrun)