PANDEGLANG, BANTEN - 11/03/2026
Para petani di Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang mengeluhkan penjualan pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Seorang warga Kampung Cipahul yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku membeli satu sak urea dan satu sak NPK Phonska dengan total harga Rp 240 ribu. Menurutnya, jumlah tersebut jauh lebih mahal dari harga yang seharusnya berlaku. "Pupuk yang saya beli kemahalan melebihi harga HET," ujar petani tersebut.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, harga pupuk subsidi urea adalah Rp 90.000 per sak (50 kg) dan NPK umum Rp 92.000 per sak (50 kg), sehingga total harga untuk kedua jenis pupuk seharusnya sekitar Rp 182.000, bukan dijual dengan harga yang bahkan pernah mencapai Rp 260 ribu. Hal itu ditegaskan Nuryahman, Ketua DPC Persatuan Petani Indonesia (PPWI) Pandeglang.
Nuryahman meminta agar Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang melibatkan Kementerian Pertanian, Kepolisian (Satgas Pangan/Reskrim), Kejaksaan, serta Dinas Pertanian dari pusat hingga Kabupaten Pandeglang turun langsung ke lokasi kios pupuk yang menjual subsidi di atas HET untuk melakukan penindakan.*** (Wawan)