NGO Kabupaten Bogor Bersatu Lapor Presiden Terkait Bupati Bogor Tak Mendengar Aspirasi Aktifvis - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Senin, 23 Maret 2026

NGO Kabupaten Bogor Bersatu Lapor Presiden Terkait Bupati Bogor Tak Mendengar Aspirasi Aktifvis

NGO Kabupaten Bogor Bersatu Lapor Presiden Terkait Bupati Bogor Tak Mendengar Aspirasi Aktifvis
Bogor | Aliansi NGO Kabupaten Bogor Bersatu (NGO KBB) secara resmi melayangkan surat kepada Presiden RI, menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes atas dugaan kemunduran demokrasi di tingkat daerah, terutama terkait polemik Perbup 44/2023.

Ketua NGO KBB, Rizwan Riswanto menilai Pemkab Bogor menunjukkan sikap anti-kritik, menutup ruang dialog publik, serta mengabaikan gelombang penolakan masyarakat terhadap regulasi tersebut.

“Kami melihat ada kecenderungan sistematis untuk membungkam kritik. Regulasi ini justru menambah beban anggaran di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tidak sehat,” ujar Rizwan dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Sorotan Kritis terhadap Perbup 44/2023. NGO KBB membeberkan sejumlah catatan tajam terhadap substansi kebijakan tersebut. Pertama, terkait ketimpangan alokasi anggaran. Perbup dinilai mengatur besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD secara berlebihan, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Bogor.

Kedua, dugaan pelanggaran asas kepatutan. Sejumlah fasilitas penunjang yang diatur dalam beleid disebut tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kinerja legislatif, namun justru berpotensi menggerus belanja publik yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur dan layanan publik.

Ketiga, proses pembentukan yang dinilai cacat formil. NGO KBB menilai regulasi ini tidak melalui uji publik yang transparan dan minim partisipasi masyarakat, sehingga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tuduhan Diskriminasi dan Birokrasi Tertutup. Lebih lanjut, Rizwan mengungkapkan bahwa berbagai upaya audiensi dan penyampaian surat resmi kepada Pemkab Bogor sejak awal tahun tidak mendapatkan respons yang layak.

“Surat kami tidak dijawab, permohonan audiensi diabaikan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi mencerminkan sikap birokrasi yang tertutup dan diskriminatif terhadap kelompok masyarakat sipil,” tegasnya.

Desakan ke Presiden dan Kemendagri. Dalam suratnya kepada Presiden, NGO KBB meminta pemerintah pusat, khususnya untuk segera mengambil langkah tegas. Diantaranya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bupati Bogor, membatalkan atau merevisi Perbup 44/2023, serta melakukan audit investigatif terhadap arus kas daerah.

“Kami memohon Bapak Presiden untuk mengingatkan jajaran Pemkab Bogor bahwa mereka adalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang anti-kritik,” tutup Rizwan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait isi dan adanya surat terbuka untuk Presiden yang viral dimuat di beberapa media tersebut.

(Tim/Red)