PALEMBANG — Sebuah kecelakaan speed boat bermerek Wak Abu Jalur 8 Telang, dilaporkan terjadi di perairan Sungai Musi, Sumatera Selatan, pada Kamis (hari ini). Perahu cepat tersebut diketahui melayani rute Palembang -Jalur 8 Pulo Gundul,Muara Telang Banyuasin Sumatera Selatan.
Informasi sementara yang dihimpun media ini dari warga di lokasi kejadian menyebutkan bahwa speed boat yang bermerek “Wak Abu” tersebut membawa cukup banyak penumpang. Peristiwa tenggelamnya kapal memicu kepanikan, sementara warga sekitar bersama sejumlah perahu yang berada di lokasi langsung melakukan evakuasi terhadap para korban.
Beberapa korban berhasil diselamatkan dan dievakuasi ke daratan menggunakan perahu kecil. Sementara sebagian korban lainnya dilaporkan telah dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Palembang untuk mendapatkan penanganan medis.
Pelayanan Medis Darurat Tidak Boleh Terkendala Biaya
Dalam situasi kecelakaan massal seperti ini, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan medis tanpa menunda tindakan karena persoalan biaya atau uang muka (DP).
Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (2), yang menyatakan bahwa fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien atau meminta uang muka dalam keadaan darurat.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka kepada pasien.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang kembali menegaskan bahwa penanganan medis darurat harus diprioritaskan sebelum urusan administrasi atau pembiayaan.
Dengan demikian, setiap korban kecelakaan yang tiba di rumah sakit dalam kondisi darurat harus segera mendapatkan tindakan penyelamatan, sementara proses administrasi dapat dilakukan setelah kondisi pasien stabil.
Biaya Korban Kecelakaan Dapat Ditanggung Jasa Raharja
Dalam kasus kecelakaan transportasi, korban biasanya juga mendapatkan perlindungan melalui skema santunan dari PT Jasa Raharja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, masyarakat berharap seluruh fasilitas kesehatan yang menerima korban kecelakaan ini memprioritaskan penyelamatan nyawa terlebih dahulu, tanpa terhambat persoalan administrasi.
Menunggu Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, jumlah pasti korban serta kronologi lengkap kejadian masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait. Media ini masih menunggu keterangan resmi dari aparat berwenang dan instansi terkait mengenai insiden tersebut.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa dalam kondisi darurat, keselamatan dan kemanusiaan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan korban kecelakaan.
( Alfian ).