WNA China Didakwa Rebut Paksa Tambang Emas di Kabupaten Ketapang, 50 Ton Bahan Peledak di Sita - Suararakyat21.com - Kritis, Berimbang dan Terpercaya

Breaking

Jumat, 20 Februari 2026

WNA China Didakwa Rebut Paksa Tambang Emas di Kabupaten Ketapang, 50 Ton Bahan Peledak di Sita

WNA China Didakwa Rebut Paksa Tambang Emas di Kabupaten Ketapang, 50 Ton Bahan Peledak di Sita
Ketapang ,Kalbar | Warga negara Asing [ WNA ], China didakwa merebut paksa tambang emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan menguasai 50 ton bahan peledak tanpa izin.

Tersangka YH, seorang WNA China, merupakan penanggung jawab kegiatan pertambangan di tunnel, dengan lebih dari 80 TKA China dan beberapa warga loka ikut terlibat.

Tambang emas ilegal tersebut terletak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat

Kasus ini masih dalam proses hukum, namun belum diketahui secara pasti kapan kejadian tersebut terjadi.

Tersangka YH dan timnya tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang diperlukan untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP.

Tersangka YH dan timnya menggunakan bahan peledak tanpa izin untuk melakukan penambangan emas ilegal.

Pontianak, Kalbar - Kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali mencuat. Seorang warga negara China, YH, didakwa merebut paksa tambang emas dan menguasai 50 ton bahan peledak tanpa izin.

Tersangka YH merupakan penanggung jawab kegiatan pertambangan di tunnel, dengan lebih dari 80 TKA China dan beberapa warga lokal terlibat. Mereka tidak memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP) yang diperlukan untuk bekerja sebagai kontraktor di wilayah IUP.

Kasus ini masih dalam proses hukum, dan terdakwa YH sebelumnya telah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin yang merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ketapang tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan memenangkan perkara tersebut. Tersangka YH kemudian didakwa dengan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Minerba.

Kejari Ketapang juga menyita 50 ton bahan peledak yang digunakan untuk penambangan emas ilegal tersebut. Bahan peledak tersebut tidak memiliki izin dan sangat berbahaya jika jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Kasus ini merupakan contoh kasus penambangan ilegal yang sering terjadi di Kabupaten Ketapang. Pemerintah diharapkan dapat menangani kasus ini dengan tegas untuk mencegah penambangan ilegal di masa depan.


- Lokasi: Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat
- Jumlah bahan peledak: 50 ton
- Tersangka: YH, WNA China
- Status: Kasus masih dalam proses hukum dan Tim media ini akan terus mengikuti proses kasus ini sampai tuntas.

( Sy.Nasrun )